Berita

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief/Ist

Politik

Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag: Khusus Turis, Tak Bisa untuk Haji

JUMAT, 03 FEBRUARI 2023 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan visa transit elektronik yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi bisa digunakan untuk berbagai tujuan di negara tersebut, kecuali untuk melakukan ibadah haji.

Dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, layanan baru ini merupakan bagian dari strategi Arab Saudi mencapai Visi 2030.

"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah," kata Hilman melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (3/2).


Ditambahkan Hilman, visa transit elektronik ini diperuntukkan bagi para wisatawan. Bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Setiap pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari, dan durasi visa adalah 3 bulan. Visa tanpa biaya alias gratis ini dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

"Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," imbuhnya.

Namun demikian, Hilman memastikan visa transit ini tidak bisa digunakan untuk berhaji. Karena penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji Mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Untuk tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Terdiri atas 203.320 orang haji reguler, dan 17.680 orang haji khusus.

"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," terang Hilman.

Untuk pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji. Seperti visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya