Berita

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito/Ist

Politik

DKPP Dorong Kepastian Pelaksanaan Pemilu 5 Tahun Sekali

KAMIS, 16 MARET 2023 | 20:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kepastian hukum pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali, sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945, ikut didorong Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjalankan amanat konstitusi terkait pemilu lima tahunan.

Pasalnya, belakang muncul kembali isu penundaan pemilu akibat Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).


"Pasal 22E UUD 45 menyatakan bahwa Pemilu lima tahun sekali. Itu saya kira harus jadi pegangan oleh semua pihak, termasuk DKPP dalam hal menjalankan Undang-Undang Kepemiluan," kata Heddy dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/3).

Dalam menjalankan peran dan fungsi sebagai peradilan etik pemilu, Heddy memastikan DKPP akan menjalankan tugas sesuai perundang-undangan yang telah ditetapkan.

Ia mengurai, kerja DKPP telah diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu serta UUD 1945, dan dipastikan sepanjang belum ada regulasi baru yang menggantikan ketentuan tentang kepemiluan, maka semua norma yang ada di dalamnya tak akan batal demi hukum.

"Ini komitmen DKPP," ucap Heddy menegaskan.

Komitmen DKPP ini juga disampaikan Heddy dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan untuk membahas tindak lanjut Putusan PN Jakpus terkait Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang diajukan Prima, dimana salah satu bunyi putusannya adalah menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Heddy didampingi oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. Selain itu, hadir juga Ketua dan 6 Anggota KPU RI, serta Anggota Bawaslu RI.

Putusan PN Jakpus dalam perkara ini menyatakan, tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang sudah berjalan harus dihentikan dan diulang dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Menurut Heddy, DKPP telah menerima aduan terkait putusan tersebut. Aduan itu, katanya, dilayangkan oleh Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) yang mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI pada 7 Maret 2023.

"Sampai saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi," pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Yang Rada Gila

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:23

KPK Wanti-wanti Bantuan Korban Gempa NTT Jangan Dikorupsi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:17

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.090 Triliun di Triwulan II 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:10

Putin dan Prabowo Bakal Gelar Pertemuan di Vladivostok Awal September

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:09

Pembukaan Rapat Paripurna Diawali Ucapan Duka Cita untuk Korban Gempa

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:06

Menanti Nasib Investasi INA-SRF Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma

Selasa, 18 Agustus 2026 | 12:02

Penangguhan Penahanan Asrul Azis Taba Ditolak

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:56

BPK Dorong Tata Kelola Kementerian Hukum Naik Kelas

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:46

Kelahiran Anak Gajah Sumatera di Padang Sugihan Jadi Kado Istimewa HUT RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:40

Pelemahan Rupiah Bisa Tekan Subsidi hingga Inflasi

Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34

Selengkapnya