Jurubicara bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri/RMOL
Tiga anak buah Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (31/1), tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang anak buah Gazalba yang merupakan pegawai MA.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalam Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (31/1).
Ketiga anak buah Hakim Agung Gazalba, yaitu Susi selaku pegawai MA atau Staf pada Hakim Agung Gazalba; Reny selaku pegawai MA atau Staf pada Hakim Agung Gazalba; dan Ika Hapsari selaku pegawai MA atau Staf pada Hakim Agung Gazalba.
Dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan dan menahan 14 orang tersangka, yaitu Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Gazalba Saleh (GS) selaku Hakim Agung pada MA; Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti para Kamar Pidana MA dan Asisten Hakim Agung Gazalba; Edy Wibowo selaku Hakim Yustisial Panitera Pengganti di MA; Redhy Novarisza (RN) selaku Staf Hakim Agung Gazalba; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
Selanjutnya, Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA; Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.