Berita

Pemanen kelapa sawit/Net

Politik

Kata Sultan, Satgas Sawit Kemenkeu Bukan Jawaban Masalah Petani

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 10:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sawit oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai tidak menyentuh langsung persoalan industri perkebunan kelapa sawit rakyat di daerah.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin merasa keberadaan Satgas Sawit justru hanya menjadi instrumen penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Menurutnya, persoalan paling pokok industri perkebunan kelapa sawit terletak di sektor hulu (on farm). Di mana indikasinya jelas terlihat dari kesejahteraan masyarakat petani menjadi pelaku industri.

"Persoalan tata kelola sawit sebenarnya adalah pada program peremajaan sawit rakyat yang masih jauh dari ideal. Dan tentang ketersediaan sarana produksi yang terjangkau dan stabilitas harga tandan buah segar,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu kepada wartawan, Kamis (20/4)

Singkatnya, Sultan tidak menemukan urgensi dan relevansi atas pembentukan Satgas Sawit dengan agenda kesejahteraan petani sawit.

"Kami sangat memaklumi bahwa kehadiran Satgas Sawit ini hanya fokus mengkonsolidasi penerimaan negara atas hasil industri perkebunan kelapa sawit. Tapi pemerintah terkesan mengabaikan sisi produksi yang memberikan dampak kesejahteraan kepada petani di daerah,” tutupnya.

Satgas Sawit dibentuk pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan tujuan untuk melakukan penanganan, perbaikan, serta mengatur tata kelola di dalam industri kelapa sawit Indonesia.

Satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan ini ditetapkan Keputusan Presiden 9/2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Satgas bertugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta

Namun demikian, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya