Berita

Para penyidik PPNS LHK dan Kejati Sumut usai proses serah terima P21/RMOL

Hukum

KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dari Jaksa PPNS LHK ke Kejati Sumut

SENIN, 13 MARET 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus kepemilikan tujuh satwa langka dilindungi, Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, KPK memfasilitasi penyerahan tersangka Terbit dan barang bukti dari tim penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumut kepada tim Jaksa Kejati Sumut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/3).

Terbit, dikatakan Ali, disangkakan dengan pasal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup. Akan tetapi, mengenai uraian perbuatan tersangka dimaksud sepenuhnya menjadi wewenang penyidik PPNS dan Jaksa pada Kejati Sumut.

Ali menjelaskan, KPK memberikan fasilitas itu setelah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) lantaran perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK hingga saat ini masih dalam proses tahap kasasi.

Sementara itu, dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, upaya banding Terbit dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (14/2).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. PST tanggal 19 Oktober 2022.

Sehingga, Majelis Hakim menyatakan Terbit telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Terbit dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terbit divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. KPK pun mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadap Terbit.

Terbit sendiri hingga saat ini masih menjadi tersangka di KPK, yakni tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pengumuman status tersangka baru terhadap Terbit itu telah disampaikan KPK pada Jumat 16 September 2022.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya