Berita

Pelaku penipuan bermodus mengganti QRIS Code kotak amal masjid/Net

Publika

Modus Baru Colong QRIS

JUMAT, 14 APRIL 2023 | 07:12 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

PENCURIAN modus baru muncul di Jakarta. Pelaku mengganti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) kotak amal masjid. Sumbangan jemaah masuk rekening pelaku, sudah ditangkap nama: Mohammad Iman Mahlil Lubis (39).

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis kepada pers, Selasa (11/4) menerangkan, pelaku saat beraksi terekam kamera CCTV masjid. Sudah ditangkap dan ditahan.

Kasus ini awalnya viral di medsos. Instagram @redasamudera.id menayangkan caption begini:


"Hati-hati! Terutama para DKM Masjid .... Telah terjadi modus penipuan mengganti barcode QRIS kotak amal Masjid Nurul Iman Blok M Square Jakarta Selatan Lantai 7."

Di situ tampak seorang pria berkacamata, berbaju biru celana biru. Berada di dekat kotak amal masjid. Lalu mendekati kotak amal. Lalu melakukan sesuatu di situ.

Setelah viral, polisi melacak. Mendatangi Masjid Nurul Iman, Blok M, Jaksel. Memeriksa saksi-saksi.

Kombes Auliansyah: "Salah satu marbot menanyakan kepada pengurus masjid lain, siapa yang menempel QRIS di tembok masjid tersebut. Kemudian pengurus atau DKM masjid mengatakan tidak tahu siapa yang menempelnya."

Polisi memeriksa rekaman CCTV masjid. Lantas, memburu pelaku, yang akhirnya ditangkap. Ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Auliansyah: "Kami kembangkan terhadap yang bersangkutan. Ternyata ada padanya QRIS lain yang belum ditempel, dan akan dilakukan penempelan.”

Dalam pemeriksaan, tersangka Iman mengaku sudah melakukan itu di 38 masjid. Semuanya di Jakarta. Ia lakukan sejak 1 April 2023. Dari perbuatannya ia mencuri Rp 13 juta.

Tersangka Iman ternyata bekas karyawan bank. Sebenarnya, pencurian ini bisa dilakukan siapa saja. Tapi ‘orang bank’ lebih dulu melakukannya.

Setelah berita kasus ini dimuat di media massa, semakin heboh. Marbot masjid-masjid di Jakarta memeriksa lokasi di sekitar kotak amal masjid mereka. Ternyata memang QRIS di beberapa masjid sudah terganti. Ada yang ditumpangi (QRIS asli milik masjid ditimpa stiker QRIS lain yang ternyata milik tersangka.

Antara lain, di Masjid Istiqlal. Masjid Thamrin Residence. Masjid Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta. Masjid Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Masjid Nurul Iman Blok M.

6 Maret 2023 di Masjid Nurullah, Kalibata. 7 April 2023 di Masjid Istiqlal dan Masjid Al Azhar. 9 April 2023 di Masjid Nurul Iman, Blok M.

Takmir Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Iding kepada pers, Selasa (11/4) mengatakan, di situ ada 12 stiker barcode palsu terpasang menutupi stiker barcode asli milik masjid.

Iding: "Pada 6 April 2023, kita menemukan ada 12 stiker palsu yang ada di kotak amal kami. Semua sudah dilepas dan kami sudah membuat laporan ke Polres Jakarta Selatan."

Stiker asli barcode milik masjid bertuliskan 'Masjid Agung Al-Azhar' terpasang di kotak amal. Sedangkan stiker palsu bertuliskan 'Restorasi Masjid'. Jemaah beramal tentunya tidak memperhatikan itu.

Auliansyah menjelaskan pola: "Jadi, kalau ini ada QRIS masjid kemudian yang bersangkutan menempel di atas QRIS masjid yang sudah ada. Ada juga ditempel di samping QRIS yang sudah ada. Atau menempel di tembok lain yang sudah ada dari QRIS yang sudah ada atau menempel di tempat baru yang belum ada QRIS.”

Tersangka dijerat Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 a ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 Undang-undang 19/2016 tentang perubahan Undang-undang 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 80 atau 83 Undang-undang 3/2011 tentang Transfer dana dan atau Pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), dengan menggunakan QR code.

QRIS adalah standar kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia (BI) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia. Fungsi QRIS adalah untuk memudahkan proses transaksi dengan QR code agar lebih praktis, cepat, dan (mestinya) aman.

QR code bisa dipindai melalui ponsel. Dari situ bisa dilakukan transfer via e-banking. Dalam kasus ini, jemaah yang memindai QR code untuk menyumbang masjid, masuk ke rekening bank tersangka.

Plafon transaksi QRIS paling banyak Rp 10 juta per transaksi. Penerbit bisa menetapkan batas transaksi nominal kumulatif harian atau bulanan. Itu bisa ditetapkan berdasarkan manajemen risiko penerbit.

Kasus ini bisa membuat warga ogah pakai QRIS. Selain pencurian ini modus baru, buat warga pun QRIS juga hal baru.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono kepada pers di Jakarta, Selasa (11/4) mengakui: "Ada beberapa masjid yang kapok menggunakan QRIS. Mudah-mudahan tidak terjadi di banyak masjid.”

Erwin: "Dengan kemudahan QRIS, warga harus melakukan tindakan kewaspadaan. Pada saat melakukan sumbangan, pembayaran atau transfer, ada verifikasi berapa yang disumbangkan, dan disumbangkan kepada siapa? Kalau saya mau menyumbangkan pada Masjid An Nur, misalkan, ya… kepada Masjid An Nur."

Sebaliknya, kepada pengurus masjid dianjurkan: "Mengimbau pengurus rumah ibadah, berhati-hatilah mengecek stiker dari waktu ke waktu. Kalau ada perubahan, lapor polisi.”

Berarti, moto QRIS ‘mudah dan aman’ tak sepenuhnya benar. Masih perlu dijaga orang. Padahal, kotak amal kayu model lama tidak perlu dijaga (walau kadang isinya dicolong juga).

Buat Indonesia, di masa transisi dari tradisional ke modern, masih perlu adaptasi. Setelah dimaling, barulah kotak amal berlogo QRIS dijaga. Lebih jadul dari yang jadul.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya