Berita

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi dalam kegiatan Workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten pada Senin (13/3)/Ist

Nusantara

Di Hadapan Kades se-Banten, KPK Terus Gencarkan Program Desa Antikorupsi

SENIN, 13 MARET 2023 | 22:43 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gencarkan program Desa Antikorupsi untuk menumbuhkan budaya antikorupsi dan membangun integritas.

Hal ini dikemukakan oleh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kuswidjanto Sudjadi dalam kegiatan Workshop Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 di Pendopo Gubernur Banten pada Senin (13/3).

Kumbul mengatakan, kegiatan pendidikan antikorupsi penting dilakukan untuk membangun dan mengingatkan pentingnya integritas, yang salah satunya dilakukan KPK melalui program Desa Antikorupsi.


"Saat ini korupsi sudah membudaya. Oleh karenanya melalui program Desa Antikorupsi kita membangun dan mengubah kebiasaan. Kita ubah menjadi budaya antikorupsi," ujar Kumbul.

Kumbul menjelaskan, fokus pencegahan di area desa merupakan suatu strategi yang memiliki dasar sebagaimana diatur pada UU 6/2014 tentang Desa. Diharapkan, dengan adanya pembangunan di desa, pertumbuhan ekonomi dapat merangkak naik, dan kualitas pendidikan masyarakat desa juga meningkat sesuai perencanaan desa yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Desa itu ujung tombak Indonesia. Ke depan diharapkan dimulai dari desa yang berbudaya antikorupsi dapat dilanjutkan hingga ke kecamatan, kota, bahkan provinsi," kata Kumbul di hadapan para Kepala Desa se-Provinsi Banten.

Sementara itu, Fungsional Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Rino Haruno mengatakan, sejak 2015 hingga 2022, tercatat sebanyak 851 kasus yang ditangani KPK dengan 973 pelaku dan di antaranya adalah kepala desa serta perangkatnya.

"Modus korupsi di desa sendiri ada beragam, seperti penggembungan anggaran atau markup, proyek fiktif, laporan fiktif, penggelapan dana, dan penyalahgunaan anggaran. Biasanya yang terjadi adalah suap, pemerasan dan gratifikasi," kata Rino.

Untuk mencegahnya kata Rino, peran kepala desa dan aparatur desa menjadi sangat strategis. Akan tetapi, juga diperlukan partisipasi masyarakat desa untuk dapat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi, melalui penguatan di sejumlah parameter tata kelola desa.

Desa Antikorupsi merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK yang didahului oleh penyusunan sebuah buku Panduan Desa Desa Antikorupsi.

Program tersebut melibatkan berbagai unsur, dari Kementerian terkait, LSM, pemerhati desa, akademisi, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan kaum perempuan serta asosiasi pemerintahan desa.

Program Desa Antikorupsi pertama kali diluncurkan pada 1 Desember 2021 bertempat di Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pada tahun 2022, KPK melanjutkan pembentukan percontohan desa antikorupsi pada 10 desa di 10 Provinsi, yaitu Desa Kamang Hilia Provinsi Sumbar, Desa Hanura Provinsi Lampung, Desa Cibiru Wetan Provinsi Jabar, Desa Banyubiru Provinsi Jawa Tengah, Desa Sukojati Provinsi Jawa Timur, Desa Mungguk Provinsi Kalimantan Barat, Desa Pakatto Provinsi Sulawesi Selatan, Desa Kumbang Provinsi NTB, Desa Detusoko Barat Provinsi NTT dan Desa Kutuh Provinsi Bali.

Di tahun 2023 sendiri, KPK menargetkan sebanyak 22 provinsi untuk dibentuk menjadi Desa Antikorupsi. Sebagai upaya untuk mendukung implementasi Desa Antikorupsi, KPK menentukan beberapa indikator. Indikator tersebut antara lain penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan penguatan kearifan lokal.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya