Berita

Mardani Maming menjalani sidang vonis kasus suap persetujuan pelimpahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan/RMOL

Hukum

Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110,6 M, Mardani Maming Merasa Difitnah Melakukan Korupsi

JUMAT, 10 FEBRUARI 2023 | 14:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Divonis 10 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 110,6 miliar, Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2016-2018, Mardani H. Maming merasa difitnah dianggap melakukan korupsi.

Hal itu merupakan tanggapan yang disampaikan terdakwa Maming usai mendengarkan putusan atau vonis yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jumat siang (10/2)

"Terimakasih Yang Mulia, apa yang disampaikan Yang Mulia yang di mana dianggap korupsi, saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya," ujar Maming.


Dengan demikian, Maming meminta haknya dalam waktu tujuh hari ini untuk pikir-pikir menyikapi tuntutan tersebut.

"Saya berkonsultasi ke tim hukum saya, nanti saya akan putuskan Yang Mulia," kata Maming.

Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan untuk pikir-pikir menentukan sikap dalam waktu tujuh hari ke depan.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar Majelis Hakim.

Selain itu, Maming juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752. jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Maming dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 700 juta subsider delapan bulan kurungan. Selain itu, Maming juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 118.754.731.752 subsider lima tahun penjara.

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya