Berita

Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Rugikan Petani, PKB Desak Surat Edaran Batas Atas Bawah Pembelian Gabah Dibatalkan

SENIN, 06 MARET 2023 | 05:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Peristiwa banjir yang terjadi di banyak tempat saat masa panen raya menjadi perhatian politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebab, terjadinya banjir itu akan menambah beban para petani.

Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah berpendapat, dengan adanya surat edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kemendag tentang batas atas dan batas bawah pembelian gabah petani yang jauh di bawah biaya produksi petani makin menimbulkan penderitaan terhadap petani.

"Saya secara pribadi sangat tidak setuju dan meminta agar ketentuan ini dikoreksi atau dibatalkan," jelas Luluk kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (6/3).


Ia juga meminta pemerintah tidak hanya berhenti memberikan bantuan benih gratis. Sebab, tambah Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PKB itu, yang sesungguhnya dibutuhkan oleh para petani adalah penggantian biaya tanam, bantuan obat-obatan dan pupuk.

"Keterpurukan petani adalah ancaman untuk kita semua sebagai bangsa," pungkasnya.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan edaran tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023, Bapanas menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras. Tujuan dari surat itu ditujukan untuk mengendalikan laju harga gabah/beras.

Meski demikian, kritikan muncul karena edaran itu justru dinilai merugikan petani, sebab memungkinkan korporasi pangan dalam menentukan harga beli gabah.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya