Berita

Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1)/Ist

Hukum

Ruang Fraksi Golkar DPRD DKI Digeledah KPK, Ahmed Zaki Iskandar Tegaskan Hormati Proses Hukum

RABU, 18 JANUARI 2023 | 23:28 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Ahmed Zaki Iskandar, akan menghormati proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di ruang Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta.

Meski demikian, Zaki masih menunggu laporan utuh terkait pemeriksaan KPK itu dari anggotanya.

“Fraksi Golkar menghormati proses pemeriksaan oleh KPK, fraksi Golkar sedang menunggu info terkait pemeriksaan ruangan-ruangan tersebut,” kata Zaki dalam pesan singkatnya yang diterima Kantor Berita RMOLJakarta, Rabu (17/1).


Tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1), mulai ruang Komisi C, lantai 4, 6, 8, hingga lantai 10. Fraksi Golkar sendiri ada di lantai 4 gedung baru DPRD DKI Jakarta.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan sejumlah barang bukti terkait pengadaan tanah di Pulogebang oleh Perumda Sarana Jaya (SJ) tahun 2018-2019.

"Dari penggeledahan ini tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat bukti elektronik yang di antaranya diduga terkait proses pembahasan dan persetujuan penyertaan modal pada Perumda SJ di DPRD DKI Jakarta yang kemudian dipergunakan di salah satunya untuk pengadaan tanah di Pulogebang Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (18/1).

"Sejauh ini KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tanah di Pulogebang tersebut, sehingga diduga timbul kerugian keuangan negara," tambahnya.

Meski tidak mengungkapkan secara pasti angka dalam pengadaan tanah tersebut, Ali menyebut nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar.

"Diduga bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini," kata Ali.

Ali juga mengatakan, penyidik KPK telah menemukan pihak yang bisa ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan lahan tersebut. Meskipun, pengumuman tersangka dan ekspos kasus akan dilakukan setelah hasil penyidikan dinyatakan cukup.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya