Berita

Mahkamah Konstitusi/Net

Suara Mahasiswa

Akal-akalan Revisi UU MK

OLEH: A. FAHRUR ROZI*
SABTU, 18 FEBRUARI 2023 | 00:59 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Tidak cukup dengan mencopot Hakim Aswanto, DPR juga menyasar perubahan terhadap Undang Undang 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah poin perubahan sudah dirumuskan sebagai agenda revisi.

Pertama, persyaratan batas minimal usia hakim MK. Kedua, evaluasi kehakiman. Ketiga, unsur keanggotaan majelis kehormatan MK, dan keempat adalah penghapusan ketentuan peralihan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK.

Kita menghargai hak konstitusional kelembagaan DPR untuk mengusulkan revisi undang-undang. UU MK juga sudah mengalami perubahan ketiga sampai saat ini. Perubahan pertama dalam UU 8/2011, perubahan kedua dalam UU 1/2013, dan terakhir dalam UU 7/2020. Saat ini pun  Komisi III DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) rancangan perundang-undangan dari pemerintah. Artinya, syarat tindak pembahasan selanjutnya sudah terpenuhi.


Secara normatif, revisi terhadap suatu undang-undang dilakukan untuk menjawab kebutuhan hukum yang dinamis terhadap kondisi faktual. Artinya, melakukan kebaruan sistem dengan cara berhukum kekinian. Tapi RUU MK saat ini sarat dengan agenda kepentingan DPR. Pasalnya, agenda perubahan UU MK tidak dapat dipisahkan dengan kasus pencopotan Hakim Aswanto yang menyisakan polemik.

Secara substansi kita belum mengetahui dengan pasti poin perubahan yang diagendakan DPR; menyisipkan pasal baru atau membatalkan pasal yang berlaku, semua masih cenderung abu-abu. Tapi setidaknya ada polemik jika melihat kecenderungan politis DPR saat ini, poin evaluasi kehakiman sebagai agenda revisi.

Polemik terlihat dari pernyataan DPR terhadap kebutuhan sistematisasi poin evaluasi kehakiman. Pernyataan ini disampaikan oleh DPR melalui anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto. Dia mengatakan, "Mengevaluasi hakim-hakim yang tidak menjalankan tugasnya. Nah, tugas-tugasnya peraturan MK sekarang, kita baca semua, supaya kita clear di dalam membuat UU, tidak dijudicial review mulu, DPR malu," (Kompas, 16/2).

Poin evaluasi kehakiman diakui bersangkut erat dengan pemberhentian Aswanto yang sering kali membatalkan undang-undang inisiatif dari DPR. Padahal, di satu sisi Aswanto adalah hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR. Wuryanto juga menyebut kesalahan MK dalam membatalkan UU Cipta Kerja yang cacat formil yang menjadikan legal konstitusional UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) sebagai acuannya. Bagi Wuryanto, menguji konstitusionalitas UU Cipta Kerja itu harus dengan UUD 1945 NRI, bukan sesama undang-undang.

Ada dua kesalahan yang dilakukan oleh DPR di sini. Pertama, kesalahan melihat kewenangan hakim konstitusi secara delegatif. DPR tidak melihat hakim MK sebagai kewenangan atributif yang mengacu pada UUD 1945 NRI atau UU Kuasa Kehakiman. Artinya, masing-masing hakim MK yang diusulkan oleh sejumlah lembaga memiliki makna kuasa representatif dari lembaga bersangkutan. Ini terlalu naif jika dilihat dari potret tata kenegaraan kita.

Konsep eksotis dari MK sebagai penafsir tunggal konstitusi (the soul interpreter of contitution) dan penjaga konstitusi (the guardian of contitution) hanya fatamorgana belaka jika hakim konstitusi dilihat sebagai domain representasi kelembagaan. MK tidak bisa lagi independen secara kelembagaan di satu sisi dan tidak imparsial secara kuasa kehakiman di sisi yang lain. Terdapat bayang-bayang dominasi dan intervensi institusional dari lembaga yang menunjuknya.

Kesalahan kedua adalah kegagalan DPR memahami objek pengujian terhadap suatu produk undang-undang. Aileen Kavanagh (2018) menyebut ada dua pertimbangan kewenangan dalam putusan oleh hakim konstitusi (judicial activism), yaitu substantive reason dan institutional reason. Alasan substantif adalah putusan dengan pertimbangan muatan materi terhadap spirit konstitusional (UUD 1945 NRI), sedangkan alasan institusional adalah putusan yang berdasar pada alur cakupan kewenangan institusional (Andri Mahakam, 2018).

Putusan inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja adalah uji formil yang memotret UU tersebut dalam prosedur pembuatannya. UU Cipta Kerja dianggap cacat formil karena tidak ada landasan hukum yang mengakomodir metode omnibus law yang digunakan dalam pembuatan UU Cipta Kerja. Jadi UU Cipta Kerja bukan uji materi yang harus disandingkan dengan UUD 1945 NRI, melainkan uji formil yang masuk dalam cakupan kewenangan MK (institutional reason).

DPR salah jika UU P3 dinilai sebagai batu uji dari UU Cipta Kerja. Pasalnya, UU tersebut hanya pokok alur pembuatan peraturan yang sah sebagai legitimate dasar hukum. Legitimasi hukum inilah yang dijadikan norma pertimbangan dalam memutus inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja karena tidak memiliki sandaran dan standar pembuatan hukum.

Walhasil, pertimbangan batu ujinya bukan UU P3, melainkan absennya asas legalitas sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 NRI Pasal 1 ayat (3); â€œNegara Indonesia adalah negara hukum.”

Dengan fakta politis tersebut, revisi UU MK sebenarnya tidak lain adalah bentuk usaha pelemahan konstitusi. Hal itu terlihat jelas dari poin evaluasi kehakiman yang menjadi bagian dari agenda perubahan UU MK yang cenderung politis dan normatif. Konstitusi kita sublim nilainya, revisi terhadap UU lembaga yang menjaga konstitusi harus benar-benar sesuai kebutuhan hukum, bukan menganulir kekuatan hukumnya.

Salam Konstisi.

Penulis adalah mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya