Berita

Ilustrasi/Net

Publika

Eksplorasi dan Eksploitasi Hulu Migas

SELASA, 14 FEBRUARI 2023 | 10:57 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

PEMERINTAH semula mempraktikkan sistem konsesi tahun 1946-1959. Kemudian diganti menggunakan Perppu 40/1960 tentang pertambangan minyak dan gas bumi, yang mempraktikkan sistem kontrak karya. Selanjutnya diganti menggunakan UU 8/1971 menjadi sistem kontrak bagi hasil.

Akibat perubahan-perubahan desain sistem eksplorasi dan eksploitasi hulu migas tersebut, ternyata produksi minyak mentah Indonesia meningkat hingga mencapai 1,69 juta barel per hari pada tahun 1978.

Setelah tahun tersebut, produksi migas ternyata turun terus-menerus hingga masih terjadi pada hari ini, sekalipun pemerintah telah memberlakukan UU 22/2001 tentang minyak dan gas bumi.


Pasal 14 pada UU 8/1971 memberlakukan perusahaan wajib menyetor ke Kas Negara sebesar 60 persen dari penerimaan bersih usaha atas hasil operasi perusahaan sendiri, yaitu sebagai opsi pertama. Opsi kedua, memberlakukan 60 persen dari penerimaan bersih usaha atas kontrak bagi hasil produksi sebelum dibagi antara perusahaan dan kontraktor.

Opsi ketiga adalah menyetor seluruh hasil yang diperoleh dari perjanjian karya sebagaimana yang diatur berdasarkan UU 14/1963. Opsi keempat, sebesar 60 persen dari penerimaan-penerimaan bonus perusahaan dari hasil kontrak bagi hasil produksi.

Untuk memudahkan pelaksanaan, peraturan pemerintah dapat menetapkan suatu persentase tertentu dari nilai penjualan, atau jumlah pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi.

Dari penyetoran tersebut, pemerintah membebaskan perusahaan dan kontraktor dari pembayaran pajak perseroan, iuran-iuran, pungutan-pungutan, bea masuk, dan iuran pembangunan daerah.

Kemudian pada Pasal 22 ayat (1) UU 22/2001 diberlakukan badan usaha atau badan usaha menyerahkan paling banyak 25 persen bagiannya dari hasil produksi minyak bumi dan atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Pada pasal-pasal yang lain dari UU 22/2001, pemerintah membatasi total batas waktu eksplorasi selama maksimum 10 tahun. Kontrak kerja sama dibatasi selama 30 tahun, yang dapat diperpanjang 20 tahun.

Namun, dalam perjalanan waktu UU 22/2001 pada beberapa pasal diperbandingkan dengan UUD NRI 1945 menggunakan putusan-putusan MK RI, sehingga beberapa pasal dalam UU 22/2001 menjadi bersifat tidak mengikat.

Akibatnya, liberalisasi UU pun gagal merespons misteri semakin sulitnya memperoleh hasil migas pada cadangan migas, terbukti di wilayah kerja hulu di daratan dan semakin terjadi pergeseran menuju ke lautan dalam.

Biaya eksplorasi dan eksploitasi hulu migas naik, risiko naik, sekalipun upaya jumlah pengeboron migas dinaikkan secara masif. Investor komersial pergi.

Proyek pengeboran besar migas belum terealisasi. Namun, diskursus berlanjut pada optimalisasi pemerataan pemanfaatan distribusi hasil migas dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sebagaimana ketika kejayaan puncak bonanza migas masih berlangsung.

Peneliti Indef dan Pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya