Berita

Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah/Net

Politik

Rugikan Petani, PKB Desak Surat Edaran Batas Atas Bawah Pembelian Gabah Dibatalkan

SENIN, 06 MARET 2023 | 05:17 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Peristiwa banjir yang terjadi di banyak tempat saat masa panen raya menjadi perhatian politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebab, terjadinya banjir itu akan menambah beban para petani.

Anggota Komisi IV DPR RI Luluk Nur Hamidah berpendapat, dengan adanya surat edaran Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kemendag tentang batas atas dan batas bawah pembelian gabah petani yang jauh di bawah biaya produksi petani makin menimbulkan penderitaan terhadap petani.

"Saya secara pribadi sangat tidak setuju dan meminta agar ketentuan ini dikoreksi atau dibatalkan," jelas Luluk kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin dini hari (6/3).


Ia juga meminta pemerintah tidak hanya berhenti memberikan bantuan benih gratis. Sebab, tambah Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PKB itu, yang sesungguhnya dibutuhkan oleh para petani adalah penggantian biaya tanam, bantuan obat-obatan dan pupuk.

"Keterpurukan petani adalah ancaman untuk kita semua sebagai bangsa," pungkasnya.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan edaran tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023, Bapanas menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras. Tujuan dari surat itu ditujukan untuk mengendalikan laju harga gabah/beras.

Meski demikian, kritikan muncul karena edaran itu justru dinilai merugikan petani, sebab memungkinkan korporasi pangan dalam menentukan harga beli gabah.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya