Berita

Para penyidik PPNS LHK dan Kejati Sumut usai proses serah terima P21/RMOL

Hukum

KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dari Jaksa PPNS LHK ke Kejati Sumut

SENIN, 13 MARET 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus kepemilikan tujuh satwa langka dilindungi, Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, KPK memfasilitasi penyerahan tersangka Terbit dan barang bukti dari tim penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumut kepada tim Jaksa Kejati Sumut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/3).

Terbit, dikatakan Ali, disangkakan dengan pasal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup. Akan tetapi, mengenai uraian perbuatan tersangka dimaksud sepenuhnya menjadi wewenang penyidik PPNS dan Jaksa pada Kejati Sumut.


Ali menjelaskan, KPK memberikan fasilitas itu setelah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) lantaran perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK hingga saat ini masih dalam proses tahap kasasi.

Sementara itu, dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, upaya banding Terbit dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (14/2).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. PST tanggal 19 Oktober 2022.

Sehingga, Majelis Hakim menyatakan Terbit telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Terbit dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terbit divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. KPK pun mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadap Terbit.

Terbit sendiri hingga saat ini masih menjadi tersangka di KPK, yakni tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pengumuman status tersangka baru terhadap Terbit itu telah disampaikan KPK pada Jumat 16 September 2022.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Menelusuri Perjalanan Baru Vision dalam Serial VisionQuest

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:29

Usai Mandek, Harga Emas Antam Langsung Anjlok Hari Ini

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:22

Polisi Rilis 13 Korban Ledakan Pertokoan Pasar Cimanggis Tangsel

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:17

COP31 Jadi Momentum Prabowo Percepat Transisi Energi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:08

PM Baru Maroko Temui Raja, Bahas Pembentukan Pemerintahan Baru

Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:03

Pertamina Kerahkan Armada Tambahan dan Terminal 24 Jam untuk Normalisasi BBM di Bal

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:54

4,4 Juta Sertifikat Halal Terbit Jelang Batas Akhir, Didominasi UMKM

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:46

Pengamat Dorong Percepatan Jargas dan CNG untuk Tekan Impor LPG

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:42

Rupiah Nyaris Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Langsung Buka Suara

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:38

Badai PHK Melanda Netflix Saat Pertumbuhan Melambat

Kamis, 15 Oktober 2026 | 09:27

Selengkapnya