Berita

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL

Hukum

KPK Jebloskan Penyuap Ricky Ham Pagawak ke Lapas Makassar

JUMAT, 03 MARET 2023 | 16:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Marten Toding, dijebloskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar.

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar dengan terpidana Marten selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) pada Kamis (2/3).

"Terpidana dimaksud menjalani pidana badan di Lapas Klas I Makassar untuk waktu selama dua tahun dikurangi lamanya masa penahanan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (3/3).


Selain itu, kata Ali, Marten Toding juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, dua orang penyuap Ricky Ham Pagawak lainnya, Simon Pampang selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya dan Jusiendra Pribadi Pampang selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, telah lebih dulu dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, pada Jumat lalu (24/2).

Simon dan Jusiendra akan menjalani pidana penjara selama 2,5 tahun penjara dikurangi masa penahanan.

Sementara untuk Ricky Ham Pagawak, hingga saat ini masih menjalani proses penyidikan di KPK setelah ditangkap pada Minggu (19/2).

Ricky merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Uang yang diduga diterima Ricky Ham mencapai Rp 200 miliar.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

RI Peringkat 18 Kasus Anti-Dumping, Kalah Agresif dari AS dan India

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:19

Publik Diajak Terlibat Awasi Kualitas Makanan Lewat Aplikasi Reviu Pelaksanaan MBG

Selasa, 26 Mei 2026 | 18:04

Keluarga Terdakwa Kasus Pembunuhan di Pemalang Ngadu ke Legislator Nasdem

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:52

Lembang Berpeluang Diserbu Wisatawan saat Long Weekend

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:33

Kemlu RI Rayakan Africa Day 2026 Lewat Laga Persahabatan Diplomatik

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:29

Sudah Bertransformasi, Penguatan Literasi Digital jadi Kunci Cegah TPPO

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:26

Salat Id di Prancis, Prabowo Cetak Sejarah

Selasa, 26 Mei 2026 | 17:22

RI-Thailand Perkuat Hubungan Bisnis dan Kerja Sama Hukum

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:54

Haji Mabrur Jadi Duta Antikorupsi

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:50

Prabowo Dijadwalkan Salat Iduladha Bersama Diaspora RI di Paris

Selasa, 26 Mei 2026 | 16:37

Selengkapnya