Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Eksplorasi dan Eksploitasi Hulu Migas

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 10:57 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PEMERINTAH semula mempraktikkan sistem konsesi tahun 1946-1959. Kemudian diganti menggunakan Perppu 40/1960 tentang pertambangan minyak dan gas bumi, yang mempraktikkan sistem kontrak karya. Selanjutnya diganti menggunakan UU 8/1971 menjadi sistem kontrak bagi hasil.

Akibat perubahan-perubahan desain sistem eksplorasi dan eksploitasi hulu migas tersebut, ternyata produksi minyak mentah Indonesia meningkat hingga mencapai 1,69 juta barel per hari pada tahun 1978.

Setelah tahun tersebut, produksi migas ternyata turun terus-menerus hingga masih terjadi pada hari ini, sekalipun pemerintah telah memberlakukan UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.


Pasal 14 pada UU 8/1971 memberlakukan perusahaan wajib menyetor ke Kas Negara sebesar 60 persen dari penerimaan bersih usaha atas hasil operasi perusahaan sendiri, yaitu sebagai opsi pertama. Opsi kedua, memberlakukan 60 persen dari penerimaan bersih usaha atas kontrak bagi hasil produksi sebelum dibagi antara perusahaan dan kontraktor.

Opsi ketiga adalah menyetor seluruh hasil yang diperoleh dari perjanjian karya sebagaimana yang diatur berdasarkan UU 14/1963. Opsi keempat, sebesar 60 persen dari penerimaan-penerimaan bonus perusahaan dari hasil kontrak bagi hasil produksi.

Untuk memudahkan pelaksanaan, peraturan pemerintah dapat menetapkan suatu persentase tertentu dari nilai penjualan, atau jumlah pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi.

Dari penyetoran tersebut, pemerintah membebaskan perusahaan dan kontraktor dari pembayaran pajak perseroan, iuran-iuran, pungutan-pungutan, bea masuk, dan iuran pembangunan daerah.

Kemudian pada Pasal 22 ayat (1) UU 22/2001 diberlakukan badan usaha atau badan usaha menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal-pasal yang lain dari UU 22/2001, pemerintah membatasi total batas waktu eksplorasi selama maksimum 10 tahun. Kontrak kerja sama dibatasi selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun.

Namun, dalam perjalanan waktu UU 22/2001 pada beberapa pasal diperbandingkan dengan UUD NRI 1945 menggunakan putusan-putusan MK RI, sehingga beberapa pasal dalam UU 22/2001 menjadi bersifat tidak mengikat.

Akibatnya, liberalisasi UU pun gagal merespons misteri semakin sulitnya memperoleh hasil migas pada cadangan migas, terbukti di wilayah kerja hulu di daratan dan semakin terjadi pergeseran menuju ke lautan dalam.

Biaya eksplorasi dan eksploitasi hulu migas naik, risiko naik, sekalipun upaya jumlah pengeboron migas dinaikkan secara masif. Investor komersial pergi.

Proyek pengeboran besar migas belum terealisasi. Namun, diskursus berlanjut pada optimalisasi pemerataan pemanfaatan distribusi hasil migas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sebagaimana ketika kejayaan puncak bonanza migas masih berlangsung.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya