Berita

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsuddin/Net

Politik

Bagi Amir Syamsuddin, Mengajukan PK Adalah Bentuk Kepanikan Moeldoko

SELASA, 04 APRIL 2023 | 19:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah hukum Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022, terkait kasus kudeta Partai Demokrat, merupakan ekspresi kepanikan penguasa.

"Bentuk kepanikan akan lahirnya pemimpin baru yang taat hukum dan konstitusi," kata mantan Menteri Hukum dan HAM era Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsuddin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4).

Menurut Amir, kepanikan akan potensi munculnya pemimpin baru yang taat konstitusi dan taat hukum telah melanda dan membuat ketakutan para oknum penguasa, penikmat kekuasaan, yang merasa terancam akan berakhir pesta poranya.


Karena itu, kata Amir yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, menilai bahwa segala cara dan strategi dimaksimalkan oleh Moeldoko CS.

"Tujuannya cuma satu, yaitu agar pesta tidak boleh berakhir. Maka terlihatlah tabiat-tabiat yang selama ini belum pernah kita lihat dan alami karena para penunggang harimau takut turun dari punggungnya," tegasnya.

Padahal, sesal Amir, selama ini Partai Demokrat tidak pernah mengusik dan memilih untuk tidak ikut campur partai lain. Namun, karena manuver Moeldoko CS tersebut justru membuat Partai Demokrat terus diganggu oleh orang dari lingkaran kekuasaan.

"Bahkan terkesan ada pembiaran," sesalnya.

Terhadap berbagai upaya untuk mengganggu Partai Demokrat tersebut, Amir menyerukan supaya semua kader Partai Demokrat tetap solid.

"Serta ikut menghayati amanat penderitaan rakyat yang sedang melanda negeri," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya