Berita

Pengamat politik Iwel Sastra/RMOL

Politik

Setelah jadi Capres PDIP, Ini 3 Syarat Pendamping Ganjar Pranowo

JUMAT, 05 MEI 2023 | 05:05 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Paska Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menunjuk Ganjar Pranowo sebagai calon presiden yang akan diusung pada pilpres 2024, pekerjaan rumah selanjutnya adalah memilih cawapres yang pas berpasangan dengan Ganjar.

Pengamat politik Iwel Sastra menguraikan ada tiga hal yang harus dipenuhi PDIP untuk menentukan pendamping Ganjar yang bermuara dapat meraih kemenangan di Pilpres 2024.

Pertama, kata Iwel, memiliki visi, misi dan program yang sama dengan Ganjar Pranowo. Dengan demikian, akan memudahkan keduanya berbagi tugas dengan baik dalam menjalankan pemerintahan.


Faktor kedua, pendamping Ganjar harus bisa memberikan sumbangan elektabilitas agar modal dalam memenangkan pilpres semakin kuat. Ketiga yang bersedia menempatkan diri pada posisinya.

"Artinya cawapres tetaplah orang nomor dua, jangan sampai cawapres merasa selevel dengan capres. Ini untuk menjaga kekompakan sejak awal hingga akhir pemerintahan," demikian analisa Direktur Mahara Leadership ini kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (4/5).

Terkait Prabowo yang menolak jadi pasangan Ganjar, Iwel mengaku memaklumi. Sebab, elektabilitas Prabowo dan Ganjar di berbagai lembaga survei justru saling kejar-kejaran sebagai capres.

"Sehingga ini menguatkan rasa percaya diri Prabowo untuk tetap maju sebagai capres. Apalagi Prabowo merasa mendapat dukungan dari presiden Jokowi," pungkasnya.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya