Berita

Ilustrasi Kementerian ESDM/Net

Hukum

Salah Ketik Jadi Modus Korupsi Tukin ASN di Kementerian ESDM

KAMIS, 30 MARET 2023 | 07:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan modus dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2020-2022.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini menggunakan modus salah ketik nominal nilai Tukin.

"Jadi ada kelebihan uang, kemudian mereka upayakan ini bagaimana caranya supaya itu bisa dibagi. Ini kan kalau di kita, digaji itu ada gaji pokok, ada tunjangan kinerja, dan lain-lain. Mereka itu dibaginya dimasukin ke tunjangan kinerja," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/3).


Misalnya, Tukin pegawai di Kementerian ESDM adalah sebesar Rp 5 juta. Akan tetapi, diketik menjadi Rp 50 juta dengan alasan salah ketik atau typo.

"Jadi kalau ketahuan, 'oh saya typo nih'. Padahal uangnya sudah keburu masuk Rp 50 juta, seperti itu lah modusnya," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, KPK saat ini tengah menelusuri aliran dugaan korupsi yang telah dinikmati oleh para tersangka dalam perkara ini.

"Pada intinya adalah kita akan menyelesaikan perkara ini secara utuh, ke manapun uang itu bergerak, kita akan ikuti. Bergerak ke atas atau bergerak ke samping, atau ke bawah, siapapun akan kita cari. Supaya ini terang benderang," pungkas Asep.

Pada Senin (27/3), KPK mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan identitas pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pun soal uraian perbuatan pidananya. Hal itu akan diumumkan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka.

KPK menyebut bahwa, uang korupsi itu digunakan untuk pembelian aset, untuk "operasional", termasuk adanya dugaan dalam rangka untuk pemenuhan proses-proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam perkara ini, pada Senin (27/3) hingga Selasa pagi (28/3), tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba), kantor Kementerian ESDM.

Sebuah apartemen di daerah Pakubuwono, Menteng, Jakarta Pusat juga ikut digeledah setelah ditemukan kunci apartemen saat memeriksa ruang kerja Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite.

Dari kantor Ditjen Minerba dan Kementerian ESDM, KPK mengamankan dokumen terkait Tukin ASN Kementerian ESDM. Sedangkan penggeledahan di apartemen, KPK menemukan uang Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya pada Selasa (28/3), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di daerah Depok, Jawa Barat, yang merupakan kediaman para tersangka dalam perkara ini. Untuk penggeledahan di Depok, KPK belum membeberkan hasilnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya