Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Eksplorasi dan Eksploitasi Hulu Migas

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 10:57 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PEMERINTAH semula mempraktikkan sistem konsesi tahun 1946-1959. Kemudian diganti menggunakan Perppu 40/1960 tentang pertambangan minyak dan gas bumi, yang mempraktikkan sistem kontrak karya. Selanjutnya diganti menggunakan UU 8/1971 menjadi sistem kontrak bagi hasil.

Akibat perubahan-perubahan desain sistem eksplorasi dan eksploitasi hulu migas tersebut, ternyata produksi minyak mentah Indonesia meningkat hingga mencapai 1,69 juta barel per hari pada tahun 1978.

Setelah tahun tersebut, produksi migas ternyata turun terus-menerus hingga masih terjadi pada hari ini, sekalipun pemerintah telah memberlakukan UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.


Pasal 14 pada UU 8/1971 memberlakukan perusahaan wajib menyetor ke Kas Negara sebesar 60 persen dari penerimaan bersih usaha atas hasil operasi perusahaan sendiri, yaitu sebagai opsi pertama. Opsi kedua, memberlakukan 60 persen dari penerimaan bersih usaha atas kontrak bagi hasil produksi sebelum dibagi antara perusahaan dan kontraktor.

Opsi ketiga adalah menyetor seluruh hasil yang diperoleh dari perjanjian karya sebagaimana yang diatur berdasarkan UU 14/1963. Opsi keempat, sebesar 60 persen dari penerimaan-penerimaan bonus perusahaan dari hasil kontrak bagi hasil produksi.

Untuk memudahkan pelaksanaan, peraturan pemerintah dapat menetapkan suatu persentase tertentu dari nilai penjualan, atau jumlah pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi.

Dari penyetoran tersebut, pemerintah membebaskan perusahaan dan kontraktor dari pembayaran pajak perseroan, iuran-iuran, pungutan-pungutan, bea masuk, dan iuran pembangunan daerah.

Kemudian pada Pasal 22 ayat (1) UU 22/2001 diberlakukan badan usaha atau badan usaha menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal-pasal yang lain dari UU 22/2001, pemerintah membatasi total batas waktu eksplorasi selama maksimum 10 tahun. Kontrak kerja sama dibatasi selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun.

Namun, dalam perjalanan waktu UU 22/2001 pada beberapa pasal diperbandingkan dengan UUD NRI 1945 menggunakan putusan-putusan MK RI, sehingga beberapa pasal dalam UU 22/2001 menjadi bersifat tidak mengikat.

Akibatnya, liberalisasi UU pun gagal merespons misteri semakin sulitnya memperoleh hasil migas pada cadangan migas, terbukti di wilayah kerja hulu di daratan dan semakin terjadi pergeseran menuju ke lautan dalam.

Biaya eksplorasi dan eksploitasi hulu migas naik, risiko naik, sekalipun upaya jumlah pengeboron migas dinaikkan secara masif. Investor komersial pergi.

Proyek pengeboran besar migas belum terealisasi. Namun, diskursus berlanjut pada optimalisasi pemerataan pemanfaatan distribusi hasil migas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sebagaimana ketika kejayaan puncak bonanza migas masih berlangsung.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya