Berita

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman/Net

Politik

Parpol yang Gunakan Atribut di Luar Masa Kampanye Dapat Ditindak dengan Perda

RABU, 15 MARET 2023 | 02:24 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemasangan atribut partai politik di luar masa kampanye dapat ditindak melalui Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Demikian ditegaskan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, Sitti Rakhman, dalam kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan non-Peraturan Bawaslu di Jakarta, Selasa (14/3).

Sitti Rakhman mengakui, Bawaslu tidak bisa melakukan penindakan jika ada salah satu partai politik yang melanggar ketentuan. Seperti memasang atribut ketika bukan masa kampanye.


"Pemasangan baliho, spanduk besar-besaran dan lainnya, hanya dapat ditindak menggunakan peraturan soal ketertiban umum, karena itu menyangkut keindahan kota," jelas Sitti.

Sehingga, Pemprov DKI Jakarta dapat melakukan tindakan ketika ada parpol yang melanggar ketentuan, dengan mengenakan sanksi sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Menurut dia, peran Bawaslu hanya sebatas imbauan dan pencegahan agar parpol sebagai peserta Pemilu dapat menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di ruang publik.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), parpol sebenarnya diberi ruang untuk melakukan sosialisasi secara internal dan pendidikan politik kepada publik.

Namun Parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Halman Muhdar mengatakan, aktivitas kampanye baru bisa dilaksanakan sejak 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, kampanye dilaksanakan 15 hari setelah pasangan calon ditetapkan.

"Realitanya, bendera (partai), spanduk sudah beredar, yang tidak lagi menuruti rambu-rambu tadi. Kami berpandangan bahwa sebaiknya peserta pemilu mengindahkan aturan yang sudah menjadi konsensus bersama," sebut Halman.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya