Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Sri Mulyani dan TeraKorupsi di Kemenkeu

SABTU, 25 MARET 2023 | 00:11 WIB | OLEH: ADHIE M. MASSARDI*

KORUPSI telah merata ke semua strata pemerintahan. Mulai tingkat Kepala Desa hingga lingkungan Kepala Negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu klasifikasi jenis korupsi.

KPK dalam setiap OTT (Operasi Tangkap Tangan) selalu berhasil membekuk terduga pelaku tindak pidana korupsi dengan barang bukti (biasanya uang) dengan nominal mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Selanjutnya, dalam proses penyidikan KPK bisa endus lebih banyak pelaku tindak pidana korupsi dengan nominal kerugian negara membengkak hingga puluhan miliar, bahkan ratusan miliar sampai triliunan.


Meskipun jumlah pelakunya bertambah dan nominal uang yang dikorupsi meningkat dahsyat sampai menyentuh angka fantastis, tapi sebutan bagi mereka tidak berubah. Tetap disebut “koruptor”, dan tindakkannya tetap disebut tindak pidana korupsi.

Menurut hemat penulis, menyamaratakan semua tindak pidana yang merugikan keuangan negara disebut “korupsi”, dan pelakunya disebut “koruptor” selain tidak adil juga kurang “informatif” bagi publik.

Jika mengacu kepada tindak pidana lain, seperti pencurian dan pembunuhan, bukankah sebutannya bisa berbeda, dengan demikian pasal pidana dalam KUHAP-nya juga lain.

Sama-sama mengambil hak milik orang lain, kategorinya bisa berbeda: a. Pencuri, b. Penjambret, c. Perampok. Dari kata sebutannya masyarakat sudah mendapat informasi setengah lengkap apa yang sudah dilakukan pelaku.

Demikian pula kejahatan pembunuhan. Banyak versinya. Ada pembunuhan biasa, pembunuhan berencana, pembunuhan serial (berantai). Bahkan, pembunuhan karena kecelakaan (lalu lintas) pun bisa berbeda. Jika pelakunya melarikan diri pasal KUHAP-nya beda lagi.

Digitalisasi Kejahatan Korupsi

Dalam melakukan kategorisasi tindak pidana korupsi dan penyebutan pelakunya, penulis menawarkan cara perhitungan dan penyebutan ukuran (digital) komputer untuk melihat kapasitas memori atau flash-disk/harddisk (kilobytes, megabytes, dst).

Akan tetapi karena orang sudah enggan melakukan korupsi dengan nominal Rp 100.000, hingga kurang dari Rp 100.000.000, (seratus juta rupiah), maka perhitungan nominal korupsi dimulai dari “Kilobytes” = Korupsi.

Jadi “Korupsi” adalah tindak pidana merugikan keuangan negara dengan batasan mulai dari Rp 0, s/d Rp 99,99 Juta. Pelakunya disebut “Koruptor”.

Jika kerugian keuangan negara mencapai Rp 1 miliar s/d Rp 999,99 miliar, maka kategorinya MegaKorupsi dan pelakunya disebut MegaKoruptor.

Jadi jika Ali Fikri, jurubicara KPK, menyebut Si Fulan (maaf istilahnya terlalu “kadrun”) diduga melakukan tindak pidana “megakorupsi”. Publik sudah paham bahwa uang negara yang diembat pelaku jumlahnya miliaran rupiah.

Akan tetapi jika Ali Fikri menyebut Sdr Joko (mudah-mudahan tidak ada nama koruptor seperti dalam contoh ini) terlibat skandal GigaKorupsi, maka terbayang dalam kepala kita ada uang negara puluhan triliun rupiah yang digasak Sdr Joko. Selanjutnya, publik menyebut Sdr Joko sebagai Gigakoruptor. (Lihat TABEL)

Sebelum Joko Widodo jadi Presiden RI, saya yakin seluruh rakyat Indonesia (mestinya dunia) tidak akan pernah bisa membayangkan ada skandal korupsi dalam jumlah ratusan triliun rupiah. Tapi hal itu kini hal itu terjadi.

Skandal keuangan negara yang mencapai ratusan triliun rupiah, tepatnya Rp 300 triliun, ada yang menduga (Said Didu) bisa lebih dari Rp 1.000 Triliun, mulanya mencuat dari mulut Menko Polhukham Mahfud MD.

Peristiwa yang terjadi di Kementerian Keuangan pimpinan Sri Mulyani ini diperkuat Ketua PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), lembaga negara yang kerjanya memang memantau lalu-lintas uang orang Indonesia.

Memang luar biasa. Apa yang mustahil terjadi, yakni skandal keuangan ratusan triliun, di era rezim Widodo ini bisa terjadi.

Makanya, skandal yang terjadi di jantung keuangan negara yang heboh saat ini, melihat nominal rupiahnya sangat fantastis, dalam tabel digitalisasi korupsi disebutnya Skandal TeraKorupsi. Perintisnya Sri Mulyani. Menteri Keuangan RI paling sering bikin skandal.

Kita berdoa semoga di negeri ini tak muncul skandal PetaKorupsi, yang nominal uangnya lRp 1.000 triliun lebih. Tapi jika eranya tidak berubah, tetap era Widodo, bukan mustahil ini juga akan terjadi di republik ini.

Penulis adalah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya