Berita

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU Disanksi DKPP Gara-gara Bicara Sistem Pemilu Tertutup

KAMIS, 30 MARET 2023 | 20:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sanksi etik berupa teguran yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, memiliki satu alasan yang terungkap dalam persidangan.

Hal itu disampaikan Anggota DKPP RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).

"Terungkap fakta dalam sidang DKPP, teradu menyampaikan pernyataanya tersebut mendapat respons negatif serta tidak menduga akan ramai diperbincangkan publik," ujar Raka.


Ia mengurai, pernyataan yang disampaikan Hasyim Asyari terjadi pada 29 Desember 2022, saat KPU melaksanakan kegiatan akhir tahun yang dihadiri rektor-rektor universitas yang juga menandatangani MoU dengan KPU.

"DKPP menilai, tindakan teradu dalam menyampaikan pendapat atau pernyataan pada kegitatan catatan akhir tahun terkait sistem proporsional terbuka dan proporsional tertutup telah menimbulkan kegaduhan, dan atau kegelisahan bagi parpol peserta pemilu, masyarakat pemilih serta khalayak luas," urainya.

Maka dari itu, DKPP menyimpulkan pernyataan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU merupakan simbol penyelenggara pemilu memberikan pengaruh luas terhadap proses penyelenggaraan pemilu, sekalipun tujuannya menyampaikan perkembangan tahapan pemilu.

"Selain itu semestinya Teradu (Hasyim Asyari) dapat memahami bahwa permohonan JR terkait beberapa pasal terhadap UU 7/2017 di MK sedang dalam proses sidang pemeriksaan dan belum merupakan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

" Sehingga, sepatutnya ketika akan disampaikan kepada publik tidak menggunakan kalimat yang bertendensi akan diterapkan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024," demikian Raka menambahkan.

Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPU, Hasyim Asyari, dinyatakan diterima sebagian oleh DKPP.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menyampaikan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asyari selaku Pihak Teradu.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy menegaskan.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Relawan Jokowi: Rismon Sianipar Pengecut!

Jumat, 13 Maret 2026 | 01:05

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya