Berita

Pengamat hukum dan politik dari Universitas Syiah Kuala (USK), Saifuddin Bantasyam/Ist

Politik

Pengamat: UU Ciptaker Sudah Cacat Formil Sejak Lahir

MINGGU, 26 MARET 2023 | 02:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) merupakan tontonan tidak bagus terkait mekanisme pengesahan aturan perundang-undangan.

"Khusus untuk UU Ciptaker, keputusan MK Nomor 90/PUU/XVII/20202 menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun," ujar pengamat hukum dan politik dari Universitas Syiah Kuala (USK), Saifuddin Bantasyam, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (25/3).

Menurut Saifuddin, jika tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker tersebut menjadi sepenuhnya tak berlaku. Selain itu, semestinya revisi UU Ciptaker dilakukan oleh pemerintah dan legislatif sesuai perintah MK, walaupun waktu dua tahun itu terlalu pendek.


"Tetapi perintah MK jauh lebih penting direspons karena bersifat final atau mengikat, baik pemerintah dan legislatif tak memiliki pilihan lain," sebut Saifuddin.

Lebih lanjut Saifuddin mengatakan, jika mengacu kepada putusan MK, UU Ciptaker sudah cacat formil sejak lahir. DPR RI baru mengesahkan Perppu Ciptaker itu dalam sidang paripurna masa sidang keempat pada 21 Maret 2023 lalu.

"Seharusnya, pengesahan dilakukan pada masa sidang ketiga pada pertengahan Februari lalu, tapi DPR tak mengesahkannya. Karena itu Perppu itu sebenarnya sudah batal demi hukum," tegas Saifuddin.

Saifuddin menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang ada, pengesahan sebuah Perppu agar sah menjadi UU jika disetujui oleh legislatif pada masa sidang berikutnya, setelah rancangan diserahkan kepada wakil rakyat.

Adapun masa berikutnya adalah masa sidang ketiga karena rancangan diserahkan pada masa sidang kedua tahun lalu.

Selain itu, menurut Saifuddin, pembentukan Perppu ada syaratnya. Salah satunya adalah adanya kegentingan yang memaksa. Syarat ini tak bisa dipenuhi, karena keadaan yang genting itu tidak terjadi di Indonesia.

"Jadi, pengesahan itu bisa jadi karena ada motif yang bersifat politis atau motif untuk keuntungan kelompok-kelompok tertentu dalam pengelolaan negara," jelasnya.

Menurut Saifuddin, nasib Perppu Ciptaker ini mungkin akan sama dengan UU Cipta Kerja dulu. Pihak-pihak yang dirugikan dengan pengesahan Perppu dapat mengajukan Judicial Review (JR) ke MK.

"Biarlah MK yang memutuskan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan legislatif itu," ujarnya.

Saifuddin menilai, melalui mekanisme hukum tersebut (JR), mungkin kedua lembaga negara akan mendapat pembelajaran kembali.

"Karena pembelajaran sebelumnya, kelihatan belum cukup," demikian Saifuddin Bantasyam.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya