Berita

Aksi teatrikal buruh menolak UU Cipta Kerja di DPR RI, Jakarta/RMOL

Publika

Buruh Menolak UU Cipta Kerja

SENIN, 10 APRIL 2023 | 08:56 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UJI formil UU Cipta Kerja berhasil dikoreksi oleh perwakilan buruh, karena Mahkamah Konstitusi dapat menerima pengajuan keberatan oleh pemilik hak konstitusi yang berhasil mereka buktikan telah dirugikan.

Keberhasilan argumentasi tersebut telah menggugurkan keberadaan tentang perwakilan buruh dan serikat pekerja telah dilibatkan sejak dari awal pembentukan UU Cipta Kerja, namun senantiasa akan ada saja pemilik hak konstitusional yang meyakini dirugikan atas pemberlakuan suatu UU.

Ini konsep keadilan bagaikan kerumitan antara pilihan metoda keterwakilan dan keharusan semua pemilik hak konstitusional tidak ada satu pun orang yang dirugikan sama sekali. Ini bagaikan sebuah tragedi dilema, yang dapat terjadi sebagaimana fenomena keberlakuan hak ulayat, di mana transformasi kepemilikan penguasaan tanah atas suatu hak ulayat, pada beberapa kasus ekstrim ternyata suatu hari masih ada pihak yang menggugat.


Itu karena mereka dapat membuktikan sebagai pemilik dan atau pewaris tanah yang tidak setuju dan tidak mendapatkan kompensasi atas perubahan kepemilikan dan atau pembelian tanah tersebut. Pengaturan ambang batas waktu untuk dapat menggugat pun bukanlah solusi yang sempurna.

Sebenarnya sejarah UU Ketenagakerjaan dan berbagai UU yang mengatur ketenagakerjaan sebelumnya, selalu saja buruh senantiasa meyakini telah dirugikan oleh para majikan dan kuasa pengesah UU. Akibatnya, dari sisi substansi, memang seperti itu perilaku sebagian buruh yang terkesankan meyakini senantiasa dizalimi.

Yang merasa senantiasa berada pada posisi pihak yang dieksploitasi dan dimiskinkan oleh para kuasa pembentuk dan pengesah UU tentang ketenagakerjaan. Misalnya, tidak mendapat cuti bersama pada hari besar keagamaan dan nasional, sekalipun faktanya pemerintah menambah hari libur nasional pada peringatan Idulfitri.

Buruh merasa tidak leluasa dapat beristirahat dan berlibur, sekalipun pemerintah dan perusahaan mengatur waktu libur. Menolak upah yang diyakini terlalu murah, terlebih melihat adanya keberadaan perilaku fenomena flexing sebagai hallo effect.

Pemerintah mengizinkan outsourcing, walaupun perusahaan outsourcing yang semestinya bertanggung jawab atas tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.

Meyakini pemerintah dikesankan memberikan kelonggaran izin lingkungan, walaupun izin lingkungan justru dikelompokkan berdasarkan risiko yang ditimbulkannya. Buruh ingin pesangon lebih dari 10 bulan gaji, kalau perlu secara hiperbola ingin terjamin masa PHK dan pensiun secara lebih sejahtera selama hayat masih dikandung badan.

Buruh ingin upah yang lebih layak untuk memenuhi kesejahteraan lebih tinggi dengan menggunakan pembanding kemapanan orang-orang yang sudah tercukupi kebutuhan kepastian atas pangan, sandang, papan, pendidikan dan masa depan.

Buruh menolak agenda globalisasi dalam kebebasan mobilitas tenaga kerja asing pasca keberhasilan relaksasi mobilitas barang, jasa dan modal lintas daerah, regional, dan internasional.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

RI Dorong Status 742 Cagar Budaya Nasional Baru

Kamis, 03 September 2026 | 18:29

Di Forum Ekonomi Vladivostok, Prabowo Beberkan Alasan RI Tetap Jalankan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:23

BGN ‘Berdosa’ Jika Biarkan Korban Keracunan MBG

Kamis, 03 September 2026 | 18:19

Profil Lionel Messi, Akhiri Karier Internasional dengan 125 Gol

Kamis, 03 September 2026 | 17:57

Prabowo Dorong Rute Langsung RI-Vladivostok untuk Perkuat Hubungan Ekonomi

Kamis, 03 September 2026 | 17:43

Anggaran MBG 2027 Capai Rp232,876 Triliun

Kamis, 03 September 2026 | 17:40

Kemenkop Tegaskan Anggaran Rp103 Miliar Bukan untuk Podcast

Kamis, 03 September 2026 | 17:35

Mantan Pemain Timnas Iwan Setiawan Meninggal Dunia, Ini Jejak Kariernya di Sepak Bola Indonesia

Kamis, 03 September 2026 | 17:25

IHSG-Rupiah Kompak Cerah Hari Ini

Kamis, 03 September 2026 | 17:23

Demo Kantor Agrinas Diduga Ditunggangi Oknum

Kamis, 03 September 2026 | 17:08

Selengkapnya