Berita

Para penyidik PPNS LHK dan Kejati Sumut usai proses serah terima P21/RMOL

Hukum

KPK Fasilitasi Penyerahan Tersangka Terbit Rencana Perangin Angin dari Jaksa PPNS LHK ke Kejati Sumut

SENIN, 13 MARET 2023 | 16:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kasus kepemilikan tujuh satwa langka dilindungi, Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, KPK memfasilitasi penyerahan tersangka Terbit dan barang bukti dari tim penyidik PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Sumut kepada tim Jaksa Kejati Sumut di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (13/3).

Terbit, dikatakan Ali, disangkakan dengan pasal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup. Akan tetapi, mengenai uraian perbuatan tersangka dimaksud sepenuhnya menjadi wewenang penyidik PPNS dan Jaksa pada Kejati Sumut.


Ali menjelaskan, KPK memberikan fasilitas itu setelah mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) lantaran perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK hingga saat ini masih dalam proses tahap kasasi.

Sementara itu, dalam kasus suap paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, upaya banding Terbit dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (14/2).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 35/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt. PST tanggal 19 Oktober 2022.

Sehingga, Majelis Hakim menyatakan Terbit telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tipikor secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama. Terbit dijatuhi pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan.

Sementara dalam putusan di pengadilan tingkat pertama, Terbit divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 300 juta subsider lima bulan kurungan. KPK pun mengajukan upaya hukum Kasasi ke MA atas putusan PT DKI Jakarta yang mengurangi hukuman pidana penjara terhadap Terbit.

Terbit sendiri hingga saat ini masih menjadi tersangka di KPK, yakni tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pengumuman status tersangka baru terhadap Terbit itu telah disampaikan KPK pada Jumat 16 September 2022.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya