Berita

Ilustrasi/Net

Hiburan

Artis India Ditangkap di UEA karena Selundupkan Narkoba, Pengacara dan Keluarga: Dia Dijebak

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 14:44 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Hampir sebulan sejak pihak berwenang Uni Emirat Arab (UEA) menangkap Chrisann Pereira, seorang aktris Mumbai yang datang untuk mengikuti audisi dalam "serial Hollywood", pihak keluarga masih terus memperjuangkan kebebasannya.

Pereira, 27 tahun, telah ditahan di Penjara Pusat Sharjah awal bulan ini karena membawa plakat berisi narkoba.

Pengacaranya di Dubai, Mohammad Al Redha, mengatakan bahwa kasus tersebut ditangani oleh jaksa Sharjah dan laporan laboratorium tentang obat-obatan tersebut telah jatuh tempo.

“Kami sedang menunggu laporan dari laboratorium kriminal untuk mengidentifikasi obat-obatan tersebut," kata Al Redha, seperti dikutip dari The National, Kamis (26/4).

Konsulat India di Dubai juga sudah mengkonfirmasi penangkapan Pereira dan memastikan kondisinya dipenjara di Sharjah.

“Seorang pejabat konsuler telah bertemu Pereira di penjara di Sharjah. Ibunya datang ke Dubai selama dua hari dan menemui kami di konsulat,” kata seorang pejabat.

"Kami berhubungan dengan keluarga dan akan membantu dengan cara apa pun yang memungkinkan," katanya.

Pereira telah berakting dalam film thriller aksi berbahasa Hindi seperti Batla House dan Sadak 2. Dia tiba di Sharjah pada 1 April dan ditahan oleh polisi di bandara, kata keluarga dan pengacaranya.

Keluarga Pereira di India mengatakan dia melakukan perjalanan ke UEA untuk audisi yang menurutnya akan diambil gambarnya di Dubai.

Mereka mengatakan Pereira ditipu untuk membawa trofi oleh dua pria dan tidak mengetahui adanya obat-obatan yang disembunyikan di dalam barang yang ia bawa.

Orang-orang yang diduga menyamar sebagai pencari bakat ditangkap oleh polisi di Mumbai pada Selasa di bawah Undang-Undang Narkotika dan Zat Psikotropika setelah pengaduan diajukan oleh keluarga Pereira.

Kepemilikan narkoba adalah kejahatan di UEA dan dakwaan bervariasi tergantung pada tingkat kejahatan.

Hukuman untuk kepemilikan pribadi dan penggunaan pribadi kurang dari 20 gram adalah denda atau penjara. Sementara hukuman untuk kepemilikan hingga 100 g bisa menjadi 10 tahun penjara dan denda 100.000 dirham (sekitar 404 juta rupiah).

Kepemilikan lebih dari 100 g akan dianggap sebagai perdagangan narkoba dan dapat mengakibatkan hukuman seumur hidup dan denda minimal 500.000 dirham (sekitar 2 miliar rupiah).

Orang asing yang dihukum karena pelanggaran terkait narkoba dapat dideportasi setelah menjalani hukuman penjara.

Ibu aktris itu, Premila Pereira, mengatakan keluarganya saat ini bertujuan untuk membersihkan nama putrinya.

Preemila mengatakan bahwa dia awalnya memperkenalkan putrinya kepada seorang pria dari perusahaan manajemen bakat bulan lalu, yang berbicara tentang pengambilan gambar serial di Dubai.

Pria tersebut, menurut sang ibu, mengirimi Pereira tiket pesawat, pemesanan hotel, dan sesaat sebelum penerbangan memintanya untuk membawa "trofi" untuk diserahkan kepada seseorang yang akan ditemuinya di Sharjah.

Pengacara juga telah meneruskan informasi tentang penangkapan para tersangka yang diduga menjebak Pareira di India kepada jaksa Sharjah.

"Kami akan menyerahkan semua informasi dari kasus di India ke kejaksaan dan meminta jaminan untuk klien saya," katanya.

Populer

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Rusia Pakai Rudal Siluman Rahasia untuk Bombardir Infrastruktur Energi Ukraina

Jumat, 12 April 2024 | 16:58

Pemberontak Menang, Pasukan Junta Ngacir Keluar Perbatasan Myawaddy

Kamis, 11 April 2024 | 19:15

Megawati Peringatkan Bakal Terjadi Guncangan Politik Setelah Jokowi Jadi Malin Kundang

Kamis, 11 April 2024 | 18:23

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

UPDATE

TKN Bentuk Satgas Antisipasi Kehadiran Relawan dan Pendukung di MK

Jumat, 19 April 2024 | 23:32

Jawab Berbagai Tuduhan Miring, PT NDK Resmi Bubar Sesuai Hukum

Jumat, 19 April 2024 | 23:05

Gara-gara Peta Maroko, Kesebelasan Renaissance dari Berkane Dilarang Masuk Aljazair

Jumat, 19 April 2024 | 23:04

Bukan Farhan, Nasdem Ternyata Siapkan Sosok Ini untuk Pilwalkot Bandung

Jumat, 19 April 2024 | 22:49

Prabowo Minta Pendukung Tidak Turun Aksi saat Putusan MK

Jumat, 19 April 2024 | 22:34

Relawan Desak MK Buka Jalan Kemenangan Prabowo-Gibran

Jumat, 19 April 2024 | 22:05

Bertemu Menkeu Selandia Baru, Sri Mulyani Tukar Cerita Soal Kelola APBN

Jumat, 19 April 2024 | 21:58

Buntut Serangan ke Israel, AS Batasi Akses Teknologi Iran

Jumat, 19 April 2024 | 21:40

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

Ajukan Peninjauan Kembali, PT BMI Bawa 7 Bukti Baru

Jumat, 19 April 2024 | 21:33

Selengkapnya