Berita

AKBP Achiruddin Hasibuan/Net

Nusantara

Membiarkan Anak Lakukan Penganiayaan, AKBP Achiruddin Hasibuan Pantas Dipecat dan Dipidana

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 16:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Video yang merekam AKBP Achiruddin Hasibuan yang hanya ‘menonton’ anaknya, Aditya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral memicu reaksi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Dalam rekaman tersebut bahkan terlihat sosok perwira di Polda Sumatera Utara tersebut sempat mencegah remaja lain yang ingin memisah Aditya dan Ken.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, tindakan dari Achiruddin tersebut sangat bertentangan dengan kode etik.


"LBH Medan pun sangat menyayangkan kejadian ini, seharusnya sebagai aparat penegak hukum sudah barang tentu mengetahui aturan hukum, bukan malah melanggar hukum," kata Irvan Saputra, diwartakan Kantor Berita RMOLSumut, Kamis (27/4).

Di sisi lain, lanjut Irvan, sebagai seorang perwira seharusnya Achiruddin memberi contoh yang baik kepada personel yang lain. Terlebih, gaya hidup Achiruddin juga belakangan menjadi sorotan terkait kasus ini.

“Ini jadinya seperti kasus Mario Dandy dan orangtuanya Rafael Alun Trisambodo. Seharusnya kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Video aksi penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral yang viral di media sosial membuat Polda Sumatera Utara langsung bereaksi. Laporan penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan langsung ditarik untuk ditangani Polda Sumut.

Aditya Hasibuan saat ini sudah ditetapkan tersangka. Sementara Achiruddin dinyatakan melanggar Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik.

"Sebab ini sudah jelas dilarang dalam profesi Polri yaitu dalam Etika Kepribadian, sebagaimana diatur dalam Pasal 13  Huruf G angka 2 yakni dilarang memamerkan kekayaan/gaya hidup mewah (flexing)," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, saat memberikan keterangan pers pada Selasa malam (25/4).

Atas kondisi tersebut, LBH Medan menilai apa yang diduga dilakukan oleh Achiruddin sudah sepatutnya mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tidak cukup perbuatan tersebut dinilai telah melanggar ketentuan etik saja, namun sudah seharusnya diproses secara hukum pidana dan diadili demi tegaknya hukum. Dalam hal ini LBH Medan juga menyampaikan, siap untuk mendampingi korban untuk tegaknya hukum dan keadilan," tutup Irvan Saputra.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya