Berita

Fasilitas yang diduga berada di Rutan Kebonwaru, Bandung/Net

Nusantara

Soal Fasilitas Mewah di Ruang Tahanan, Begini Penjelasan Kemenkumham Jabar

MINGGU, 30 APRIL 2023 | 05:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar langsung menelusuri kebenaran foto yang menunjukkan seorang narapidana yang mendapatkan fasilitas mewah di kamar tahanannya.

Sebab, foto yang memperlihatkan seorang narapidana sedang mengoperasikan gawai sembari rebahan itu viral di media sosial. Tak hanya gawai, juga terdapat speaker, akuarium, hingga wallpaper yang menghiasi dinding kamar tahanan.

"Mencocokkan keberadaan kamar sebagaimana terdapat dalam postingan tersebut dan penelusuran terhadap dokumen berita acara penggeledahan yang telah dilaksanakan," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali melalui keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (29/4).


Hasilnya, ada kesesuaian antara foto yang diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed dengan dokumentasi foto kegiatan penggeledahan yang dilakukan di Rutan Kebonwaru pada bulan Juli 2021 lalu tepatnya di Blok B Kamar 20.

"Terdapat kesesuaian foto sebagaimana terdapat dalam postingan Twitter akun Partai Socmed dengan dokumentasi foto penggeledahan pada 15 Juli 2021 yaitu pada blok B kamar 20," terangnya.

Ia menyebut sejumlah fasilitas mewah itu memang ditemukan di kamar tahanan saat dilakukan penggeledahan. Akan tetapi, saat ini sudah ditertibkan dan narapidana itu pun dikenakan sanksi.

"WBP pada kamar tersebut yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Setelah kejadian itu, pihaknya rutin melakukan penggeledahan di kamar tahanan dengan melibatkan instansi terkait di antaranya kepolisian, BNN, hingga TNI. Terbaru, pihaknya melakukan penggeledahan pada Maret 2023.

"Blok B kamar 20 merupakan Blok Narkotika yang saat ini dihuni oleh 14 orang warga binaan, dan pada siang hari ini setelah adanya informasi dari postingan akun Twitter @partaisocmed telah dilakukan penggeledahan terhadap kamar tersebut," tuturnya.

"Kondisi kamar hunian Blok B kamar 20 pada saat ini sudah tidak terdapat barang-barang terlarang," lanjutnya.

Dengan begitu, Kusnali memastikan foto yang diunggah oleh akun @PartaiSocmed adalah foto lama. Kanwil Kemenkumham Jabar pun terus berupa berintegritas dalam menjalankan tugas memberikan layanan pada masyarakat sesuai dengan aturan.

"Dari uraian tersebut, dapat kami sampaikan bahwa foto sebagaimana terdapat dalam postingan dari akun Twitter @partaisocmed merupakan foto pada tanggal 15 Juli 2021 dan telah dilakukan penertiban pada saat itu juga," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya