Berita

Ilustrasi daftar pemilih/Net

Nusantara

Ratusan Pemilih Ganda Masuk DPS, Bawaslu Kota Semarang Minta KPU Lakukan Validasi Faktual

JUMAT, 28 APRIL 2023 | 08:35 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Potensi pemilih ganda dalam daftar pemilih sementara (DPS) di Kota Semarang masih cukup besar. Hal ini merupakan hasil pengawasan Bawaslu setempat terhadap proses pemutakhiran data di 16 kecamatan.

Sebelumnya, Bawaslu telah menerima Salinan DPS pada 10 April 2023 melalui KPU dalam bentuk PDF. Kemudian dilakukan pencermatan oleh jajaran Bawaslu Kota Semarang dan jajaran Panwaslu Kecamatan.

Hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kota Semarang ditemukan potensi ganda di tingkat kecamatan sejumlah 365 nama pemilih. Yaitu potensi ganda identik sejumlah 279 nama dalam TPS yang sama dan ganda identik 86 nama dalam TPS yang berbeda.


Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil pengawasan terkait potensi kegandaan ini kepada KPU Kota Semarang untuk dilakukan pencermatan kembali. Sehingga saat penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dapat sesuai dengan realita di lapangan, walaupun daftar pemilih masih akan dinamis.

Hasil pengawasan lainnya terkait temuan data anomali yang berusia lebih dari 90 tahun sejumlah 2.049 pemilih dan berusia kurang dari 17 tahun sebanyak 27 nama.

“Anomali data ini kita minta KPU Kota Semarang untuk memastikan dan memvalidasi secara faktual untuk memastikan pemilih yang berusia di atas 90 tahun masih hidup,  jangan sampai jika sudah meninggal masih terdaftar dalam daftar pemilih pemilu,” kata Nining, dikutip Kantor Berita RMOLJateng, Kamis (27/4).

Nining menambahkan, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DPS yang telah diumumkan pada 12 April sampai 2 Mei 2023. Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu Kota Semarang dan jajarannya jika menemukan adanya ketidaksesuaian data.

Lebih lanjut Nining juga menerangkan, jajaran pengawas di tingkat Kecamatan dan Kelurahan saat ini sedang mencermati kembali data Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang masih terdaftar dalam DPS. Atau sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat (MS) tapi terlewat belum tercantum di DPS.

Nantinya data yang telah dicermati akan disampaikan juga ke jajaran badan ad hoc KPU Kota Semarang yang ada di Kecamatan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya