Berita

Mendag Zulkifli Hasan bersama Menkop dan UKM Teten Masduki, dan Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu berdialog dengan pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen, Jakarta, Kamis (30/3)/Ist

Politik

Solusi Jangka Pendek, Mendag Zulhas Izinkan Pedagang Pakaian Bekas Impor Habiskan Stok

JUMAT, 31 MARET 2023 | 13:18 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tidak bersikap kaku saat melakukan upaya menghentikan penyelundupan dan pemberantasan pakaian bekas impor. Para pedagang, khususnya pedagang kecil, diberi kelonggaran untuk menghabiskan stok yang masih ada.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut pelonggaran ini bertujuan untuk menolong para pedagang kecil yang sudah terlanjur memiliki stok.
Pelonggaran ini diberikan hingga stok yang dimiliki pedagang kecil habis.  
Selain itu, Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pedagang untuk beralih berjualan komoditas lainnya, terutama pakaian hasil produksi dalam negeri.


Hal tersebut disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat bertemu para pedagang  pakaian bekas asal impor di Blok III Pasar  Senen, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).  
Turut hadir Menteri Koperasi dan UKM, Teten  Masduki, dan  Anggota Komisi  VII DPR RI, Adian Napitupulu.

“Penyelundupan inilah yang diberantas aparat penegak hukum. Kami tadi sudah diskusi, khusus mengenai pakaian bekas, yang dikejar itu penyelundupnya,” ujar Mendag saat memberikan pernyataan di depan para pedagang pakaian bekas asal impor Pasar Senen.

Lanjut Zulhas, sapaan akrabnya, kelonggaran untuk terus berjualan menghabiskan stok adalah solusi jangka pendek. Sehingga para pedagang dapat mempersiapkan diri beralih berdagang komoditas  lain.

Mendag menambahkan, upaya mencari solusi tidak akan berhenti di sini. Salah satu solusi yang ditawarkan Mendag dan Menkop UKM adalah pendampingan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengarahkan para pedagang, khususnya di Pasar Senen, untuk berjualan pakaian produk lokal.

“Silakan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti. Lalu kami akan mendiskusikan solusi selanjutnya. Kami akan bertemu lagi,” imbuhnya.

Kemendag pun akan terus bersinergi dengan kementerian dan lembaga lain, salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan UKM, untuk mencari solusi  jangka panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupannya.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor berdasarkan   Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pakaian bekas sudah dilarang importasinya sejak 2015 lewat Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Sebelumnya, Kemendag bersama kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya seperti Polri, TNI, Bea Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian  Perindustrian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota juga telah melakukan pemusnahan pakaian bekas asal impor.

Tindakan  pemusnahan tersebut dilakukan di Cikarang, Jawa  Barat, sebanyak 7.363 bal pada 28 Maret 2023;  Sidoarjo, Jawa Timur, sebanyak 824  bal pada 20 Maret 2023; serta di Pekanbaru, Riau, sebanyak 730 bal pada 17 Maret 2023.  

Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya