Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Tidak Perlu Lagi Izin Negara, Warga Oman Bisa Nikahi WNA

SENIN, 17 APRIL 2023 | 23:25 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Warga Oman tidak perlu lagi mendapatkan izin dari pemerintah untuk bisa menikahi warga negara asing (WNA). Lantaran aturan tersebut telah diamandemen kerajaan.

Sultan Haitham bin Tarik membatalkan aturan terkait pernikahan warga Oman dan WNA dalam Amandemen UU yang mengatur kewarganegaraan Oman dalam tujuh pasal.

Dimuat The National pada Senin (17/4), di bawah aturan terbaru tersebut, kerajaan telah membatalkan ketentuan di dalamnya juga telah dicabut di semua wilayah negaranya.


"Pasal (1) membatalkan Keputusan Kerajaan No. 58/93 dan membatalkan semua keputusan yang dikeluarkan dalam pelaksanaan ketentuannya," bunyi amandemen UU tersebut.

Meski aturan tersebut telah dibatalkan, namun pemerintah Oman tetap membutuhkan dokumen yang membuktikan pernikahan orang Oman dengan warga negara asing tersebut, yang harus dikeluarkan oleh otoritas terkait.

Sebelum kerajaan Oman mencabut aturannya, negara itu memiliki aturan yang ketat dan rumit yang membuat masyarakatnya kesulitan menikahi WNA.

Pada 2017 lalu, sekitar 340 pelanggaran tercatat dilakukan masyarakat Oman, yang melanggar aturan pernikahan dengan WNA. Namun kini, negara itu telah menuju langkah maju dengan mereformasi UU.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya