Berita

Pengamat hukum dan politik dari Universitas Syiah Kuala (USK), Saifuddin Bantasyam/Ist

Politik

Pengamat: UU Ciptaker Sudah Cacat Formil Sejak Lahir

MINGGU, 26 MARET 2023 | 02:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) merupakan tontonan tidak bagus terkait mekanisme pengesahan aturan perundang-undangan.

"Khusus untuk UU Ciptaker, keputusan MK Nomor 90/PUU/XVII/20202 menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat dan harus dilakukan perbaikan dalam jangka waktu dua tahun," ujar pengamat hukum dan politik dari Universitas Syiah Kuala (USK), Saifuddin Bantasyam, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (25/3).

Menurut Saifuddin, jika tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker tersebut menjadi sepenuhnya tak berlaku. Selain itu, semestinya revisi UU Ciptaker dilakukan oleh pemerintah dan legislatif sesuai perintah MK, walaupun waktu dua tahun itu terlalu pendek.


"Tetapi perintah MK jauh lebih penting direspons karena bersifat final atau mengikat, baik pemerintah dan legislatif tak memiliki pilihan lain," sebut Saifuddin.

Lebih lanjut Saifuddin mengatakan, jika mengacu kepada putusan MK, UU Ciptaker sudah cacat formil sejak lahir. DPR RI baru mengesahkan Perppu Ciptaker itu dalam sidang paripurna masa sidang keempat pada 21 Maret 2023 lalu.

"Seharusnya, pengesahan dilakukan pada masa sidang ketiga pada pertengahan Februari lalu, tapi DPR tak mengesahkannya. Karena itu Perppu itu sebenarnya sudah batal demi hukum," tegas Saifuddin.

Saifuddin menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang ada, pengesahan sebuah Perppu agar sah menjadi UU jika disetujui oleh legislatif pada masa sidang berikutnya, setelah rancangan diserahkan kepada wakil rakyat.

Adapun masa berikutnya adalah masa sidang ketiga karena rancangan diserahkan pada masa sidang kedua tahun lalu.

Selain itu, menurut Saifuddin, pembentukan Perppu ada syaratnya. Salah satunya adalah adanya kegentingan yang memaksa. Syarat ini tak bisa dipenuhi, karena keadaan yang genting itu tidak terjadi di Indonesia.

"Jadi, pengesahan itu bisa jadi karena ada motif yang bersifat politis atau motif untuk keuntungan kelompok-kelompok tertentu dalam pengelolaan negara," jelasnya.

Menurut Saifuddin, nasib Perppu Ciptaker ini mungkin akan sama dengan UU Cipta Kerja dulu. Pihak-pihak yang dirugikan dengan pengesahan Perppu dapat mengajukan Judicial Review (JR) ke MK.

"Biarlah MK yang memutuskan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan legislatif itu," ujarnya.

Saifuddin menilai, melalui mekanisme hukum tersebut (JR), mungkin kedua lembaga negara akan mendapat pembelajaran kembali.

"Karena pembelajaran sebelumnya, kelihatan belum cukup," demikian Saifuddin Bantasyam.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya