Berita

Aksi teatrikal buruh menolak UU Cipta Kerja di DPR RI, Jakarta/RMOL

Publika

Buruh Menolak UU Cipta Kerja

SENIN, 10 APRIL 2023 | 08:56 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UJI formil UU Cipta Kerja berhasil dikoreksi oleh perwakilan buruh, karena Mahkamah Konstitusi dapat menerima pengajuan keberatan oleh pemilik hak konstitusi yang berhasil mereka buktikan telah dirugikan.

Keberhasilan argumentasi tersebut telah menggugurkan keberadaan tentang perwakilan buruh dan serikat pekerja telah dilibatkan sejak dari awal pembentukan UU Cipta Kerja, namun senantiasa akan ada saja pemilik hak konstitusional yang meyakini dirugikan atas pemberlakuan suatu UU.

Ini konsep keadilan bagaikan kerumitan antara pilihan metoda keterwakilan dan keharusan semua pemilik hak konstitusional tidak ada satu pun orang yang dirugikan sama sekali. Ini bagaikan sebuah tragedi dilema, yang dapat terjadi sebagaimana fenomena keberlakuan hak ulayat, di mana transformasi kepemilikan penguasaan tanah atas suatu hak ulayat, pada beberapa kasus ekstrim ternyata suatu hari masih ada pihak yang menggugat.

Itu karena mereka dapat membuktikan sebagai pemilik dan atau pewaris tanah yang tidak setuju dan tidak mendapatkan kompensasi atas perubahan kepemilikan dan atau pembelian tanah tersebut. Pengaturan ambang batas waktu untuk dapat menggugat pun bukanlah solusi yang sempurna.

Sebenarnya sejarah UU Ketenagakerjaan dan berbagai UU yang mengatur ketenagakerjaan sebelumnya, selalu saja buruh senantiasa meyakini telah dirugikan oleh para majikan dan kuasa pengesah UU. Akibatnya, dari sisi substansi, memang seperti itu perilaku sebagian buruh yang terkesankan meyakini senantiasa dizalimi.

Yang merasa senantiasa berada pada posisi pihak yang dieksploitasi dan dimiskinkan oleh para kuasa pembentuk dan pengesah UU tentang ketenagakerjaan. Misalnya, tidak mendapat cuti bersama pada hari besar keagamaan dan nasional, sekalipun faktanya pemerintah menambah hari libur nasional pada peringatan Idulfitri.

Buruh merasa tidak leluasa dapat beristirahat dan berlibur, sekalipun pemerintah dan perusahaan mengatur waktu libur. Menolak upah yang diyakini terlalu murah, terlebih melihat adanya keberadaan perilaku fenomena flexing sebagai hallo effect.

Pemerintah mengizinkan outsourcing, walaupun perusahaan outsourcing yang semestinya bertanggung jawab atas tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.

Meyakini pemerintah dikesankan memberikan kelonggaran izin lingkungan, walaupun izin lingkungan justru dikelompokkan berdasarkan risiko yang ditimbulkannya. Buruh ingin pesangon lebih dari 10 bulan gaji, kalau perlu secara hiperbola ingin terjamin masa PHK dan pensiun secara lebih sejahtera selama hayat masih dikandung badan.

Buruh ingin upah yang lebih layak untuk memenuhi kesejahteraan lebih tinggi dengan menggunakan pembanding kemapanan orang-orang yang sudah tercukupi kebutuhan kepastian atas pangan, sandang, papan, pendidikan dan masa depan.

Buruh menolak agenda globalisasi dalam kebebasan mobilitas tenaga kerja asing pasca keberhasilan relaksasi mobilitas barang, jasa dan modal lintas daerah, regional, dan internasional.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Pemuda Katolik Tolak Program Transmigrasi di Papua

Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:45

Akbar Faizal Sindir Makelar Kasus: Nikmati Breakfast Sebelum Namamu Muncul ke Publik

Senin, 28 Oktober 2024 | 07:30

Pilkada Jateng dan Sumut Memanas Buntut Perseteruan PDIP Vs Jokowi

Minggu, 03 November 2024 | 13:16

Ketum PITI Sayangkan Haikal Hasan Bikin Gaduh soal Kewajiban Sertifikasi Halal

Kamis, 31 Oktober 2024 | 20:01

Inilah Susunan Dewan Komisaris IPC TPK Baru

Jumat, 01 November 2024 | 01:59

Komandan IRGC: Serangan Balasan Iran Melampaui Ekspektasi Israel

Jumat, 01 November 2024 | 12:04

Hizbullah Bombardir Pangkalan Militer Israel Pakai Rudal, Sirine Berdengung Kencang

Sabtu, 02 November 2024 | 18:04

UPDATE

Tiga Hakim PN Surabaya Tersangka Dugaan Suap Diperiksa di Kejagung

Selasa, 05 November 2024 | 14:04

Beberapa Jam Sebelum Pilpres AS, Korut Luncurkan Rudal Balistik ke Laut Timur

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Pembiayaan Hijau Jadi Kunci Percepatan SDGs

Selasa, 05 November 2024 | 13:58

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Rapat Bareng Kementan

Selasa, 05 November 2024 | 13:57

Cegah Pelanggaran Etik, DKPP Rakor Bareng 622 Penyelenggara Pemilu

Selasa, 05 November 2024 | 13:53

Susun Prolegnas 2025-2029, Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta

Selasa, 05 November 2024 | 13:51

BPOM Sita Puluhan Ribu Kemasan Latio Imbas Kasus Keracunan

Selasa, 05 November 2024 | 13:45

Laporan Dugaan Gratifikasi Private Jet Kaesang Masih Berproses di KPK

Selasa, 05 November 2024 | 13:36

DKPP Terima 584 Pengaduan Pilkada, Terbanyak di Sumut

Selasa, 05 November 2024 | 13:35

Masih Sakit, Megawati Belum Bisa Bertemu Prabowo

Selasa, 05 November 2024 | 13:20

Selengkapnya