Berita

Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi terkait Perppu No 7/2017/Net

Politik

Masa Jabatan KPUD Tak Diatur dalam Perppu Pemilu, Jokowi Diminta MK Beri Penjelasan

RABU, 01 MARET 2023 | 10:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, MK pun memanggil Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan laman mkri.id yang dipantau Kantor Berita Politik RMOL, sidang perkara nomor 120/PUU-XX/2022 terkait perkara dimaksud dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (1/3) pukul 11.00 WIB.

Dalam keterangan MK, gugatan tersebut dilayangkan seorang warga Pondok Gede Bekasi, Dedi Subroto, selaku Pemohon I. Selain itu, juga ada Pemohon II yang berasal dari lembaga, yaitu Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP).


Sidang lanjutan perkara ini, dijelaskan MK dalam jadwal persidangan hari ini, adalah mendengarkan keterangan Presiden Jokowi.

Jokowi sempat diminta untuk mengakomodir kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 terkait Sumber Daya Manusia (SDM). Khususnya agar membuat aturan yang mendasari pelaksanaan seleksi anggota KPUD dilakukan secara serentak pada 2023.

Namun, usulan yang juga sempat disampaikan KPU RI tersebut tidak diakomodir Jokowi. Padahal diharapkan aturan terkait seleksi anggota KPUD itu bisa masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 soal Perubahan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang pemeriksaan pada 21 Februari 2023, MK telah memanggil dan mendapat keterangan dari Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, sebagai pihak Terkait dalam perkara gugatan ini.

Meski sebelumnya KPU RI mengusulkan seleksi anggota KPUD dilakukan serentak pada 2023 ini, salah satu alasannya adalah karena KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki masa bakti yang berbeda-beda dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Hasyim pada akhirnya bisa menerima usulan pihaknya tidak diterima Presiden Jokowi.

Karena itu dalam sidang pemeriksaan lalu, anggota KPU RI dua periode ini memastikan proses seleksi anggota KPUD tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Walaupun dalam praktiknya akan berhimpitan.

“Pelaksanaan seleksi yang berdekatan dengan hari pemungutan suara dalam tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada,” tegas Hasyim dalam sidang sebelumnya.

“Karena, KPU telah memiliki pengalaman melakukan seleksi serupa pada tahun 2019, dan kami akan mengambil kebijakan yang menjamin proses pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota beserta tahapan tersebut secara profesional dan akuntabel,” sambungnya.

Mengenai pokok permohonan Pemohon dalam perkara gugatan ini, memandang proses seleksi anggota KPUD yang bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dinilai berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu yang terkait masa jabatan anggota KPUD yang hanya 10 tahun bisa diperpanjang, dengan tujuan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan baik.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya