Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Idealnya, Parpol dan Kandidat Capres Tidak Boleh Tunda Waktu Deklarasi

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 19:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktur Eksekutif Trust Indonesia, Azhari Ardinal mendorong partai politik dan koalisinya untuk segera mendeklarasikan pasangan capres dan cawapres. Menurut Azhari, merujuk pada pemilu di Amerika Serikat (AS), capres dan cawapres yang akan mengikuti kontestasi pemilu, semestinya sudah mulai melakukan konvensi setahun sebelum agenda pemilu berlangsung.

Konsep itu menurutnya bagus, karena memberikan kesempatan rakyat untuk mengetahui calon-calon pemimpin yang akan mereka pilih nantinya.

"Karena itu, saat ini berburu tiket capres-cawapres menjadi langkah yang paling strategis dan harus dituntaskan para kandidat. Mereka (bakal capres) harus berburu, dan tidak lagi menunda waktu serta mendesak koalisi untuk mencalonkan pasangan capres-cawapres," kata Azhari dalam dialog publik 'Buru-buru Berburu Capres-Cawapres' yang diselenggarakan di Bakoel Cafe Cikini, Jakarta, Selasa (14/2) siang.


Menurut Azhari, para kandidat yang saat ini menjalankan amanah sebagai Ketua Umum partai Politik tertentu. Tindakan mereka menunda perburuan tiket capres-cawapres itu sama saja dengan memberikan satu langkah kemenangan bagi kandidat lawan.

Sementara itu, Politisi PKS Laode Rahmat yang juga hadir dalam diskusi tersebut mengatakan, tujuan dari Koalisi Perubahan buru-buru mencalonkan Anies Baswedan sebagai capres adalah untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

"Kita ingin memberikan pelajaran politik untuk masyarakat," ungkapnya.

Adapun mengenai pencalonan Anies Baswedan yang bukan berasal dari kader PKS, Laode menyebut hal itu wajar dilakukan. Sebab, partainya memang terkendala presidential threshold, sehingga harus berkoalisi dulu dengan partai lain untuk dapat mengusung capres-cawapres.

"Sesuai UU yang berlaku hanya parpol yang berhak mencalonkan (capres dan cawapres). Tapi terkendala batas minimal pencalonan," tutur Laode.

"Kita lama, karena tidak cukup 20 persen. Kalau seandainya PKS sampai 20 persen, langsung itu ditetapkan," sambungnya lagi.

Giliran Laode menyindir PDIP yang sudah memenuhi syarat presidential threshold 20 persen, namun hingga saat ini belum mengumumkan siapa capres-cawapres yang mereka usung.

Diketahui, dalam UU Pemilu, setiap partai yang memenuhi presidential threshold 20 persen, berhak untuk mengusung capres dan cawapres, tanpa perlu berkoalisi dengan partai lainnya.  

"Yang belum punya boarding pass saja berani, kok yang sudah punya boarding pas gak berani (mendeklarasikan capres)?," sindir Laode.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya