Berita

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi dalam kegiatan Workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten pada Senin (13/3)/Ist

Nusantara

Di Hadapan Kades se-Banten, KPK Terus Gencarkan Program Desa Antikorupsi

SENIN, 13 MARET 2023 | 22:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencarkan program Desa Antikorupsi untuk menumbuhkan budaya antikorupsi dan membangun integritas.

Hal ini dikemukakan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi dalam kegiatan Workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten pada Senin (13/3).

Kumbul mengatakan, kegiatan pendidikan antikorupsi penting dilakukan untuk membangun dan mengingatkan pentingnya integritas, yang salah satunya dilakukan KPK melalui program Desa Antikorupsi.


"Saat ini korupsi sudah membudaya. Oleh karenanya melalui program Desa Antikorupsi kita membangun dan mengubah kebiasaan. Kita ubah menjadi budaya antikorupsi," ujar Kumbul.

Kumbul menjelaskan, fokus pencegahan di area desa merupakan suatu strategi yang memiliki dasar sebagaimana diatur pada UU 6/2014 tentang Desa. Diharapkan, dengan adanya pembangunan di desa, pertumbuhan ekonomi dapat merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Desa itu ujung tombak Indonesia. Ke depan diharapkan dimulai dari desa yang berbudaya antikorupsi dapat dilanjutkan hingga ke kecamatan, kota, bahkan provinsi," kata Kumbul di hadapan para Kepala Desa se-Provinsi Banten.

Sementara itu, Fungsional Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno mengatakan, sejak 2015 hingga 2022, tercatat sebanyak 851 kasus yang ditangani KPK dengan 973 pelaku dan di antaranya adalah kepala desa serta perangkatnya.

"Modus korupsi di desa sendiri ada beragam, seperti penggembungan anggaran atau markup, proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dana, dan penyalahgunaan anggaran. Biasanya yang terjadi adalah suap, pemerasan dan gratifikasi," kata Rino.

Untuk mencegahnya kata Rino, peran kepala desa dan aparatur desa menjadi sangat strategis. Akan tetapi, juga diperlukan partisipasi masyarakat desa untuk dapat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, melalui penguatan di sejumlah parameter tata kelola desa.

Desa Antikorupsi merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK yang didahului oleh penyusunan sebuah buku Panduan Desa Desa Antikorupsi.

Program tersebut melibatkan berbagai unsur, dari Kementerian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kaum perempuan serta asosiasi pemerintahan desa.

Program Desa Antikorupsi pertama kali diluncurkan pada 1 Desember 2021 bertempat di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahun 2022, KPK melanjutkan pembentukan percontohan desa antikorupsi pada 10 desa di 10 Provinsi, yaitu Desa Kamang Hilia Provinsi Sumbar, Desa Hanura Provinsi Lampung, Desa Cibiru Wetan Provinsi Jabar, Desa Banyubiru Provinsi Jawa Tengah, Desa Sukojati Provinsi Jawa Timur, Desa Mungguk Provinsi Kalimantan Barat, Desa Pakatto Provinsi Sulawesi Selatan, Desa Kumbang Provinsi NTB, Desa Detusoko Barat Provinsi NTT dan Desa Kutuh Provinsi Bali.

Di tahun 2023 sendiri, KPK menargetkan sebanyak 22 provinsi untuk dibentuk menjadi Desa Antikorupsi. Sebagai upaya untuk mendukung implementasi Desa Antikorupsi, KPK menentukan beberapa indikator. Indikator tersebut antara lain penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Tom Holland dan Zendaya Bakal Rehat Setelah Spider-Man Brand New Day

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:52

IAW: Ada Dugaan Intervensi Kasus Dedi Congor

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:51

Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar 18 Agustus

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:42

Prabowo Tinjau Deretan Inovasi BRIN, dari Air Minum Darurat hingga Teknologi Nuklir

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:35

Komisi III DPR Minta Polisi Ungkap Pemasok Senpi di Yayasan Sekolah Jaksel

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:28

Partisipasi Bermakna di Black Box Regulasi Kesehatan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:15

Amplop Berisi 14 Ribu Dolar Singapura Memang Dikembalikan, tapi Isinya Berkurang

Kamis, 06 Agustus 2026 | 19:02

Prabowo Tekankan Pentingnya Sains dan Teknologi bagi Masa Depan Bangsa

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:54

Isu Pergantian Kapolri Bisa Merugikan Presiden jika Tidak Hati-Hati

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:53

Food Station Masih Andalkan Laba Bersih dari PSO

Kamis, 06 Agustus 2026 | 18:30

Selengkapnya