Berita

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/RMOL

Hukum

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Merasa Puas

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 22:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ibunda korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur dan merasa puas atas putusan atau vonis 20 tahun penjara terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Rosti usai mengikuti persidangan vonis untuk terdakwa Sambo dan terdakwa Putri yang selesai pada Senin malam (13/2).

"Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukzizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman (20 tahun penjara) daripada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso," ujar Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).


Rosti menyampaikan ucapan terima kasih dan merasa bersyukur atas hukuman terhadap para pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Rosti mengaku tidak ingin ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan cerita atau informasi kepada siapapun melakukan kejahatan terhadap orang dekatnya, seperti Ferdy Sambo dan Brigadir J.

"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," pungkasnya.

Sambo dan Putri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis mati untuk Sambo diketahui lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Hal itu juga terjadi pada vonis terhadap Putri, yakni vonis pidana penjara 20 tahun, sementara tuntutan JPU terhadap Putri adalah pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya