Berita

Mendag Zulkifli Hasan bersama Menkop dan UKM Teten Masduki, dan Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu berdialog dengan pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3)/Ist

Politik

Solusi Jangka Pendek, Mendag Zulhas Izinkan Pedagang Pakaian Bekas Impor Habiskan Stok

JUMAT, 31 MARET 2023 | 13:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak bersikap kaku saat melakukan upaya menghentikan penyelundupan dan pemberantasan pakaian bekas impor. Para pedagang, khususnya pedagang kecil, diberi kelonggaran untuk menghabiskan stok yang masih ada.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut pelonggaran ini bertujuan untuk menolong para pedagang kecil yang sudah terlanjur memiliki stok.
Pelonggaran ini diberikan hingga stok yang dimiliki pedagang kecil habis.  
Selain itu, Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pedagang untuk beralih berjualan komoditas lainnya, terutama pakaian hasil produksi dalam negeri.


Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat bertemu para pedagang  pakaian bekas asal impor di Blok III Pasar  Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).  
Turut hadir Menteri Koperasi dan UKM, Teten  Masduki, dan  Anggota Komisi  VII DPR RI, Adian Napitupulu.

“Penyelundupan inilah yang diberantas aparat penegak hukum. Kami tadi sudah diskusi, khusus mengenai pakaian bekas, yang dikejar itu penyelundupnya,” ujar Mendag saat memberikan pernyataan di depan para pedagang pakaian bekas asal impor Pasar Senen.

Lanjut Zulhas, sapaan akrabnya, kelonggaran untuk terus berjualan menghabiskan stok adalah solusi jangka pendek. Sehingga para pedagang dapat mempersiapkan diri beralih berdagang komoditas  lain.

Mendag menambahkan, upaya mencari solusi tidak akan berhenti di sini. Salah satu solusi yang ditawarkan Mendag dan Menkop UKM adalah pendampingan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengarahkan para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal.

“Silakan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti. Lalu kami akan mendiskusikan solusi selanjutnya. Kami akan bertemu lagi,” imbuhnya.

Kemendag pun akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain, salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk mencari solusi  jangka panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupannya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan   Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Sebelumnya, Kemendag bersama kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya seperti Polri, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian  Perindustrian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor.

Tindakan  pemusnahan tersebut dilakukan di Cikarang, Jawa  Barat, sebanyak 7.363 bal pada 28 Maret 2023;  Sidoarjo, Jawa Timur, sebanyak 824  bal pada 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau, sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023.  

Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

BRI Catat 6.022 Debitur KUR di Pangkalpinang, Didominasi Petani Sawit

Senin, 29 Juni 2026 | 22:23

Mengenal Emission Trade System

Senin, 29 Juni 2026 | 22:06

KPK Perpanjang Penahanan ASN BPK Sumsel Titin Rita Lestari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:52

DPR Minta Polisi Segera Penjarakan Penganiaya Caddy di Tangerang

Senin, 29 Juni 2026 | 21:36

Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Perkuat Resiliensi Media demi Pembangunan Papua

Senin, 29 Juni 2026 | 21:34

Ahmad Muzani Bicara Potensi Wisata Religi Saat Temui Ketua MPR Uzbekistan

Senin, 29 Juni 2026 | 21:32

Bupati Muara Enim Edison Masih Nginep di Rutan KPK dalam 40 Hari

Senin, 29 Juni 2026 | 21:14

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

Senin, 29 Juni 2026 | 20:44

Hampir Rampung, Sekolah Rakyat Kementerian PU di Bekasi Usung Gentengisasi

Senin, 29 Juni 2026 | 20:36

Brasil vs Jepang: Duel Raksasa di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026

Senin, 29 Juni 2026 | 20:28

Selengkapnya