Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU Pastikan Lawan Putusan PN Jakpus

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu, bakal dilawan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, langsung memastikan langkah hukum yang akan diambil pihaknya sebagai sikap keberatan pada putusan PN Jakpus tersebut.

“KPU akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Hasyim singkat saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis petang (2/3).


Sampai saat ini, Hasyim belum mau berbicara banyak terkait putusan PN Jakpus tersebut.

Akan tetapi, ditambahkan anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan ajukan banding,” demikian Idham menambahkan.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk memenuhi sejumlah hal atas gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, yang diputus PN Jakpus pada hari ini, Kamis (2/3).

Gugatan Prima yang dilayangkan Ketua Umum, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaan. Pasalnya, data tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Akibat ketidaktelitian petugas KPU dalam proses verifikasi administrasi itu, data keanggotaannya di 22 provinsi tercatat tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal, data yang diberikan kepada KPU telah memenuhi syarat (MS), sehingga seharusnya Prima bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta. 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya