Berita

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam acara Munggahan Pengawasan bertajuk “Bincang- Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu” di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Sabtu (18/3)/Ist

Politik

Bawaslu: Dilarang Campur Aduk Sedekah Ramadhan dengan Kampanye Terselubung.

MINGGU, 19 MARET 2023 | 00:42 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kegiatan sedekah di bulan Ramadhan tidak boleh dimanfaatkan untuk kampanye terselubung partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti hal itu agar ikut dipelototi bersama.

Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam acara Munggahan Pengawasan bertajuk “Bincang- Bincang Bawaslu dengan Partai Politik Peserta Pemilu” di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Sabtu (18/3).

"Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk berbuat kebaikan. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu tidak dalam konteks melarang orang untuk memberikan santunan," ujar Lolly.

Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI ini menjelaskan, perilaku yang dilarang oleh Bawaslu untuk dilakukan parpol sudah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Yang Bawaslu larang adalah yang dilarang UU 7/2017, misalnya menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya, baik itu di masa kampanye, di masa penghitung maupun di masa tenang," urainya.

"Yang tidak boleh bagi Bawaslu koridornya mencampuradukan antara berbuat kesolehan kebaikan dengan kampanye terselubung. Itu yang enggak boleh," tegas Lolly.

Untuk saat ini parpol-parpol bisa melaksanakan sosialisasi dengan batasan-batasan tertentu, dan tidak melakukan teknis kampanye yang diatur dalam UU Pemilu.

Dalam Pasal 274 UU Pemilu disebutkan mengenai materi kampanye antara lain
visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Kemudian isi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Juga Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.

Sementara, dalam Pasal 1 angka (24) PKPU 10/2018 tentang Kampanye, yang dimaksud sosialisasi di dalam Pemilu adalah adalah proses penyampaian informasi tentang tahapan dan program Penyelenggaraan Pemilu.

Arti sosialisasi ini yang sesuai kaidah bahasa dan konteks di dalam Pemilu, yaitu sebatas untuk memberitahu masyarakat agar dapat mengenal, memahami, dan menghayati segala proses Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian berdasarkan Pasal 1 angka (21) PKPU 23/2018, kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Arti kampanye ini baik secara definisi maupun maksud dan tujuan sangat berbeda jauh dengan sosialisasi. Di dalam kampanye ada upaya menawarkan sesuatu.

Secara teknis, sosialisasi bisa merujuk Pasal 25 Peraturan KPU (PKPU) 33/2018 tentang Kampanye, di mana terdapat beberapa mekanisme yang bisa dilakukan parpol. Pertama, partai politik yang telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dilarang melakukan Kampanye sebelum dimulainya masa Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).

Kedua, partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya dan pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Populer

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya