Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Raker bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4)/Repro
Kepolisian republik Indonesia (Polri) telah berhasil mengungkap 1.154 perkara judi online. Sementara itu, untuk judi konvensional Polri berhasil mengungkap 2.378 perkara.
Hal itu diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4).
“Kasus perjudian juga terus menjadi perhatian kami, baik judi konvensional. Saat ini kami sudah mengungkap 2.378 perkara, dan untuk judi
online kami mengungkap 1.154 perkara,†ungkap Listyo Sigit.
Selain itu, Listyo Sigit juga menyebut bahwa Polri telah berhasil membekukan 906 rekening judi dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi.
“Kami telah membekukan 906 rekening judi dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan pemblokiran terhadap 436 website judi,†ujarnya.
Ditambahkan Listyo Sigit, pada tahun 2022, terdapat beberapa kasus judi online terorganisir yang berhasil diungkap oleh Tim Khusus Polri.
“Ini adalah sebagai bentuk wujud nyata komitemen kami dalam memberantas segala bentuk perjudian,†tegasnya.
Atas dasar itu, lanjut Listyo Sigit, Polri juga meminta masyarakat turut andil dalam memberantas judi online maupun konvensional.
“Kami membuka ruang kepada masyarakat apabila ada informasi terkait dengan praktik perjudian untuk segera dilaporkan dan kami akan segera melakukan langkah dan tindakan tegas,†pungkasnya.