Berita

Mantan Menteri Hukum dan HAM era Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsuddin/Net

Politik

Bagi Amir Syamsuddin, Mengajukan PK Adalah Bentuk Kepanikan Moeldoko

SELASA, 04 APRIL 2023 | 19:16 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah hukum Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) 487 K/TUN/2022 per tanggal 29 September 2022, terkait kasus kudeta Partai Demokrat, merupakan ekspresi kepanikan penguasa.

"Bentuk kepanikan akan lahirnya pemimpin baru yang taat hukum dan konstitusi," kata mantan Menteri Hukum dan HAM era Kabinet Indonesia Bersatu II, Amir Syamsuddin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4).

Menurut Amir, kepanikan akan potensi munculnya pemimpin baru yang taat konstitusi dan taat hukum telah melanda dan membuat ketakutan para oknum penguasa, penikmat kekuasaan, yang merasa terancam akan berakhir pesta poranya.


Karena itu, kata Amir yang juga anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, menilai bahwa segala cara dan strategi dimaksimalkan oleh Moeldoko CS.

"Tujuannya cuma satu, yaitu agar pesta tidak boleh berakhir. Maka terlihatlah tabiat-tabiat yang selama ini belum pernah kita lihat dan alami karena para penunggang harimau takut turun dari punggungnya," tegasnya.

Padahal, sesal Amir, selama ini Partai Demokrat tidak pernah mengusik dan memilih untuk tidak ikut campur partai lain. Namun, karena manuver Moeldoko CS tersebut justru membuat Partai Demokrat terus diganggu oleh orang dari lingkaran kekuasaan.

"Bahkan terkesan ada pembiaran," sesalnya.

Terhadap berbagai upaya untuk mengganggu Partai Demokrat tersebut, Amir menyerukan supaya semua kader Partai Demokrat tetap solid.

"Serta ikut menghayati amanat penderitaan rakyat yang sedang melanda negeri," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Prabowo Kumpulkan Ratusan Pengurus Kadin se-Indonesia di Istana

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:26

Larangan Dapur MBG Gunakan Barang Bersubsidi Sudah Tepat

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:25

Cegah Gagal Panen, Komisi IV DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino

Jumat, 31 Juli 2026 | 14:03

Indonesia-Tiongkok Perkuat Kemitraan Strategis Berbasis Ekonomi Hijau

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:53

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dinilai Paling Siap, Palangka Raya jadi Percontohan Digitalisasi Perlinsos Berbasis IKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:33

Praperadilan Ketiga Roy Suryo, Ahli Perkuat Dalil Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:32

Jakarta Gandeng Banten Bangun Kawasan Ketahanan Pangan Terpadu

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:27

Digitalisasi Perizinan Tutup Celah Perdagangan Satwa Liar Ilegal

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

IHSG Sesi I Menguat 29 Poin, Saham TINS DEWA dan BBCA Paling Memikat Investor

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:12

Selengkapnya