Berita

Partai Kebangkitan Nasional jadi parpol ketiga yang mendapat pembekalan antikorupsi dari KPK pada 2023/RMOL

Politik

Hari Ini Giliran Partai Kebangkitan Nasional Dapat Pembekalan Antikorupsi dari KPK

SELASA, 28 FEBRUARI 2023 | 10:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kegiatan Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2023 yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut, Selasa (28/2). Kali ini, pembekalan antikorupsi diberikan kepada jajaran pengurus dan kader Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, kegiatan PCB hari ini diberikan untuk jajaran pengurus PKN di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Berdasarkan konfirmasi yang kami terima, sebanyak 62 orang pengurus PKN akan hadir secara langsung, termasuk Ketua Umum I Gede Pasek Suardika, Sekjen Sri Mulyono, Bendahara Umum Mirwan Amir, dan Wakil Ketum Rio Ramabaskara. Selain itu, pengurus dan kader PKN lainnya akan mengikuti kegiatan secara daring," ujar Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (28/2).


Para pengurus PKN akan mendapat pembekalan antikorupsi langsung dari Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

Adapun materi yang diberikan di antaranya tentang penguatan integritas; sistem integritas partai politik (parpol); kontribusi parpol dalam pemilu yang jujur, bersih, dan adil; serta pembahasan pembelajaran mandiri antikorupsi yang akan disampaikan oleh para pejabat di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Ketum PKN juga akan menandatangani Deklarasi Bersama Integritas Partai Politik. Deklarasi tersebut merupakan komitmen parpol untuk menginternalisasi dan membangun integritas internal parpol.

Antara lain dalam hal menolak politik uang, benturan kepentingan, suap, pemerasan, gratifikasi dan tindak pidana korupsi lainnya; kesediaan sebagai rolemodel dalam pemberantasan tindak pidana korupsi; kesediaan untuk meningkatkan pengetahuan antikorupsi, pengembangan politik cerdas berintegritas melalui pembelajaran antikorupsi yang difasilitasi oleh Pusat Edukasi Antikorupsi KPK; dan terlibat secara aktif dalam gerakan antikorupsi di lingkungan partai politik.

"Dalam rangkaian kegiatan PCB 2023 ini, Partai Kebangkitan Nusantara merupakan parpol ketiga setelah Partai Gelora dan Partai Buruh. Selanjutnya, KPK akan menjadwalkan pembekalan antikorupsi untuk jajaran pimpinan dan pengurus dari tiga parpol lainnya. Yaitu Partai Ummat, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa," pungkas Ipi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya