Berita

Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi terkait Perppu No 7/2017/Net

Politik

Masa Jabatan KPUD Tak Diatur dalam Perppu Pemilu, Jokowi Diminta MK Beri Penjelasan

RABU, 01 MARET 2023 | 10:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, MK pun memanggil Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan laman mkri.id yang dipantau Kantor Berita Politik RMOL, sidang perkara nomor 120/PUU-XX/2022 terkait perkara dimaksud dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (1/3) pukul 11.00 WIB.

Dalam keterangan MK, gugatan tersebut dilayangkan seorang warga Pondok Gede Bekasi, Dedi Subroto, selaku Pemohon I. Selain itu, juga ada Pemohon II yang berasal dari lembaga, yaitu Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP).


Sidang lanjutan perkara ini, dijelaskan MK dalam jadwal persidangan hari ini, adalah mendengarkan keterangan Presiden Jokowi.

Jokowi sempat diminta untuk mengakomodir kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 terkait Sumber Daya Manusia (SDM). Khususnya agar membuat aturan yang mendasari pelaksanaan seleksi anggota KPUD dilakukan secara serentak pada 2023.

Namun, usulan yang juga sempat disampaikan KPU RI tersebut tidak diakomodir Jokowi. Padahal diharapkan aturan terkait seleksi anggota KPUD itu bisa masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 soal Perubahan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang pemeriksaan pada 21 Februari 2023, MK telah memanggil dan mendapat keterangan dari Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, sebagai pihak Terkait dalam perkara gugatan ini.

Meski sebelumnya KPU RI mengusulkan seleksi anggota KPUD dilakukan serentak pada 2023 ini, salah satu alasannya adalah karena KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki masa bakti yang berbeda-beda dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Hasyim pada akhirnya bisa menerima usulan pihaknya tidak diterima Presiden Jokowi.

Karena itu dalam sidang pemeriksaan lalu, anggota KPU RI dua periode ini memastikan proses seleksi anggota KPUD tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Walaupun dalam praktiknya akan berhimpitan.

“Pelaksanaan seleksi yang berdekatan dengan hari pemungutan suara dalam tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada,” tegas Hasyim dalam sidang sebelumnya.

“Karena, KPU telah memiliki pengalaman melakukan seleksi serupa pada tahun 2019, dan kami akan mengambil kebijakan yang menjamin proses pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota beserta tahapan tersebut secara profesional dan akuntabel,” sambungnya.

Mengenai pokok permohonan Pemohon dalam perkara gugatan ini, memandang proses seleksi anggota KPUD yang bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dinilai berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu yang terkait masa jabatan anggota KPUD yang hanya 10 tahun bisa diperpanjang, dengan tujuan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan baik.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya