Berita

Para penyidik PPNS LHK dan Kejati Sumut usai proses serah terima P21/RMOL

Hukum

KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dari Jaksa PPNS LHK ke Kejati Sumut

SENIN, 13 MARET 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus kepemilikan tujuh satwa langka dilindungi, Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, KPK memfasilitasi penyerahan tersangka Terbit dan barang bukti dari tim penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumut kepada tim Jaksa Kejati Sumut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/3).

Terbit, dikatakan Ali, disangkakan dengan pasal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup. Akan tetapi, mengenai uraian perbuatan tersangka dimaksud sepenuhnya menjadi wewenang penyidik PPNS dan Jaksa pada Kejati Sumut.


Ali menjelaskan, KPK memberikan fasilitas itu setelah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) lantaran perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK hingga saat ini masih dalam proses tahap kasasi.

Sementara itu, dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, upaya banding Terbit dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (14/2).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. PST tanggal 19 Oktober 2022.

Sehingga, Majelis Hakim menyatakan Terbit telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Terbit dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terbit divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. KPK pun mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadap Terbit.

Terbit sendiri hingga saat ini masih menjadi tersangka di KPK, yakni tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pengumuman status tersangka baru terhadap Terbit itu telah disampaikan KPK pada Jumat 16 September 2022.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya