Berita

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf/Repro

Hukum

Kuat Maruf Minta Bebas dari Tuntutan Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), diminta terdakwa Kuat Maruf, untuk tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Dikatakan Irwan, kesimpulan pledoi Kuat Maruf pada intinya menyatakan dakwaan Primair maupun Subsidair yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan tidak terbukti.

"Oleh karena itu, Terdakwa (Kuat Maruf) harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum, karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum tersebut," ujar Irwan.

Irwan menyebutkan sejumlah poin kesimpulan pledoi Kuat Maruf yang iharapkan bisa diputusakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di antaranya sebagai berikut:

Mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana

2. Atau Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340
 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-I KUHP.

3. Membebaskan Terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Kuat Maruf dari 
Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

5. Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Maruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula.

6. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya," tandas Irwan mengakhiri pledoi Kuat Maruf.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya