Berita

Cuplikan rekonstruksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora/Net

Hukum

Tutup Restorative Justice bagi Mario dan Shane, Ini Penjelasannya Kajati DKI

JUMAT, 17 MARET 2023 | 20:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tutup langkah Restorative Justice (RJ) dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Hal ini juga membantah isu yang menyebut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani menawarkan RJ ke keluarga David saat menjenguk di RS Mayapada Kuningan, Kamis kemarin (16/3).

"Untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan tertutup peluang untuk diberikan Penghentian penuntutan melalui RJ," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Ade Sofyansah, Jumat (17/3).


Alasannya, kata Ade, karena yang dilakukan terdakwa menyebabkan korban sampai saat ini tidak sadar/luka berat. Atas tindakan kekerasan itu, ancaman hukuman terhadap Dandy dan Shane lebih dari batas maksimal RJ. Bahkan, Penuntut Umum akan memberikan hukuman yang berat atas perbuatan yang sangat keji oti.

Meski begitu, Ade menyebut langkah RJ dan diversi bagi anak AG yang terseret dalam kasus ini masih terbuka.

"Statement Kajati DKI Jakarta memberikan peluang untuk menawarkan memberikan diversi kepada Anak AG yang berkonflik dengan hukum semata-mata hanya mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak," kata Ade.

Ade menyebut perbuatan yang bersangkutan tidak secara langsung melakukan kekerasan terhadap korban.

Walaupun ada opsi RJ, Ade menyebut semua keputusan berada di keluarga korban. Bila keluarga tak menghendaki maka proses RJ tak akan terjadi.

"Namun apabila korban dan keluarga tidak memberikan uapaya damai khusus terhadap pelaku anak AG yang berkonflik dengan hukum maka uapaya Restoratif Justice tidak akan dilakukan," kata Ade.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya