Berita

Menko Polhukam, Mahfud MD/Net

Politik

Respons Pernyataan Arteria Dahlan, Siaga 98 Dukung Mahfud MD Tetap Jalankan Tugas sebagai Ketua Komite TPPU

MINGGU, 26 MARET 2023 | 02:21 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Menko Polhukam, Mahfud MD, tidak bisa dikategorikan sebagai pihak yang melanggar kerahasiaan sebagaimana Pasal 11 ayat (1) UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang.

Demikian ditegaskan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98, Hasanuddin, menanggapi pernyataan Arteria Dahlan yang menyebut data temuan TPPU sejumlah Rp 349 triliun di Kemenkeu seharusnya tidak diungkap oleh penerima dokumen TPPU, Sabtu (25/3).

Hasanuddin menilai pernyataan Mahfud MD masih dalam ruang lingkup tugasnya sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU atau Ketua Komite TPPU.


“Ini masih ruang lingkup memenuhi kewajibannya. Sebagaimana diatur di ayat (3) Pasal 11. Mengkoordinasikan dan memantau pencegahan dan pemberantasan TPPU, dan yang disampaikan masih bersifat umum, bukan informasi terperinci. Hanya saja, caranya yang di luar kelaziman. Mengumumkan secara terbuka,” tuturnya.

Aktivis 98 ini mengingatkan, semestinya hal tersebut dikoordinasikan di dalam rapat Komite TPPU, di mana Mahfud MD menjadi ketua dan Menkeu Sri Mulyani bagian dari Komite tersebut.

“Ketidaklaziman ini yang patut disayangkan, karena upaya penyelidikan berubah menjadi forum politik,” ucap Hasanuddin

Demikian juga halnya PPATK dan Menkeu, belum dapat dikategorikan melanggar Pasal 11. Karena ini masih dalam ruang lingkup tugasnya dan keinginan kuat publik yang ingin hal ini dibuka secara transparan.

“Polemik ini terjadi, semata soal koordinasi di internal Komite TPPU yang tidak berjalan baik,” tutupnya.

Diwartakan Kantor Berita Politik RMOL, anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU 8/2010, mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Setiap orang, itu termasuk juga menteri, termasuk juga menko (menteri koordinator) ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan, dalam rangka pelaksanaan tugasnya, menurut UU ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” ucap Arteria Dahlan dalam Rapat Kerja antara PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa kemarin (21/3).

Pernyataan Arteria itu menjadi menarik, kalau dikaitkan dengan kejadian sebelumnya. Yakni ketika Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyebut ada transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya