Berita

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino/RMOL

Politik

Aturan Rangkap Jabatan Tumpang Tindih, GMNI Desak Jokowi Terbitkan Perpres

RABU, 08 MARET 2023 | 03:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Usai mencuat harta pejabat pajak Kementerian Keuangan, kini muncul rilis Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) yang mencatat ada 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan.

Mayoritas pejabat eselon I dan II, merangkap sebagai komisaris maupun wakil komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Merespons kabar itu, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyatakan bahwa aturan tentang rangkap jabatan masih tumpang tindih dan sumir.


Menurut Arjuna, masih banyak peraturan turunan seperti UU 19/2003 tentang BUMN dan PP No. 45 Tahun 2005belum mengatur secara eksplisit larangan tentang rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat publik.

Artinya tidak ada larangan bagi eselon 1 atau 2 Kemenkeu rangkap jabatan sebagai komisaris ataupun wakil komisaris dalam BUMN,

“Aturan soal rangkap jabatan memang masih tumpah tindih dan sumir. Tidak tegas," jelas Arjuna, Rabu (7/3).

Analisa Arjuna, Penugasan pejabat publik sebagai komisaris/pengawas BUMN selama ini dilakukan untuk pengawasan kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan pengawasan BUMN.

Namun demikian, Arjuna melihat alasan tersebut perlu ditinjau ulang efektivitasnya.

Bagi Arjuna rangkap jabatan berpotensi terjadinya Dis-kekuasaan, yaitu pada saat seseorang memegang dan menjalankan lebih dari satu jabatan, maka tidak menutup kemungkinan pemangku jabatan tersebut memicu terjadinya kelalaian.

Analisa Arjuna, dis-kekuasaan yang seringkali terjadi yaitu tidak maksimalnya partisipasi seseorang yang merangkap jabatan dalam pengambilan keputusan dan rapat-rapat dewan komisaris dan rapat gabungan dengan dewan direksi.

Sederhananya, tingkat kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi sangat rendah," tambah Arjuna.

GMNI meminta pemerintah menerbitkan Perpres yang mengatur dan memperjelas batasan dan kriteria penempatan Pejabat struktural/fungsional aktif dalam Komisaris BUMN dengan pertimbangan kompetensi dan bebas konflik kepentingan.

Kedua, ungkap Arjuna, pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas atau Dekom BUMN yang merangkap jabatan.

Ketiga, sinkronisasi aturan terkait standar dan prosedur pengangkatan dewan komisaris sesuai dengan UU Pelayanan Publik.

“Aturan rangkap jabatan perlu ada sinkronisasi aturan terutama harus merujuk pada UU Pelayanan Publik. Toh pada hakikatnya pengelolaan BUMN ditujukan untuk pelayanan publik yang maksimal dan agar BUMN bisa berjalan menjadi korporasi yang sehat," tutup Arjuna.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya