Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina, KPK Minta BPK Cepat Hitung Kerugian Negara

SELASA, 07 MARET 2023 | 22:33 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mempercepat penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2014.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, KPK hingga saat ini masih ada kendala untuk melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara ini. Akan tetapi, penghitungan kerugian keuangan negara belum kunjung selesai di BPK.

"Beberapa waktu yang lalu, Deputi Penindakan melakukan koordinasi dengan BPK untuk mempercepat proses penghitungan kerugian negara," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).


Namun demikian kata Alex, pemanggilan saksi-saksi untuk perkara ini masih terus berjalan. Salah satunya pada hari ini, tim penyidik memanggil dua orang saksi, yakni Henny Trisnadewi selaku karyawan PT Badak LNG, dan Didik Sasongko Widi selaku karyawan BUMN.

"Karena mentersangkakannya dengan Pasal 2, Pasal 3, ya harus ada penghitungan kerugian negara itu," pungkas Alex.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan perpanjangan masa pencegahan terhadap empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri sejak Desember 2022 hingga Juni 2023. Namun, KPK tidak membeberkan identitas keempat orang yang dicegah itu.

Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, keempat orang yang dicegah itu, yakni Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina tahun 2009-2014 yang merupakan tersangka dalam perkara ini, dan tiga orang lainnya yang merupakan saksi penting, yaitu Dimas Mohamad Aulia, Yenni Andayani, dan Hari Karyuliarto.

KPK sendiri sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu mantan Dirut Pertamina, Dwi Soetjipto; mantan Dirut PLN, Nur Pamudji; Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013, Evita Herawati Legowo; dan Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB), Anny Ratnawati.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Akan tetapi, KPK dan Kejagung sepakat bahwa kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina tersebut ditangani oleh KPK. Kasus dugaan korupsi pembelian LNG di PT Pertamina ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 2 triliun.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya