Berita

Anggota KPU RI, August Mellaz/Repro

Politik

PKPU Kampanye Masih Digodok, Ini yang Boleh Dilakukan Parpol Saat Sosialisasi

SELASA, 17 JANUARI 2023 | 23:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sosialisasi partai politik (parpol) di luar tahapan kampanye yang diputuskan, yaitu pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, dipastikan tetap bisa berjalan meski Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Sosialisasi tengah digodok.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU RI, August Mellaz, saat menjadi narasumber diskusi Front Page Communication bersama Kantor Berita Politik RMOL bertajuk "Kampanye Cuma 75 Hari, Partai Baru Bisa Apa?" yang digelar di Kopi Timur, Jalan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/1).

Sosok yang kerap disapa Mellaz ini menjelaskan, terdapat aturan teknis yang diberlakukan pada Pemilu Serentak 2019 dalam melaksanakan sosialisasi di luar tahapan kampanye.


"Kalau KPU berpegang teguh kepada PKPU yang ada sementara ini, khusus yang sosiliasi kan belum ada, yang ada tentang kampanye, yang PKPU 33/2018," ujar Mellaz.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI ini mengurai, dalam beleid tersebut diatur mengenai batasan-batasan yang harus ditaati oleh parpol dalam melaksanakan sosialisasi.

"Di situ (PKPU 33/2018 tentang Kampanye) sebenarnya ada ketentuan bahwa sosialisasi parpol dapat dilakukan sebatas pemasangan bendera dan nomor urut," urai Mellaz.

"Kemudian kalau ada pendidikan politik itu sifatnya internal, dilaksanakan secara tertutup di dalam ruangan, dan itu dilaporkan kepada KPU ataupun Bawaslu satu hari sebelum pelaksanaan," tambahnya.

Lebih lanjut, Mellaz menekankan, untuk sementara waktu parpol peserta Pemilu Serentak 2024 bisa mempedomani PKPU 33/2018 untuk melakukan sosialisasi.

"Jadi baru sebatas itu (untuk melakukan sosialisasi)," demikian Mellaz.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya