Berita

Kuat Ma'ruf sebelum jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J/RMOL

Hukum

Divonis Lebih Berat, Hakim Ungkap Kuat Ma'ruf Posisikan Diri Tidak Tahu Pembunuhan Brigadir J

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 15:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan atau vonisnya lebih berat dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim menilai bahwa Asisten Rumah Tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu menahu dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut merupakan salah satu hal yang memberatkan hukuman bagi diri terdakwa Kuat yang disampaikan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang (14/2).

Dijelaskan Majelis Hakim, Kuat Ma'ruf dinilai tidak sopan, berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Atas perilaku Kuat Ma'ruf itu, dampaknya menyulitkan jalannya persidangan.


"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikan dirinya sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim menilai, Kuat Ma'ruf tidak memperlihatkan rasa penyesalan selama persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini berlangsung.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," pungkas Majelis Hakim.

Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sehingga, Majelis Hakim menghukum Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya