Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Eksplorasi dan Eksploitasi Hulu Migas

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 10:57 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PEMERINTAH semula mempraktikkan sistem konsesi tahun 1946-1959. Kemudian diganti menggunakan Perppu 40/1960 tentang pertambangan minyak dan gas bumi, yang mempraktikkan sistem kontrak karya. Selanjutnya diganti menggunakan UU 8/1971 menjadi sistem kontrak bagi hasil.

Akibat perubahan-perubahan desain sistem eksplorasi dan eksploitasi hulu migas tersebut, ternyata produksi minyak mentah Indonesia meningkat hingga mencapai 1,69 juta barel per hari pada tahun 1978.

Setelah tahun tersebut, produksi migas ternyata turun terus-menerus hingga masih terjadi pada hari ini, sekalipun pemerintah telah memberlakukan UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.


Pasal 14 pada UU 8/1971 memberlakukan perusahaan wajib menyetor ke Kas Negara sebesar 60 persen dari penerimaan bersih usaha atas hasil operasi perusahaan sendiri, yaitu sebagai opsi pertama. Opsi kedua, memberlakukan 60 persen dari penerimaan bersih usaha atas kontrak bagi hasil produksi sebelum dibagi antara perusahaan dan kontraktor.

Opsi ketiga adalah menyetor seluruh hasil yang diperoleh dari perjanjian karya sebagaimana yang diatur berdasarkan UU 14/1963. Opsi keempat, sebesar 60 persen dari penerimaan-penerimaan bonus perusahaan dari hasil kontrak bagi hasil produksi.

Untuk memudahkan pelaksanaan, peraturan pemerintah dapat menetapkan suatu persentase tertentu dari nilai penjualan, atau jumlah pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi.

Dari penyetoran tersebut, pemerintah membebaskan perusahaan dan kontraktor dari pembayaran pajak perseroan, iuran-iuran, pungutan-pungutan, bea masuk, dan iuran pembangunan daerah.

Kemudian pada Pasal 22 ayat (1) UU 22/2001 diberlakukan badan usaha atau badan usaha menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal-pasal yang lain dari UU 22/2001, pemerintah membatasi total batas waktu eksplorasi selama maksimum 10 tahun. Kontrak kerja sama dibatasi selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun.

Namun, dalam perjalanan waktu UU 22/2001 pada beberapa pasal diperbandingkan dengan UUD NRI 1945 menggunakan putusan-putusan MK RI, sehingga beberapa pasal dalam UU 22/2001 menjadi bersifat tidak mengikat.

Akibatnya, liberalisasi UU pun gagal merespons misteri semakin sulitnya memperoleh hasil migas pada cadangan migas, terbukti di wilayah kerja hulu di daratan dan semakin terjadi pergeseran menuju ke lautan dalam.

Biaya eksplorasi dan eksploitasi hulu migas naik, risiko naik, sekalipun upaya jumlah pengeboron migas dinaikkan secara masif. Investor komersial pergi.

Proyek pengeboran besar migas belum terealisasi. Namun, diskursus berlanjut pada optimalisasi pemerataan pemanfaatan distribusi hasil migas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sebagaimana ketika kejayaan puncak bonanza migas masih berlangsung.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Tiga Tantangan Utama Ekonomi Global Menurut IMF: Energi, Utang, dan Teknologi AI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 08:10

Tiga Indeks Wall Street Melemah, Dow Jones Turun 0,66 Persen

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:46

Harga Logam Mulia Redup Disengat Dolar AS dan Kenaikan Imbal Hasil

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:34

Mantan Ibu Negara Sri Lanka Ditangkap, Terseret Dugaan Penyalahgunaan Dana Donasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:16

Bursa Eropa Berguguran Disengat Lonjakan Minyak dan Obligasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 07:02

Baznas Perkuat Ekosistem Digital Fundraising

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:51

PDIP Didorong Galang Kekuatan Politik di DPR terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:25

Pilpres 2029 Lampu Kuning untuk Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 06:01

Pakpok Putusan MK

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:33

Pramono Larang PMI Pungut Iuran ke ASN DKI

Kamis, 08 Oktober 2026 | 05:21

Selengkapnya