Berita

Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi terkait Perppu No 7/2017/Net

Politik

Masa Jabatan KPUD Tak Diatur dalam Perppu Pemilu, Jokowi Diminta MK Beri Penjelasan

RABU, 01 MARET 2023 | 10:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, MK pun memanggil Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan laman mkri.id yang dipantau Kantor Berita Politik RMOL, sidang perkara nomor 120/PUU-XX/2022 terkait perkara dimaksud dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (1/3) pukul 11.00 WIB.

Dalam keterangan MK, gugatan tersebut dilayangkan seorang warga Pondok Gede Bekasi, Dedi Subroto, selaku Pemohon I. Selain itu, juga ada Pemohon II yang berasal dari lembaga, yaitu Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP).

Sidang lanjutan perkara ini, dijelaskan MK dalam jadwal persidangan hari ini, adalah mendengarkan keterangan Presiden Jokowi.

Jokowi sempat diminta untuk mengakomodir kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 terkait Sumber Daya Manusia (SDM). Khususnya agar membuat aturan yang mendasari pelaksanaan seleksi anggota KPUD dilakukan secara serentak pada 2023.

Namun, usulan yang juga sempat disampaikan KPU RI tersebut tidak diakomodir Jokowi. Padahal diharapkan aturan terkait seleksi anggota KPUD itu bisa masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 soal Perubahan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang pemeriksaan pada 21 Februari 2023, MK telah memanggil dan mendapat keterangan dari Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, sebagai pihak Terkait dalam perkara gugatan ini.

Meski sebelumnya KPU RI mengusulkan seleksi anggota KPUD dilakukan serentak pada 2023 ini, salah satu alasannya adalah karena KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki masa bakti yang berbeda-beda dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Hasyim pada akhirnya bisa menerima usulan pihaknya tidak diterima Presiden Jokowi.

Karena itu dalam sidang pemeriksaan lalu, anggota KPU RI dua periode ini memastikan proses seleksi anggota KPUD tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Walaupun dalam praktiknya akan berhimpitan.

“Pelaksanaan seleksi yang berdekatan dengan hari pemungutan suara dalam tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada,” tegas Hasyim dalam sidang sebelumnya.

“Karena, KPU telah memiliki pengalaman melakukan seleksi serupa pada tahun 2019, dan kami akan mengambil kebijakan yang menjamin proses pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota beserta tahapan tersebut secara profesional dan akuntabel,” sambungnya.

Mengenai pokok permohonan Pemohon dalam perkara gugatan ini, memandang proses seleksi anggota KPUD yang bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dinilai berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu yang terkait masa jabatan anggota KPUD yang hanya 10 tahun bisa diperpanjang, dengan tujuan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan baik.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Komjen Dedi Ultimatum, Jangan Lagi Ada Anggapan Masuk Polisi Bayar!

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:12

UPDATE

Target Prabowo Capai Air Minum Perpipaan Terkendala

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:28

Rupiah Tertekan ke Rp16.389 Hari Ini

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:27

Korut Kecam Intensitas Kehadiran Militer AS di Korsel

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:08

Verrell Bramasta Minta Tukin Dosen Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:55

Gebrakan Efisiensi Prabowo Cegah Anggaran Terbuang Mubazir

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:54

Penjualan Menurun, Unilever hanya Kantongi Laba Rp3,4 triliun di 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:52

Belum Ada Deal DPR dan Pemerintah soal Izin Tambang Perguruan Tinggi

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:49

Ini Upaya KNEKS Jadikan Indonesia sebagai Pusat Tren Modest Fashion Global

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30

Sore Ini Diputus, KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Hasto

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:26

Erdogan Siap Boyong Perusahaan Kelas Dunia Turki untuk Bangun IKN

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:22

Selengkapnya