Berita

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf/Repro

Hukum

Kuat Maruf Minta Bebas dari Tuntutan Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J

SELASA, 24 JANUARI 2023 | 15:27 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Tuntutan 8 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J), diminta terdakwa Kuat Maruf, untuk tidak dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Permohonan tersebut disampaikan kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Dikatakan Irwan, kesimpulan pledoi Kuat Maruf pada intinya menyatakan dakwaan Primair maupun Subsidair yang dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan tidak terbukti.

"Oleh karena itu, Terdakwa (Kuat Maruf) harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum, karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Saudara Penuntut Umum tersebut," ujar Irwan.

Irwan menyebutkan sejumlah poin kesimpulan pledoi Kuat Maruf yang iharapkan bisa diputusakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang di antaranya sebagai berikut:

Mengadili:
1. Menyatakan Terdakwa Kuat Maruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana

2. Atau Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340
 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-I KUHP.

3. Membebaskan Terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).

4. Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan Terdakwa Kuat Maruf dari 
Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

5. Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Kuat Maruf dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabanya seperti semula.

6. Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada Negara.

"Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka kami tetap memohon kiranya Putusan terhadap diri Terdakwa yang seadil-adilnya," tandas Irwan mengakhiri pledoi Kuat Maruf.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Karyawan Umbar Kesombongan Ejek Pasien BPJS, PT Timah Minta Maaf

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:37

Sugiat Santoso Apresiasi Sikap Tegas Menteri Imipas Pecat Pelaku Pungli WN China

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30

KPK Pastikan Tidak Ada Benturan dengan Kortastipikor Polri dalam Penanganan Korupsi LPEI

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:27

Tabung Gas 3 Kg Langka, DPR Kehilangan Suara?

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:10

Ken Martin Terpilih Jadi Ketum Partai Demokrat, Siap Lawan Trump

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:46

Bukan Main, Indonesia Punya Dua Ibukota Langganan Banjir

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:45

Larangan LPG di Pengecer Kebijakan Sangat Tidak Populis

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:19

Smart City IKN Selesai di Laptop Mulyono

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:59

Salah Memutus Status Lahan Berisiko Besar Buat Rakyat

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:45

Hamas Sebut Rencana Relokasi Trump Absurd dan Tidak Penting

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:26

Selengkapnya