Berita

Pemanen kelapa sawit/Net

Politik

Kata Sultan, Satgas Sawit Kemenkeu Bukan Jawaban Masalah Petani

KAMIS, 20 APRIL 2023 | 10:37 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Sawit oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dinilai tidak menyentuh langsung persoalan industri perkebunan kelapa sawit rakyat di daerah.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin merasa keberadaan Satgas Sawit justru hanya menjadi instrumen penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Menurutnya, persoalan paling pokok industri perkebunan kelapa sawit terletak di sektor hulu (on farm). Di mana indikasinya jelas terlihat dari kesejahteraan masyarakat petani menjadi pelaku industri.

"Persoalan tata kelola sawit sebenarnya adalah pada program peremajaan sawit rakyat yang masih jauh dari ideal. Dan tentang ketersediaan sarana produksi yang terjangkau dan stabilitas harga tandan buah segar,” tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu kepada wartawan, Kamis (20/4)

Singkatnya, Sultan tidak menemukan urgensi dan relevansi atas pembentukan Satgas Sawit dengan agenda kesejahteraan petani sawit.

"Kami sangat memaklumi bahwa kehadiran Satgas Sawit ini hanya fokus mengkonsolidasi penerimaan negara atas hasil industri perkebunan kelapa sawit. Tapi pemerintah terkesan mengabaikan sisi produksi yang memberikan dampak kesejahteraan kepada petani di daerah,” tutupnya.

Satgas Sawit dibentuk pemerintah melalui Kementerian Keuangan dengan tujuan untuk melakukan penanganan, perbaikan, serta mengatur tata kelola di dalam industri kelapa sawit Indonesia.

Satgas yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan ini ditetapkan Keputusan Presiden 9/2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

Satgas bertugas mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta

Namun demikian, tugas Satgas tidak meliputi penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya