Berita

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari/RMOL

Politik

Ketua KPU Pastikan Lawan Putusan PN Jakpus

KAMIS, 02 MARET 2023 | 19:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Bunyi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yaitu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda pemilu, bakal dilawan.

Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, langsung memastikan langkah hukum yang akan diambil pihaknya sebagai sikap keberatan pada putusan PN Jakpus tersebut.

“KPU akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Hasyim singkat saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis petang (2/3).


Sampai saat ini, Hasyim belum mau berbicara banyak terkait putusan PN Jakpus tersebut.

Akan tetapi, ditambahkan anggota KPU RI yang mengepalai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan PN Jakpus.

“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut ya. KPU RI tegas menolak putusan PN tersebut dan akan ajukan banding,” demikian Idham menambahkan.

Dalam putusannya, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk memenuhi sejumlah hal atas gugatan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jut.Pst, yang diputus PN Jakpus pada hari ini, Kamis (2/3).

Gugatan Prima yang dilayangkan Ketua Umum, Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal, Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, pada 8 Desember 2022 lalu, diterima oleh PN Jakpus untuk seluruhnya.

Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tidak teliti melakukan verifikasi administrasi data keanggotaan. Pasalnya, data tersebut merupakan syarat dokumen yang diperiksa untuk bisa menjadi peserta pemilu.

Akibat ketidaktelitian petugas KPU dalam proses verifikasi administrasi itu, data keanggotaannya di 22 provinsi tercatat tidak memenuhi syarat (TMS). Padahal, data yang diberikan kepada KPU telah memenuhi syarat (MS), sehingga seharusnya Prima bisa mengikuti tahapan verifikasi faktual.

Atas pokok gugatan itu, akhirnya PN Jakpus meminta KPU menunda Pemilu 2024 dan melaksanakan ulang seluruh tahapan yang telah berjalan dalam kurun waktu lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, PN Jakpus juga memerintahkan KPU untuk membayar ganti rugi kepada Prima sebesar Rp 500 juta. 

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya