Berita

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tiba di Komisi Yudisial, Senin (6/3) untuk melaporkan Hakim PN Jakarta Pusat soal gugatan Partai Prima/RMOL

Politik

Laporkan Hakim PN Jakpus, Perludem Bersama Feri Amsari Sudah Tiba di Komisi Yudisial

SENIN, 06 MARET 2023 | 12:19 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Pelaporan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ke Komisi Yudisial benar-benar dilakukan, Senin (6/3).

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, sejumlah peneliti Perludem seperti Ihsan Maulana hingga Kahfi Adlan telah tiba di Kantor Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, pukul 11.49 WIB, Senin siang.

Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat. Selain itu, juga hadir Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari.


Kedatangan kelompok masyarakat sipil ini langsung disambut oleh pihak Komisi Yudisial. Mereka dibawa ke suatu ruangan untuk membicarakan materiil pelaporan. Dalam proses ini, awak media dilarang mengikuti pertemuan antara kelompok sipil ini dengan pihak Komisi Yudisial. 

Namun dipastikan, setelah pertemuan tertutup dilakukan, kedua belah pihak bakal menggelar konferensi pers kepada awak media.

Dalam keterangan sebelumnya, Perludem melaporkan Hakim PN Jakpus kepada Komisi Yudisial sebagai bentuk protes atas putusan PN Jakpus, yaitu gugatan perdata Prima dalam Perkara Nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Dijelaskan, putusan hakim PN Jakpus dalam perkara gugatan Prima bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung 2/2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

"Oleh karena itu, dapat diduga bahwa Majelis Hakim yang memeriksa Perkara Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar Prinsip Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim bersikap Profesional," demikian pernyataan Perludem.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya