Berita

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino/RMOL

Politik

Aturan Rangkap Jabatan Tumpang Tindih, GMNI Desak Jokowi Terbitkan Perpres

RABU, 08 MARET 2023 | 03:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Usai mencuat harta pejabat pajak Kementerian Keuangan, kini muncul rilis Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) yang mencatat ada 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan.

Mayoritas pejabat eselon I dan II, merangkap sebagai komisaris maupun wakil komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Merespons kabar itu, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyatakan bahwa aturan tentang rangkap jabatan masih tumpang tindih dan sumir.


Menurut Arjuna, masih banyak peraturan turunan seperti UU 19/2003 tentang BUMN dan PP No. 45 Tahun 2005belum mengatur secara eksplisit larangan tentang rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat publik.

Artinya tidak ada larangan bagi eselon 1 atau 2 Kemenkeu rangkap jabatan sebagai komisaris ataupun wakil komisaris dalam BUMN,

“Aturan soal rangkap jabatan memang masih tumpah tindih dan sumir. Tidak tegas," jelas Arjuna, Rabu (7/3).

Analisa Arjuna, Penugasan pejabat publik sebagai komisaris/pengawas BUMN selama ini dilakukan untuk pengawasan kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan pengawasan BUMN.

Namun demikian, Arjuna melihat alasan tersebut perlu ditinjau ulang efektivitasnya.

Bagi Arjuna rangkap jabatan berpotensi terjadinya Dis-kekuasaan, yaitu pada saat seseorang memegang dan menjalankan lebih dari satu jabatan, maka tidak menutup kemungkinan pemangku jabatan tersebut memicu terjadinya kelalaian.

Analisa Arjuna, dis-kekuasaan yang seringkali terjadi yaitu tidak maksimalnya partisipasi seseorang yang merangkap jabatan dalam pengambilan keputusan dan rapat-rapat dewan komisaris dan rapat gabungan dengan dewan direksi.

Sederhananya, tingkat kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi sangat rendah," tambah Arjuna.

GMNI meminta pemerintah menerbitkan Perpres yang mengatur dan memperjelas batasan dan kriteria penempatan Pejabat struktural/fungsional aktif dalam Komisaris BUMN dengan pertimbangan kompetensi dan bebas konflik kepentingan.

Kedua, ungkap Arjuna, pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas atau Dekom BUMN yang merangkap jabatan.

Ketiga, sinkronisasi aturan terkait standar dan prosedur pengangkatan dewan komisaris sesuai dengan UU Pelayanan Publik.

“Aturan rangkap jabatan perlu ada sinkronisasi aturan terutama harus merujuk pada UU Pelayanan Publik. Toh pada hakikatnya pengelolaan BUMN ditujukan untuk pelayanan publik yang maksimal dan agar BUMN bisa berjalan menjadi korporasi yang sehat," tutup Arjuna.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Purbaya Bakal Bahas Layer Baru Cukai Rokok Oktober, Pengusaha Ilegal Siap-Siap

Sabtu, 05 September 2026 | 20:23

Kasus Tahura Singlurus Pintu Masuk, Koptasi Minta Selisih LHV Batubara SSS Diusut

Sabtu, 05 September 2026 | 20:20

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

Gen Z Antusias, Ribuan Anak Muda Padati LFF 2026 Sejak Pagi

Sabtu, 05 September 2026 | 19:44

Menhut Perkuat Penyelamatan Satwa Liar di Tengah Karhutla Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 19:28

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Putusan Banding yang Meringankan di Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 05 September 2026 | 19:13

OMC Berhasil Datangkan Hujan, KLH Pastikan Karhutla di Kalbar dan Kalteng Terkendali

Sabtu, 05 September 2026 | 19:00

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Ini Sejarah Letusannya

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

BAIK Bangkit dari Suspensi, Siapkan Jurus Pulihkan Kinerja

Sabtu, 05 September 2026 | 18:46

Kemenhut Siapkan Call Center Rescue 24 Jam Tangani Satwa Liar Terdampak Karhutla

Sabtu, 05 September 2026 | 18:37

Selengkapnya