Berita

Tamara Bleszynski/Net

Publika

Konflik Hukum Unik Keluarga Bleszynski

KAMIS, 02 FEBRUARI 2023 | 13:22 WIB | OLEH: DJONO W OESMAN

KAKAK-adik Ryszard Bleszynski-Tamara Bleszynski bakal bertarung di PN Jakarta Selatan. Sang kakak menggugat adik wanprestasi (ingkar) Rp 34 miliar. Itu biaya berobat ayah mereka, Zbigniew Bleszynski pada 2001.

Keunikan bukan cuma di perkaranya, tapi juga nama-nama mereka. Nama Polandia, yang terasa unik bagi orang Indonesia. Nama lengkap ayah mereka Zbigniew Marian Wojceh Macel Bleszynski.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan itu dilayangkan Ryszard Bleszynski pada Rabu, 18 Januari 2023 dan telah teregister dengan nomor perkara: 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.


Ryszard Bleszynski adalah pengusaha mukim di California, Amerika Serikat (AS). Tamara Bleszynski, mantan artis terkenal tinggal di Jakarta Selatan.

Posisi hubungan kekerabatan: Zbigniew Bleszynski (meninggal November 2001) menikah tiga kali. Nama istri pertama (wanita Polandia) tidak disebut. Nama istri kedua (wanita Polandia) tidak disebut. Nama istri ke tiga, orang Sunda, Farida Gasik. Inilah ibunda Tamara.

Ryszard Bleszynski adalah anak pertama dari dua bersaudara hasil pernikahan Zbigniew Bleszynski dengan istri ke dua, wanita Polandia. Adik Ryszard bernama Teresa Permata Bleszynski.

Sedangkan, Tamara anak bungsu dari lima bersaudara hasil pasutri Zbigniew Bleszynski dengan istri ketiga, Farida Gasik.

Nama kakak-kakak Tamara, dituliskan Tamara di sosmed dilengkapi foto, begini:

"Dari Ayah kandungku yg bernama lengkap sesuai dengan Surat Wasiat Tahun 2001, ZBIGNIEW MARIAN WOJCEH MACEI BLESZYNSKI. Anak Beliau ada 5. Jadi kami 5 Bersaudara dan aku yg paling Kecil (Nomer 5). Pertama: Kakak no 1, Jurek Bleszynski (Nama Jurek itu origin Polandia, jd Kalau bhs ingrisnya George). Kedua: Kakak no 2, Piotr Bleszynski (Nama Piotr jg origin Polandia, jd kalau bhs inggrisnya Peter)."

Dilanjut: "Kakak no 4, Teresa Bleszynski. Dan kemudian yg paling kecil, anak nomer 5 adalah saya. Hanya saya dan kakak sy yg perempuan yg Nama awalnya tdk memakai ejaan Polandia dan kakak2 sy yg laki2 Nama Awalnya adalah ejaan Polandia."

Di situ, anak nama nomor tiga tidak disebut.

Soal kekerabatan ini, Susanti Agustina, pengacara Ryszard Bleszynski kepada pers mengatakan, "Kalau saudara satu ayah, meskipun beda ibu disebut saudara kandung. Kalau saudara satu ibu tapi beda ayah, disebut saudara tiri. Maka, klien kami dengan Tamara adalah saudara kandung beda ibu."

Konstruksi perkara. Pada November 2001 Zbigniew Bleszynski sakit, dirawat di El Camino Hospital, California, AS. Lalu meninggal di sana. Total biaya pengobatan 130 ribu dolar AS (setara Rp1,9 miliar, kurs saat itu Rp 14.459 per dolar AS).

Biaya dibayar Ryszard Bleszynski. Sebulan kemudian Ryszard mendatangi Tamara, yang saat itu aktris top Indonesia dengan honor termahal. Ryszard minta ke Tamara menanggung biaya RS itu 50:50. Tamara setuju.

Dibuatlah surat pernyataan Tamara akan membayar separo (hampir Rp 1 miliar) biaya berobat Zbigniew kepada Ryszard. Ternyata itu belum dibayarkan Tamara sampai sekarang.

Dari hampir Rp 1 miliar itu, dihitung dengan bunga bank ditambah kerugian immateriil Ryszard, total Tamara digugat harus membayar 2 juta dolar AS (sekitar Rp 30 miliar).

Pengacara Tamara, Djohansyah kepada pers, Selasa (31/1) mengatakan: "Jadi yang digugat adalah surat pernyataan tahun 2001 (antara Tamara dan Ryszard), bukan surat perjanjian, bukan surat kesepakatan bayar."

Djohansyah: "Tamara bukan membayar uang pinjaman kakak. Ini bukan pinjaman biaya hidup, bukan pinjaman biaya untuk bisnis. Bukan. Ini biaya orang tua yang dibebankan hanya kepada adik bungsu."

Menurutnya, Tamara tidak wajib membayar kepada Ryszard. Karena, Tamara bukan berutang ke Ryszard. Juga, anak-anak Zbigniew kan banyak. Masak, biaya pengobatan dibebankan ke anak bungsu?

Perkara unik. Tapi sangat sering terjadi pada banyak orang. Sekaligus bikin galau orang, yang kemungkinan akan mengalami seperti itu.

Ketika ortu sakit, jika tidak punya asuransi atau tabungan hari tua, biaya pengobatan bisa ditanggung renteng seperti itu. Dan, tidak semua orang bisa langsung membayarnya saat itu juga. Bisa dengan utang. Atau surat pernyataan utang.

Kasus itu dialami Tamara, mantan aktris dengan honor termahal di Indonesia. Melawan kakak yang pengusaha di California. Lalu, bagaimana jika itu dialami warga miskin?

Tapi, almarhum ayah Tamara bukan miskin. Ia pemilik Hotel Bukit Indah Puncak di Jalan Ciloto, Puncak, Bogor. Masih ada sampai sekarang.

Desember 2021 Tamara melaporkan Ryszard ke Polda Jabar, bahwa Ryszard menggelapkan hotel milik ayah mereka itu.

Soal ini, pengacara Ryszard, Susanti, menanggapi, bahwa Ryszard bukan menggelapkan, karena itu hotel milik ayahnya. Dan, Ryszard mengelola, termasuk membayar karyawan dan semua pengeluaran. Dikatakan: "Pada 2005 hotel itu kebakaran, yang handel klian kami. Sedangkan, Tamara mengabaikan."

Hotel Bukit Indah Puncak bebentuk tiga tower, berdiri di atas lahan 9.227 meter persegi. Tower satu lima lantai, tower dua ada tiga lantai, tower tiga punya dua lantai.

Jumlah kamar yang disewakan 116 kamar. Fasilitas, dua restoran, satu kolam renang, dan berbagai perlengkapan hotel lainnya.

Hotel ini pernah ditawarkan Tamara dengan harga Rp 75 miliar. Dia juga merinci ahli waris hotel tersebut, sesuai surat wasiat sang ayah, Zbigniew Bleszynski.

Tamara menyebut tujuh orang penerima waris, sesuai surat wasiat sang ayah. Di antara tujuh orang pemilik hak waris itu tidak ada nama Tamara, juga tidak ada nama Ryszard. Sedangkan, selama ini hotel itu dikelola Ryszard, menurut Pengacara Susanti.

Konflik hukum ini, kelihatannya gampang diselesaikan cara damai. Pelakunya kakak-adik. Tapi, bisa jadi rumit jika akar persoalan bukan cuma pembayaran biaya rumah sakit, yang sudah 21 tahun lalu itu.

Pengacara Djohansyah menyatakan, kliennya siap dipanggil menghadapi sidang gugatan. Pastinya, masyarakat menunggu akhir dari konflik.

Penulis adalah Wartawan Senior

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya