Berita

Ilustrasi daftar pemilih/Net

Nusantara

Ratusan Pemilih Ganda Masuk DPS, Bawaslu Kota Semarang Minta KPU Lakukan Validasi Faktual

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 08:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Potensi pemilih ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Semarang masih cukup besar. Hal ini merupakan hasil pengawasan Bawaslu setempat terhadap proses pemutakhiran data di 16 kecamatan.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima Salinan DPS pada 10 April 2023 melalui KPU dalam bentuk PDF. Kemudian dilakukan pencermatan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dan jajaran Panwaslu Kecamatan.

Hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang ditemukan potensi ganda di tingkat kecamatan sejumlah 365 nama pemilih. Yaitu potensi ganda identik sejumlah 279 nama dalam TPS yang sama dan ganda identik 86 nama dalam TPS yang berbeda.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil pengawasan terkait potensi kegandaan ini kepada KPU Kota Semarang untuk dilakukan pencermatan kembali. Sehingga saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat sesuai dengan realita di lapangan, walaupun daftar pemilih masih akan dinamis.

Hasil pengawasan lainnya terkait temuan data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2.049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 27 nama.

“Anomali data ini kita minta KPU Kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi secara faktual untuk memastikan pemilih yang berusia di atas 90 tahun masih hidup,  jangan sampai jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu,” kata Nining, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (27/4).

Nining menambahkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan pada 12 April sampai 2 Mei 2023. Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu Kota Semarang dan jajarannya jika menemukan adanya ketidaksesuaian data.

Lebih lanjut Nining juga menerangkan, jajaran pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam DPS. Atau sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS.

Nantinya data yang telah dicermati akan disampaikan juga ke jajaran badan ad hoc KPU Kota Semarang yang ada di Kecamatan.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya