Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/Repro

Politik

PKPU Kampanye Masih Digodok, Ini yang Boleh Dilakukan Parpol Saat Sosialisasi

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sosialisasi partai politik (parpol) di luar tahapan kampanye yang diputuskan, yaitu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dipastikan tetap bisa berjalan meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Sosialisasi tengah digodok.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz, saat menjadi narasumber diskusi Front Page Communication bersama Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "Kampanye Cuma 75 Hari, Partai Baru Bisa Apa?" yang digelar di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/1).

Sosok yang kerap disapa Mellaz ini menjelaskan, terdapat aturan teknis yang diberlakukan pada Pemilu Serentak 2019 dalam melaksanakan sosialisasi di luar tahapan kampanye.


"Kalau KPU berpegang teguh kepada PKPU yang ada sementara ini, khusus yang sosiliasi kan belum ada, yang ada tentang kampanye, yang PKPU 33/2018," ujar Mellaz.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini mengurai, dalam beleid tersebut diatur mengenai batasan-batasan yang harus ditaati oleh parpol dalam melaksanakan sosialisasi.

"Di situ (PKPU 33/2018 tentang Kampanye) sebenarnya ada ketentuan bahwa sosialisasi parpol dapat dilakukan sebatas pemasangan bendera dan nomor urut," urai Mellaz.

"Kemudian kalau ada pendidikan politik itu sifatnya internal, dilaksanakan secara tertutup di dalam ruangan, dan itu dilaporkan kepada KPU ataupun Bawaslu satu hari sebelum pelaksanaan," tambahnya.

Lebih lanjut, Mellaz menekankan, untuk sementara waktu parpol peserta Pemilu Serentak 2024 bisa mempedomani PKPU 33/2018 untuk melakukan sosialisasi.

"Jadi baru sebatas itu (untuk melakukan sosialisasi)," demikian Mellaz.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya