Berita

Achmad Nur Hidayat/Net

Publika

Reformasi Kemenkeu Harus Mulai dari Cabut Aturan Rangkap Jabatan

SELASA, 07 MARET 2023 | 16:49 WIB | OLEH: ACHMAD NUR HIDAYAT

POLEMIK rangkap jabatan di Kementerian Keuangan Indonesia telah menjadi topik yang cukup kontroversial dalam beberapa tahun terakhir. Rangkap jabatan, atau ketika seseorang memegang lebih dari satu jabatan di instansi yang sama atau berbeda, telah difasilitasi sebagai salah satu faktor penyebab masalah korupsi dan ketidakadilan di Indonesia.

Beberapa pejabat Kementerian Keuangan Indonesia telah difasilitasi melakukan rangkap jabatan, seperti Direktur Jenderal Pajak yang juga menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Gas Negara (PGN) atau Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Fasilitas rangkap jabatan ini dianggap sebagai bentuk konflik kepentingan yang mendistorsi fokus sehingga dapat mengakibatkan turunnya kinerja dan integritas mereka.

Tentunya rangkap jabatan ini akan disambut gembira oleh mereka dalam hal ini para pejabat Kementerian Keuangan karena penghasilan mereka akan berlipat.


Jika melihat data remunerasi yang didapatkan oleh ASN yang rangkap jabatan sebagaimana dimuat oleh merdeka.com, di sana dapat dilihat bagaimana gaji seorang pejabat Kementerian Keuangan seperti halnya Direktur Jenderal Pajak, yang juga merangkap sebagai Komisaris PT SMI.

Gaji per bulan yang didapat Dirjen Pajak berdasarkan tunjangan yang diterima (diambil berdasarkan jabatan terendah) sebesar Rp 123.276.200 per bulan.

Dan sebagai Komisaris PT SMI, Dirjen Pajak mendapatkan remunerasi dari BUMN per bulan Rp 2,87 miliar. Sehingga jika diakumulasi dalam kurun waktu sekitar 5 tahun, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) meningkat sekitar Rp8,30 miliar.

Dan banyak lagi yang lainnya yang mendapatkan penghasilan yang fantastis. Wajar para pejabat hidup hedon karena mempunyai gaji yang berlipat-lipat.

Tidak fair bagi rakyat yang seharusnya pendapatan pajak ataupun pendapatan BUMN diserap secara besar-besaran hanya untuk menggaji mereka yang semestinya masyarakat lebih bisa menikmati seperti tarif PLN lebih murah, BBM lebih murah dan sebagainya.

Apakah status rangkap jabatan para pejabat tersebut berpengaruh besar terhadap perkembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat? Tidak juga.

Faktanya masyarakat dapat merasakan bagaimana naiknya tarif-tarif seperti BBM, listrik dan lain-lain. Banyak bangunan sekolah yang tidak layak, jalan dan jembatan yang berbahaya untuk dilewati. Sementara para pejabat rangkap jabatan dan keluarganya bisa hidup hedon menghabiskan uang miliaran rupiah.

Untuk menghadirkan rasa keadilan di mata masyarakat dan di kalangan ASN lainnya serta efisiensi dan efektifitas anggaran baik itu APBN maupun BUMN maka rangkap jabatan khususnya di Kementerian Keuangan ini harus dihilangkan.

Seorang pejabat kementerian akan lebih efektif dalam bekerja bila waktu bekerja mereka hanya difokuskan kepada satu jabatan.

Penulis adalah pakar kebijakan publik Narasi Institute

Populer

PKS Anggap Permintaan Maaf Raffi Ahmad Belum Cukup

Minggu, 01 November 2026 | 22:28

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

Syarat Penerima BSU 2026 Resmi dari Kemnaker, Cek Kriterianya

Jumat, 30 Oktober 2026 | 16:29

Peringatan Yusril soal Pencalonan Gibran Problematik Kini Terbukti

Minggu, 01 November 2026 | 12:02

Jokowi Jangan Mimpi PSI Jadi Partai Besar

Selasa, 03 November 2026 | 02:41

Boikot Raffi Ahmad-Willie Salim Cederai Nilai Demokrasi

Senin, 02 November 2026 | 20:11

Menteri Warisan Jokowi akan Bersih dari Kabinet Prabowo pada 2027

Jumat, 30 Oktober 2026 | 23:29

UPDATE

Diam-diam Nusron Wahid Datang ke KPK Tanpa Penjadwalan Pemeriksaan

Rabu, 04 November 2026 | 10:26

Harga Minyak Dunia Turun ke 103 Dolar AS

Rabu, 04 November 2026 | 10:17

Skandal Listyo Sigit jadi Pintu Masuk Seret Jokowi-Gibran

Rabu, 04 November 2026 | 10:13

Kapolri Terlama yang Sukses Tanam Jagung jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Mahfud MD: Gila!

Rabu, 04 November 2026 | 09:51

Laporan Keuangan Danantara Ditarget Rampung November 2026

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

PT Djarum Bayar Cukai Tak Semestinya, Negara Rugi Triliunan Rupiah

Rabu, 04 November 2026 | 09:45

Prabowo Saja Bisa Disadap Apalagi Rakyat Jelata

Rabu, 04 November 2026 | 09:41

Perkuat Hilirisasi, NTB Berpeluang Jadi Sentra Industri Kelapa

Rabu, 04 November 2026 | 09:33

Listyo Sigit Lakukan Kejahatan Paling Jahat

Rabu, 04 November 2026 | 09:30

IHSG Merah, Mayoritas Saham Berguguran

Rabu, 04 November 2026 | 09:20

Selengkapnya