Berita

Presiden KSPN, Ristadi saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI/Ist

Politik

May Day, KSPN Bakal Geruduk Istana Negara

KAMIS, 27 APRIL 2023 | 02:32 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Demonstrasi besar-besaran akan dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) ke Istana Negara, Jakarta pada Hari Buruh atau May Day, 1 Mei 2023 mendatang.

Aksi May Day ini rencananya akan turut diikuti Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN), Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pembaharuan (SPSI Pembaharuan), Federasi Serikat Pekerja Indonesia Bersatu (FSPIB), Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI), Federasi Serikat Pekerja Otomotif Indonesia (FSPOI), Federasi Serikat Buruh Bandung (FSBB), dan Federasi Serikat Buruh Nasional Indonesia (FSBNI).

Presiden KSPN, Ristadi mengatakan, aksi tersebut akan diikuti puluhan ribu buruh anggota KSPN untuk memperingati hari buruh internasional. Nantinya, anggota KSPN yang berada di Jawa akan difokuskan untuk aksi di depan Istana Merdeka, Jakarta.


"Sementara anggota KSPN yang di luar Jawa juga turun ke jalan di beberapa provinsi, seperti Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Sumatera Utara di pusat pemerintahan provinsi setempat," kata Ristadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/4).
 
Dalam aksinya, massa KSPN akan menyuarakan beberapa isu, yakni penolakan UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang karena dianggap tidak berpihak pada pekerja di Indonesia.

KSPN juga menuntut perbaikan sistem pengupahan agar bisa memberi jaminan kesejahteraan buruh di Indonesia, serta penegakan hukum ketenagakerjaan yang menjamin perlindungan bagi buruh di Indonesia.

"Stop importasi produk tekstil yang mengakibatkan puluhan ribu pekerja sektor ini terkena PHK," tegasnya.

Selanjutnya, KSPN menuntut pencabutan Permenaker 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Permenaker tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dan kesenjangan sosial buruh karena mempebolehkan pemotongan upah buruh sektor padat karya yang berorientasi ekspor sebesar 25 persen.

"Kami juga minta audit kepatuhan hukum seluruh perusahaan asing di Indonesia seiringmaraknya kasus kecelakaan kerja, pelanggaran aturan kerja, hingga pemberangusan kebebasan berserikat," lanjut Ristadi.

Khusus soal Pemilu 2024, kata Ristadi lagi, KSPN menegaskan bahwa pada prinsipnya tetap akan menggunakan hak politiknya untuk memperjuangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

"Namun demikian KSPN tidak berafiliasi dengan partai politik manapun, sehingga dalam aksi May Day KSPN tahun 2023 ini tidak ada kepentingan politik dari partai politik manapun," tandasnya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

UPDATE

Prabowo Harus Siapkan Langkah Antisipatif Ketahanan Energi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:59

Beckham Jawab Keraguan dengan Tampil Trengginas di GBK

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:48

Daftar 97 Pinjol yang Didenda KPPU Imbas Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 03:28

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Wejangan Ray Dalio

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:45

Ketua DPD Dorong Pembangunan Fondasi Sepak Bola Lewat Kompetisi

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:29

KPPU Denda 97 Pinjol Buntut Praktik Kartel Suku Bunga

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:59

Purbaya Disentil Anas Urbaningrum Usai Nyemprot Ekonom Kritis

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:33

Serius Bahas PP Tunas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 01:18

Polri Didesak Audit Dugaan Aliran Dana Asing ke LSM

Sabtu, 28 Maret 2026 | 00:59

Selengkapnya