Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Sri Mulyani dan TeraKorupsi di Kemenkeu

SABTU, 25 MARET 2023 | 00:11 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI

KORUPSI telah merata ke semua strata pemerintahan. Mulai tingkat Kepala Desa hingga lingkungan Kepala Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu klasifikasi jenis korupsi.

KPK dalam setiap OTT (Operasi Tangkap Tangan) selalu berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan barang bukti (biasanya uang) dengan nominal mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan KPK bisa endus lebih banyak pelaku tindak pidana korupsi dengan nominal kerugian negara membengkak hingga puluhan miliar, bahkan ratusan miliar sampai triliunan.


Meskipun jumlah pelakunya bertambah dan nominal uang yang dikorupsi meningkat dahsyat sampai menyentuh angka fantastis, tapi sebutan bagi mereka tidak berubah. Tetap disebut “koruptor”, dan tindakkannya tetap disebut tindak pidana korupsi.

Menurut hemat penulis, menyamaratakan semua tindak pidana yang merugikan keuangan negara disebut “korupsi”, dan pelakunya disebut “koruptor” selain tidak adil juga kurang “informatif” bagi publik.

Jika mengacu kepada tindak pidana lain, seperti pencurian dan pembunuhan, bukankah sebutannya bisa berbeda, dengan demikian pasal pidana dalam KUHAP-nya juga lain.

Sama-sama mengambil hak milik orang lain, kategorinya bisa berbeda: a. Pencuri, b. Penjambret, c. Perampok. Dari kata sebutannya masyarakat sudah mendapat informasi setengah lengkap apa yang sudah dilakukan pelaku.

Demikian pula kejahatan pembunuhan. Banyak versinya. Ada pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, pembunuhan serial (berantai). Bahkan, pembunuhan karena kecelakaan (lalu lintas) pun bisa berbeda. Jika pelakunya melarikan diri pasal KUHAP-nya beda lagi.

Digitalisasi Kejahatan Korupsi

Dalam melakukan kategorisasi tindak pidana korupsi dan penyebutan pelakunya, penulis menawarkan cara perhitungan dan penyebutan ukuran (digital) komputer untuk melihat kapasitas memori atau flash-disk/harddisk (kilobytes, megabytes, dst).

Akan tetapi karena orang sudah enggan melakukan korupsi dengan nominal Rp 100.000, hingga kurang dari Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah), maka perhitungan nominal korupsi dimulai dari “Kilobytes” = Korupsi.

Jadi “Korupsi” adalah tindak pidana merugikan keuangan negara dengan batasan mulai dari Rp 0, s/d Rp 99,99 Juta. Pelakunya disebut “Koruptor”.

Jika kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar s/d Rp 999,99 miliar, maka kategorinya MegaKorupsi dan pelakunya disebut MegaKoruptor.

Jadi jika Ali Fikri, jurubicara KPK, menyebut Si Fulan (maaf istilahnya terlalu “kadrun”) diduga melakukan tindak pidana “megakorupsi”. Publik sudah paham bahwa uang negara yang diembat pelaku jumlahnya miliaran rupiah.

Akan tetapi jika Ali Fikri menyebut Sdr Joko (mudah-mudahan tidak ada nama koruptor seperti dalam contoh ini) terlibat skandal GigaKorupsi, maka terbayang dalam kepala kita ada uang negara puluhan triliun rupiah yang digasak Sdr Joko. Selanjutnya, publik menyebut Sdr Joko sebagai Gigakoruptor. (Lihat TABEL)

Sebelum Joko Widodo jadi Presiden RI, saya yakin seluruh rakyat Indonesia (mestinya dunia) tidak akan pernah bisa membayangkan ada skandal korupsi dalam jumlah ratusan triliun rupiah. Tapi hal itu kini hal itu terjadi.

Skandal keuangan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, tepatnya Rp 300 triliun, ada yang menduga (Said Didu) bisa lebih dari Rp 1.000 Triliun, mulanya mencuat dari mulut Menko Polhukham Mahfud MD.

Peristiwa yang terjadi di Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani ini diperkuat Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), lembaga negara yang kerjanya memang memantau lalu-lintas uang orang Indonesia.

Memang luar biasa. Apa yang mustahil terjadi, yakni skandal keuangan ratusan triliun, di era rezim Widodo ini bisa terjadi.

Makanya, skandal yang terjadi di jantung keuangan negara yang heboh saat ini, melihat nominal rupiahnya sangat fantastis, dalam tabel digitalisasi korupsi disebutnya Skandal TeraKorupsi. Perintisnya Sri Mulyani. Menteri Keuangan RI paling sering bikin skandal.

Kita berdoa semoga di negeri ini tak muncul skandal PetaKorupsi, yang nominal uangnya lRp 1.000 triliun lebih. Tapi jika eranya tidak berubah, tetap era Widodo, bukan mustahil ini juga akan terjadi di republik ini.

Penulis adalah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya