Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/Repro

Politik

PKPU Kampanye Masih Digodok, Ini yang Boleh Dilakukan Parpol Saat Sosialisasi

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sosialisasi partai politik (parpol) di luar tahapan kampanye yang diputuskan, yaitu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dipastikan tetap bisa berjalan meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Sosialisasi tengah digodok.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz, saat menjadi narasumber diskusi Front Page Communication bersama Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "Kampanye Cuma 75 Hari, Partai Baru Bisa Apa?" yang digelar di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/1).

Sosok yang kerap disapa Mellaz ini menjelaskan, terdapat aturan teknis yang diberlakukan pada Pemilu Serentak 2019 dalam melaksanakan sosialisasi di luar tahapan kampanye.


"Kalau KPU berpegang teguh kepada PKPU yang ada sementara ini, khusus yang sosiliasi kan belum ada, yang ada tentang kampanye, yang PKPU 33/2018," ujar Mellaz.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini mengurai, dalam beleid tersebut diatur mengenai batasan-batasan yang harus ditaati oleh parpol dalam melaksanakan sosialisasi.

"Di situ (PKPU 33/2018 tentang Kampanye) sebenarnya ada ketentuan bahwa sosialisasi parpol dapat dilakukan sebatas pemasangan bendera dan nomor urut," urai Mellaz.

"Kemudian kalau ada pendidikan politik itu sifatnya internal, dilaksanakan secara tertutup di dalam ruangan, dan itu dilaporkan kepada KPU ataupun Bawaslu satu hari sebelum pelaksanaan," tambahnya.

Lebih lanjut, Mellaz menekankan, untuk sementara waktu parpol peserta Pemilu Serentak 2024 bisa mempedomani PKPU 33/2018 untuk melakukan sosialisasi.

"Jadi baru sebatas itu (untuk melakukan sosialisasi)," demikian Mellaz.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya