Berita

Tokoh Nahdlatul Ulama atau NU, Prof Nadirsyah Hosen dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni/Repro

Politik

Wamen ATR Tanggapi Tokoh NU Soal Perbedaan Waktu Lebaran

SELASA, 18 APRIL 2023 | 06:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sejauh ini memang pemerintah belum secara resmi mengumumkan hari raya Idulfitri tahun 2023 karena masih menunggu sidang isbat.

Jika diambil dari penetapan 1 Ramadhan 1444 Hijriah, yang jatuh pada 23 Maret 2023, maka lebaran tahun ini jatuh pada 22 dan 23 April 2023 mendatang.

Namun, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sudah mengumumkan kapan Idulfitri atau 1 Syawal 1444 H melalui hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah 1444 H pada Februari lalu. Hasilnya, Muhammadiyah menetapkan Lebaran Idul Fitri atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada, Jumat, 21 April 2023.


Adapun penentuan tersebut didasarkan pada posisi geometris benda-benda langit seperti matahari, bumi, dan bulan.

Tokoh Nahdlatul Ulama atau NU, Prof Nadirsyah Hosen atau yang biasa disapa Gus Nadir menyinggung soal perbedaan waktu lebaran ini. Dosen di fakultas hukum, Monash University itu berpandangan bahwa dalam ilmu fiqih, Idulfitri diharuskan mengikuti keputusan pemerintah.

“Dalam fiqih, lebaran itu ikut keputusan pemerintah,” ujar Gus Nadir dalam unggahan di akun Twitternya dikutip Selasa (18/4).

Namun kata Gus Nadir, secara aturan bermasyarakat, pemerintah juga tidak diperbolehkan melarang yang lebarannya berbeda. Namun, ia juga mengingatkan yang berbeda waktu lebaran atau Idulfitri-nya agar bertenggang rasa dengan tidak memakai fasilitas publik alias milik pemerintah.

Sontak, unggahan Gus Nadir ini memicu Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni untuk berkomentar. Kader PSI sejatinya ingin mengatakan bahwa sebetulnya persoalan perbedaan waktu Idulfitri bukan hal yang harus dibesar-besarkan.

“Susah banget sih Gus. Dipakai 2 kali, berkahnya 2 kali. Kalau bisa 3 kali juga enggak apa-apa,” timpal Raja Juli.

Gus Nadir pun langsung membalas komentar Raja Juli ini dengan candaan. “Gak susah kok. Kan tidak dilarang lebaran lebih awal. Namun namanya mencuri start makan opor ayam duluan, ya kudu bertenggang rasa dong,” timpal Gus Nadir.

Terkait dengan penentuan hari raya Idulfitri sendiri atau penetapan 1 Syawal 1444 H perlu ditetapkan dengan berbagai metode. Ada dua metode yang umum digunakan yakni metode hisab dan rukyat.

Pemerintah RI melalui Kementerian Agama (Kemenag) menggunakan gabungan antara metode hisab dan rukyat dengan mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang kemudian ditetapkan melalui sidang isbat.

Sementara itu, Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal. Metode ini menitikberatkan pada posisi geometris benda-benda langit. Sedangkan NU menggunakan metode rukyatul hilal.



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya