Berita

Personel tengah melakukan penggeledahan di dalam Lapas/Net

Nusantara

Ditjenpas Bakal Sanksi Oknum Lapas di Palu yang Terlibat TPPU

SELASA, 31 JANUARI 2023 | 20:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Polda Sulawesi Tengah baru saja mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Palu. Aset yang berhasil disita Polri pun angkanya fantastis.

Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti menyatakan, pihaknya akan maksimal membantu pihak kepolisian dalam menuntaskan kasus pengendalian peredaran narkoba dan TPPU dari dalam lapas yang dilakukan warga binaan berinisial IL.

"Kami akan terbuka membantu aparat kepolisian dalam menuntaskan kasus ini. Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik," kata Rika kepada wartawan, Selasa (31/1).


Rika mengatakan, Ditjen Pas akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas termasuk kemungkinan adanya oknum yang bermain-main dalam kasus ini.

"Jika ditemukan oknum yang terlibat, Ditjen Pas pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Palu, Gunawan menambahkan, IL diketahui berstatus narapidana pada 18 Oktober 2017 dengan perkara narkotika. Dia dipidana penjara selama 17 tahun dengan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan.

”Sejak awal pemeriksaan terhadap IL dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pihak Lapas Kelas II A  Palu telah memberikan dukungan kepada pihak Polda Sulteng untuk memeriksa WBP dan yang bersangkutan dibawa ke Polda guna kepentingan penyidikan," kata Gunawan.

Mengenai isu tentang beredarnya narkoba di dalam lapas, Gunawan menegaskan bahwa hal itu tidak benar. Perputaran uang oleh IL juga tidak terjadi di dalam Lapasnya.

"Selama ini masalah narkoba selalu menjadi atensi bagi kami di lapas untuk menciptakan Lapas BERSINAR (BERSIH NARKOBA) seperti yang telah dicanangkan Ditjen PAS  bekerjasama dengan pihak BNN Provinsi Sulawesi Tengah," tegasnya.

Diketahui, Polda Sulawesi Tengah mengungkap jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu. Polda menyita aset dari tersangka senilai Rp 9,3 miliar.

”Ada tiga tersangka yang diamankan karena terlibat dalam kasus ini dari peredaran narkoba dan ketiga tersangka itu adalah IL, SK, dan KAS, yang masih memiliki hubungan keluarga dekat,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombespol Didik Supranoto di kota Palu, Senin (30/1).

Dia mengemukakan, dari kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit rumah, tiga bidang tanah, satu rumah toko (ruko), enam unit kendaraan roda empat, dan 24 kendaraan roda dua. Total aset yang disita senilai Rp 9,3 miliar.

Dia menjelaskan, ketiganya memiliki peran masing-masing yang mana tersangka IL bertugas mengendalikan narkoba dari Lapas. Sedangkan SK bertugas membuat rekening atas nama orang lain lalu digunakan untuk menampung uang dari hasil jual beli narkoba. ”KAS berperan menyembunyikan harta tidak bergerak yang merupakan hasil jual beli narkoba,” jelas Didik Supranoto.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya