Berita

Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino/RMOL

Politik

Aturan Rangkap Jabatan Tumpang Tindih, GMNI Desak Jokowi Terbitkan Perpres

RABU, 08 MARET 2023 | 03:10 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Usai mencuat harta pejabat pajak Kementerian Keuangan, kini muncul rilis Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) yang mencatat ada 39 pejabat Kemenkeu yang rangkap jabatan.

Mayoritas pejabat eselon I dan II, merangkap sebagai komisaris maupun wakil komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Merespons kabar itu, Ketua Umum DPP GMNI Arjuna Putra Aldino menyatakan bahwa aturan tentang rangkap jabatan masih tumpang tindih dan sumir.


Menurut Arjuna, masih banyak peraturan turunan seperti UU 19/2003 tentang BUMN dan PP No. 45 Tahun 2005belum mengatur secara eksplisit larangan tentang rangkap jabatan yang dilakukan oleh pejabat publik.

Artinya tidak ada larangan bagi eselon 1 atau 2 Kemenkeu rangkap jabatan sebagai komisaris ataupun wakil komisaris dalam BUMN,

“Aturan soal rangkap jabatan memang masih tumpah tindih dan sumir. Tidak tegas," jelas Arjuna, Rabu (7/3).

Analisa Arjuna, Penugasan pejabat publik sebagai komisaris/pengawas BUMN selama ini dilakukan untuk pengawasan kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan pengawasan BUMN.

Namun demikian, Arjuna melihat alasan tersebut perlu ditinjau ulang efektivitasnya.

Bagi Arjuna rangkap jabatan berpotensi terjadinya Dis-kekuasaan, yaitu pada saat seseorang memegang dan menjalankan lebih dari satu jabatan, maka tidak menutup kemungkinan pemangku jabatan tersebut memicu terjadinya kelalaian.

Analisa Arjuna, dis-kekuasaan yang seringkali terjadi yaitu tidak maksimalnya partisipasi seseorang yang merangkap jabatan dalam pengambilan keputusan dan rapat-rapat dewan komisaris dan rapat gabungan dengan dewan direksi.

Sederhananya, tingkat kehadiran dalam Rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan antara Dewan Komisaris dengan Dewan Direksi sangat rendah," tambah Arjuna.

GMNI meminta pemerintah menerbitkan Perpres yang mengatur dan memperjelas batasan dan kriteria penempatan Pejabat struktural/fungsional aktif dalam Komisaris BUMN dengan pertimbangan kompetensi dan bebas konflik kepentingan.

Kedua, ungkap Arjuna, pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewas atau Dekom BUMN yang merangkap jabatan.

Ketiga, sinkronisasi aturan terkait standar dan prosedur pengangkatan dewan komisaris sesuai dengan UU Pelayanan Publik.

“Aturan rangkap jabatan perlu ada sinkronisasi aturan terutama harus merujuk pada UU Pelayanan Publik. Toh pada hakikatnya pengelolaan BUMN ditujukan untuk pelayanan publik yang maksimal dan agar BUMN bisa berjalan menjadi korporasi yang sehat," tutup Arjuna.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya