Berita

Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic), A. Khoirul Umam/RMOL

Politik

Merusak Pemerintah Lokal, Perpanjangan Jabatan Kades Bisa jadi Alat Transaksi Politik Pilpres 2024

RABU, 25 JANUARI 2023 | 10:55 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) menjadi 9 tahun jika dipenuhi oleh pemerintah akan membuka celah penyalahgunaan kekuasaan negara (abuse of power). Selain itu, merusak tata kelola pemerintah lokal (local governance).

Pandangan ini disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Democracy & Strategic Affairs (Indostrategic), A. Khoirul Umam kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (25/1).

Menurut Umam, dana desa yang dikucurkan ke seluruh desa di Indonesia telah menyedot anggaran negara dalam jumlah besar. Namun demikian, belum diikuti oleh sistem pengelolaan dan pengawasan yang transparan dan akuntabel.


Dampaknya, kata Dosen Ilmu Politik & International Studies, Universitas Paramadina ini, penyalahgunaan dana besar oleh oknum kepala desa seringkali menjadi zona permainan penegakan hukum di level akar rumput.

"Akibatnya, alokasi dana desa yang luar biasa besar tidak diikuti oleh inovasi kebijakan pembangunan yang signifikan di satu pemerintahan terkecil ini. Alhasil, sel-sel korupsi menggurita di banyak tempat," jelas Umam.

Bagi Umam, menyikapi kondisi itu, para kepala desa harus ikut mengevaluasi total, bukan justru meminta perpanjangan masa jabatan.

Ia menengarai, usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa bisa menjadi alat transaksi politik untuk skema memenangkan atau mengalahkan pihak tertentu, baik di Pileg maupun Pilpres 2024 mendatang.

Pandangan Umam, kebijakan perpanjangan masa jabatan bisa jadi alat tukar untuk menghidupkan "botoh politik" yang siap mengamankan suara di masing-masing TPS di setiap desa, sesuai dengan selera pihak yang diajak bertransaksi.

"Artinya, kepala desa riskan dimobilisasi untuk kepentingan politik tertentu (abuse of power). Hal ini jelas akan semakin melemahkan kualitas demokrasi dan juga tata kelola pemerintahan di Indonesia," urai Umam.

Umam juga melihat, desentralisasi di tingkat desa bukan justru menguatkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, melainkan justru semakin mengokohkan jaringan oligarki yang mengakar hingga ke tingkat lokal.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya