Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/Repro

Politik

PKPU Kampanye Masih Digodok, Ini yang Boleh Dilakukan Parpol Saat Sosialisasi

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sosialisasi partai politik (parpol) di luar tahapan kampanye yang diputuskan, yaitu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dipastikan tetap bisa berjalan meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Sosialisasi tengah digodok.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz, saat menjadi narasumber diskusi Front Page Communication bersama Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "Kampanye Cuma 75 Hari, Partai Baru Bisa Apa?" yang digelar di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/1).

Sosok yang kerap disapa Mellaz ini menjelaskan, terdapat aturan teknis yang diberlakukan pada Pemilu Serentak 2019 dalam melaksanakan sosialisasi di luar tahapan kampanye.


"Kalau KPU berpegang teguh kepada PKPU yang ada sementara ini, khusus yang sosiliasi kan belum ada, yang ada tentang kampanye, yang PKPU 33/2018," ujar Mellaz.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini mengurai, dalam beleid tersebut diatur mengenai batasan-batasan yang harus ditaati oleh parpol dalam melaksanakan sosialisasi.

"Di situ (PKPU 33/2018 tentang Kampanye) sebenarnya ada ketentuan bahwa sosialisasi parpol dapat dilakukan sebatas pemasangan bendera dan nomor urut," urai Mellaz.

"Kemudian kalau ada pendidikan politik itu sifatnya internal, dilaksanakan secara tertutup di dalam ruangan, dan itu dilaporkan kepada KPU ataupun Bawaslu satu hari sebelum pelaksanaan," tambahnya.

Lebih lanjut, Mellaz menekankan, untuk sementara waktu parpol peserta Pemilu Serentak 2024 bisa mempedomani PKPU 33/2018 untuk melakukan sosialisasi.

"Jadi baru sebatas itu (untuk melakukan sosialisasi)," demikian Mellaz.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya