Berita

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief/Ist

Politik

Arab Saudi Terbitkan Visa Transit, Kemenag: Khusus Turis, Tak Bisa untuk Haji

JUMAT, 03 FEBRUARI 2023 | 17:19 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan visa transit elektronik yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi bisa digunakan untuk berbagai tujuan di negara tersebut, kecuali untuk melakukan ibadah haji.

Dijelaskan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, layanan baru ini merupakan bagian dari strategi Arab Saudi mencapai Visi 2030.

"Saya melihat layanan ini cukup memudahkan bagi jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah," kata Hilman melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (3/2).


Ditambahkan Hilman, visa transit elektronik ini diperuntukkan bagi para wisatawan. Bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.

Setiap pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari, dan durasi visa adalah 3 bulan. Visa tanpa biaya alias gratis ini dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.

"Kini (wisatawan) punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah," imbuhnya.

Namun demikian, Hilman memastikan visa transit ini tidak bisa digunakan untuk berhaji. Karena penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pada Pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji Mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Untuk tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang. Terdiri atas 203.320 orang haji reguler, dan 17.680 orang haji khusus.

"Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara," terang Hilman.

Untuk pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji. Seperti visa kunjungan Saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya