Berita

Aksi teatrikal buruh menolak UU Cipta Kerja di DPR RI, Jakarta/RMOL

Publika

Buruh Menolak UU Cipta Kerja

SENIN, 10 APRIL 2023 | 08:56 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UJI formil UU Cipta Kerja berhasil dikoreksi oleh perwakilan buruh, karena Mahkamah Konstitusi dapat menerima pengajuan keberatan oleh pemilik hak konstitusi yang berhasil mereka buktikan telah dirugikan.

Keberhasilan argumentasi tersebut telah menggugurkan keberadaan tentang perwakilan buruh dan serikat pekerja telah dilibatkan sejak dari awal pembentukan UU Cipta Kerja, namun senantiasa akan ada saja pemilik hak konstitusional yang meyakini dirugikan atas pemberlakuan suatu UU.

Ini konsep keadilan bagaikan kerumitan antara pilihan metoda keterwakilan dan keharusan semua pemilik hak konstitusional tidak ada satu pun orang yang dirugikan sama sekali. Ini bagaikan sebuah tragedi dilema, yang dapat terjadi sebagaimana fenomena keberlakuan hak ulayat, di mana transformasi kepemilikan penguasaan tanah atas suatu hak ulayat, pada beberapa kasus ekstrim ternyata suatu hari masih ada pihak yang menggugat.

Itu karena mereka dapat membuktikan sebagai pemilik dan atau pewaris tanah yang tidak setuju dan tidak mendapatkan kompensasi atas perubahan kepemilikan dan atau pembelian tanah tersebut. Pengaturan ambang batas waktu untuk dapat menggugat pun bukanlah solusi yang sempurna.

Sebenarnya sejarah UU Ketenagakerjaan dan berbagai UU yang mengatur ketenagakerjaan sebelumnya, selalu saja buruh senantiasa meyakini telah dirugikan oleh para majikan dan kuasa pengesah UU. Akibatnya, dari sisi substansi, memang seperti itu perilaku sebagian buruh yang terkesankan meyakini senantiasa dizalimi.

Yang merasa senantiasa berada pada posisi pihak yang dieksploitasi dan dimiskinkan oleh para kuasa pembentuk dan pengesah UU tentang ketenagakerjaan. Misalnya, tidak mendapat cuti bersama pada hari besar keagamaan dan nasional, sekalipun faktanya pemerintah menambah hari libur nasional pada peringatan Idulfitri.

Buruh merasa tidak leluasa dapat beristirahat dan berlibur, sekalipun pemerintah dan perusahaan mengatur waktu libur. Menolak upah yang diyakini terlalu murah, terlebih melihat adanya keberadaan perilaku fenomena flexing sebagai hallo effect.

Pemerintah mengizinkan outsourcing, walaupun perusahaan outsourcing yang semestinya bertanggung jawab atas tunjangan, jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan.

Meyakini pemerintah dikesankan memberikan kelonggaran izin lingkungan, walaupun izin lingkungan justru dikelompokkan berdasarkan risiko yang ditimbulkannya. Buruh ingin pesangon lebih dari 10 bulan gaji, kalau perlu secara hiperbola ingin terjamin masa PHK dan pensiun secara lebih sejahtera selama hayat masih dikandung badan.

Buruh ingin upah yang lebih layak untuk memenuhi kesejahteraan lebih tinggi dengan menggunakan pembanding kemapanan orang-orang yang sudah tercukupi kebutuhan kepastian atas pangan, sandang, papan, pendidikan dan masa depan.

Buruh menolak agenda globalisasi dalam kebebasan mobilitas tenaga kerja asing pasca keberhasilan relaksasi mobilitas barang, jasa dan modal lintas daerah, regional, dan internasional.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya