Berita

Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadiri sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi/RMOL

Hukum

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunda Brigadir J Merasa Puas

SENIN, 13 FEBRUARI 2023 | 22:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ibunda korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak mengaku bersyukur dan merasa puas atas putusan atau vonis 20 tahun penjara terhadap istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Rosti usai mengikuti persidangan vonis untuk terdakwa Sambo dan terdakwa Putri yang selesai pada Senin malam (13/2).

"Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukzizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman (20 tahun penjara) daripada Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso," ujar Rosti kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin malam (13/2).


Rosti menyampaikan ucapan terima kasih dan merasa bersyukur atas hukuman terhadap para pelaku pembunuhan berencana terhadap anaknya.

Rosti mengaku tidak ingin ada lagi perempuan yang suka memfitnah atau memberikan cerita atau informasi kepada siapapun melakukan kejahatan terhadap orang dekatnya, seperti Ferdy Sambo dan Brigadir J.

"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," pungkasnya.

Sambo dan Putri terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis mati untuk Sambo diketahui lebih berat dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Hal itu juga terjadi pada vonis terhadap Putri, yakni vonis pidana penjara 20 tahun, sementara tuntutan JPU terhadap Putri adalah pidana penjara selama delapan tahun.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya