Berita

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief/Ist

Politik

Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag: Khusus Turis, Tak Bisa untuk Haji

JUMAT, 03 FEBRUARI 2023 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan visa transit elektronik yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi bisa digunakan untuk berbagai tujuan di negara tersebut, kecuali untuk melakukan ibadah haji.

Dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, layanan baru ini merupakan bagian dari strategi Arab Saudi mencapai Visi 2030.

"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah," kata Hilman melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (3/2).

Ditambahkan Hilman, visa transit elektronik ini diperuntukkan bagi para wisatawan. Bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Setiap pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari, dan durasi visa adalah 3 bulan. Visa tanpa biaya alias gratis ini dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

"Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," imbuhnya.

Namun demikian, Hilman memastikan visa transit ini tidak bisa digunakan untuk berhaji. Karena penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji Mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Untuk tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Terdiri atas 203.320 orang haji reguler, dan 17.680 orang haji khusus.

"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," terang Hilman.

Untuk pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji. Seperti visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya