Raker Komisi VIII dengan Pemerintah bahas BPIH 2023/Ist
Akhirnya, Pemerintah dan Komisi VIII DPR menyepakati rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26. Jumlah ini berkurang sekitar Rp 8 juta dibanding usulan awal pemerintah.
“Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, alhamdulillah BPIH tahun ini sudah disepakati. DPR dan Pemerintah sepakat BPIH sebesar Rp90 juta,†kata Jurubicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Rabu (15/2).
Menurut Anna, dalam Raker bersama Komisi VIII pada 19 Januari 2023, Kementerian Agama mengusulkan rerata BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30 persen).
Usulan ini berangkat dari pentingnya memperhatikan aspek keadilan dan kesinambungan pengelolaan dana haji dalam kebijakan pemanfaatan hasil pengembangan dana haji atau nilai manfaat.
“Artinya, ada penurun BPIH sekitar Rp8 juta dari usulan pemerintah yang disampaikan pada 19 Januari 2023,†jelas Anna.
Penurunan tersebut terjadi karena ada sejumlah efisiensi yang disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH. Antara lain terkait anggaran hotel di Makkah, layanan katering dari sebelumnya 3 kali menjadi 2 kali, selisih kurs dollar dari estimasi awal Rp15.300 menjadi Rp15.150, hingga efisiensi biaya sewa pesawat dari 33.950 menjadi 32.743 dolar AS.
“Termasuk juga bersumber dari keberhasilan negosiasi biaya Masyair yang dilakukan oleh Kementerian Agama. Dari yang awalnya 5.656 riyal menjadi 4.567 riyal. Turun sigifikan, lebih 1.000 riyal,†paparnya.
“Ada juga penurunan living cost jemaah, dari 1.500 menjadi 750 riyal,†sambungnya.
Sementara soal skema, hasil pembahasan panja menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah adalah Rp49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total biaya haji. Sedangkan penggunaan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).
“Skema ini berbeda dengan usulan pemerintah. Awalnya, pemerintah mengusulkan skema 70 persen Bipih dan 30 persen nilai manfaat. Sementara Panja BPIH menyepakati 55,3 persen Bipih dan 44,7 persen nilai manfaat,†papar Anna.
Artinya, lanjut Anna, penurunan Bipih yang dibayar jemaah akan berdampak pada naiknya penggunaan nilai manfaat. Dalam usulan awal pemerintah, nilai manfaat yang diusulkan hanya Rp5,9 triliun. Sementara dalam kesepakatan Panja, nilai manfaat mencapai Rp8,09 triliun.
"Bahkan, seiring adanya kebijakan lunas tunda 2020 tidak menambah biaya pelunasan, ada penambahan kebutuhan nilai manfaat mencapai Rp845 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp8,9 triliun,†sambungnya.
Anna menambahkan, kesepakatan Komisi VIII dan Pemerintah adalah hal terbaik yang bisa dilakukan tahun ini. Komposisi ideal biaya haji akan dilakukan secara bertahap hingga ke depan bisa lebih proporsional dan berkeadilan.
“Komposisi ideal sebagaimana usulan pemerintah akan dilakukan bertahap. Semoga ke depan bisa diperoleh skema yang lebih baik lagi,†tandasnya.