Berita

Presiden Joko Widodo dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi terkait Perppu No 7/2017/Net

Politik

Masa Jabatan KPUD Tak Diatur dalam Perppu Pemilu, Jokowi Diminta MK Beri Penjelasan

RABU, 01 MARET 2023 | 10:26 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, MK pun memanggil Presiden Joko Widodo untuk dimintai keterangannya.

Berdasarkan laman mkri.id yang dipantau Kantor Berita Politik RMOL, sidang perkara nomor 120/PUU-XX/2022 terkait perkara dimaksud dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (1/3) pukul 11.00 WIB.

Dalam keterangan MK, gugatan tersebut dilayangkan seorang warga Pondok Gede Bekasi, Dedi Subroto, selaku Pemohon I. Selain itu, juga ada Pemohon II yang berasal dari lembaga, yaitu Centre for Strategic and Indonesia Public Policy (CSIPP).


Sidang lanjutan perkara ini, dijelaskan MK dalam jadwal persidangan hari ini, adalah mendengarkan keterangan Presiden Jokowi.

Jokowi sempat diminta untuk mengakomodir kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 terkait Sumber Daya Manusia (SDM). Khususnya agar membuat aturan yang mendasari pelaksanaan seleksi anggota KPUD dilakukan secara serentak pada 2023.

Namun, usulan yang juga sempat disampaikan KPU RI tersebut tidak diakomodir Jokowi. Padahal diharapkan aturan terkait seleksi anggota KPUD itu bisa masuk ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2022 soal Perubahan UU No 7/2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang pemeriksaan pada 21 Februari 2023, MK telah memanggil dan mendapat keterangan dari Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, sebagai pihak Terkait dalam perkara gugatan ini.

Meski sebelumnya KPU RI mengusulkan seleksi anggota KPUD dilakukan serentak pada 2023 ini, salah satu alasannya adalah karena KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki masa bakti yang berbeda-beda dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Hasyim pada akhirnya bisa menerima usulan pihaknya tidak diterima Presiden Jokowi.

Karena itu dalam sidang pemeriksaan lalu, anggota KPU RI dua periode ini memastikan proses seleksi anggota KPUD tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Walaupun dalam praktiknya akan berhimpitan.

“Pelaksanaan seleksi yang berdekatan dengan hari pemungutan suara dalam tahapan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 tidak akan mengganggu jalannya tahapan Pemilu dan Pilkada,” tegas Hasyim dalam sidang sebelumnya.

“Karena, KPU telah memiliki pengalaman melakukan seleksi serupa pada tahun 2019, dan kami akan mengambil kebijakan yang menjamin proses pelaksanaan seleksi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota beserta tahapan tersebut secara profesional dan akuntabel,” sambungnya.

Mengenai pokok permohonan Pemohon dalam perkara gugatan ini, memandang proses seleksi anggota KPUD yang bersamaan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, dinilai berpotensi mengganggu jalannya tahapan pemilu.

Untuk itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 10 Ayat (9) UU Pemilu yang terkait masa jabatan anggota KPUD yang hanya 10 tahun bisa diperpanjang, dengan tujuan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa berjalan baik.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya