Berita

Surat Edaran Sekda Purbalingga agar ASN menjaga netralitas pada Pemilu Serentak 2024/RMOLJateng

Nusantara

ASN Purbalingga Diwanti-wanti Tidak Terlibat Kampanye Pemilu

JUMAT, 17 MARET 2023 | 03:58 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparatur Sipil Negara (ASN) terus diingatkan untuk menjaga netralitasnya pada menjelang maupun saat perhelatan Pemilu dan Pilkada 2024. Termasuk para ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Sekretaris Daerah Purbalingga Nomor 800/3871 tanggal 27 Februari 2023.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJateng, Rabu (16/3), netralitas dalam SE tersebut mempunyai makna tidak berpihak, bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Serta menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN yakni mengutamakan kepentingan negara, taat kepada peraturan perundang-undangan, profesionalisme. dan bermoral tinggi.


Guna menjaga netralitasnya, SE Sekda Purbalingga juga mengatur larangan yakni dukungan kepada Capres/Cawapres, DPR, DPRD, calon kepala daerah dan wakilnya.

Termasuk larangan ikut dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kampanye. Serta larangan berpihak sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Untuk menghindari konflik, ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi seperti like, komentar, dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar bakal calon capres/cawapres, DPR, DPRD, calon kepala daerah dan wakilnya melalui media online dan media sosial. Termasuk foto bersama dengan para bakal calon pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Jika terjadi keberpihakan, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS. Yakni penjatuhan tindakan administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundangan atas rekomendasi majelis kode etik.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya