Berita

Mendag Zulkifli Hasan bersama Menkop dan UKM Teten Masduki, dan Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu berdialog dengan pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3)/Ist

Politik

Solusi Jangka Pendek, Mendag Zulhas Izinkan Pedagang Pakaian Bekas Impor Habiskan Stok

JUMAT, 31 MARET 2023 | 13:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak bersikap kaku saat melakukan upaya menghentikan penyelundupan dan pemberantasan pakaian bekas impor. Para pedagang, khususnya pedagang kecil, diberi kelonggaran untuk menghabiskan stok yang masih ada.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut pelonggaran ini bertujuan untuk menolong para pedagang kecil yang sudah terlanjur memiliki stok.
Pelonggaran ini diberikan hingga stok yang dimiliki pedagang kecil habis.  
Selain itu, Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pedagang untuk beralih berjualan komoditas lainnya, terutama pakaian hasil produksi dalam negeri.


Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat bertemu para pedagang  pakaian bekas asal impor di Blok III Pasar  Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).  
Turut hadir Menteri Koperasi dan UKM, Teten  Masduki, dan  Anggota Komisi  VII DPR RI, Adian Napitupulu.

“Penyelundupan inilah yang diberantas aparat penegak hukum. Kami tadi sudah diskusi, khusus mengenai pakaian bekas, yang dikejar itu penyelundupnya,” ujar Mendag saat memberikan pernyataan di depan para pedagang pakaian bekas asal impor Pasar Senen.

Lanjut Zulhas, sapaan akrabnya, kelonggaran untuk terus berjualan menghabiskan stok adalah solusi jangka pendek. Sehingga para pedagang dapat mempersiapkan diri beralih berdagang komoditas  lain.

Mendag menambahkan, upaya mencari solusi tidak akan berhenti di sini. Salah satu solusi yang ditawarkan Mendag dan Menkop UKM adalah pendampingan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengarahkan para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal.

“Silakan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti. Lalu kami akan mendiskusikan solusi selanjutnya. Kami akan bertemu lagi,” imbuhnya.

Kemendag pun akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain, salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk mencari solusi  jangka panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupannya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan   Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Sebelumnya, Kemendag bersama kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya seperti Polri, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian  Perindustrian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor.

Tindakan  pemusnahan tersebut dilakukan di Cikarang, Jawa  Barat, sebanyak 7.363 bal pada 28 Maret 2023;  Sidoarjo, Jawa Timur, sebanyak 824  bal pada 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau, sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023.  

Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya