Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU Disanksi DKPP Gara-gara Bicara Sistem Pemilu Tertutup

KAMIS, 30 MARET 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi etik berupa teguran yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memiliki satu alasan yang terungkap dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

"Terungkap fakta dalam sidang DKPP, teradu menyampaikan pernyataanya tersebut mendapat respons negatif serta tidak menduga akan ramai diperbincangkan publik," ujar Raka.


Ia mengurai, pernyataan yang disampaikan Hasyim Asyari terjadi pada 29 Desember 2022, saat KPU melaksanakan kegiatan akhir tahun yang dihadiri rektor-rektor universitas yang juga menandatangani MoU dengan KPU.

"DKPP menilai, tindakan teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegitatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan, dan atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas," urainya.

Maka dari itu, DKPP menyimpulkan pernyataan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU merupakan simbol penyelenggara pemilu memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu, sekalipun tujuannya menyampaikan perkembangan tahapan pemilu.

"Selain itu semestinya Teradu (Hasyim Asyari) dapat memahami bahwa permohonan JR terkait beberapa pasal terhadap UU 7/2017 di MK sedang dalam proses sidang pemeriksaan dan belum merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

" Sehingga, sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," demikian Raka menambahkan.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asyari, dinyatakan diterima sebagian oleh DKPP.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asyari selaku Pihak Teradu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy menegaskan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya